Authentication
292x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat
I PPh Pasal 4 ayat (2)
1 Pejualan saham di Bursa Efek
a. Diterima oleh Penjual Saham 0,1% Nilai Transaksi Final
b. Diterima oleh Pemegang Saham Pendiri:
- telah diperdagangkan di Bursa (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham Final
sebelum 31–12–1996 30/12/96)
- telah diperdagangkan di Bursa (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham saat IPO) Final
setelah 01–01–1997
2 Penjualan saham milik perusahaan modal ventura 0,1% Nilai Transaksi Final
3 Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan,
yang diterima oleh:
a. WP Badan termasuk koperasi yang usaha Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Jumlah Bruto
pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan UU PPh
atau bangunan
b. WP Badan yang mengalihkan hak atas tanah 5% Jumlah Bruto
dan atau bangunan bukan sebagai usaha
pokoknya
c. WP OP, Yayasan atau organisasi sejenis yang 5% Jumlah Bruto Final
mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan
baik sebagai usaha pokoknya maupun bukan.
4 Hadiah Undian 25% Jumlah Bruto atau Nilai Final
Pasar
5 Persewaan Tanah dan atau Bangunan 10% Jumlah Bruto Final
6 Bunga/Diskonto Obligasi yang diperdagangkan di
Bursa Efek:
a. WP Dalam Negeri* 20% Jumlah Bruto/selisih Final
lebih harga jual
b. WP Luar Negeri 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto/selisih Final
lebih harga jual
7 Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan
Nilai Pengadaan tidak lebih dari Rp. 1 Milyar)
a. Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% Penghasilan bruto Final
b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi 4% Penghasilan bruto Final
8 Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI 20% Jumlah Bruto Bunga Final
(kecuali < 7,5 juta dan yang diterima oleh Dana
Pensiun yang telah Disahkan Menkeu)
Catatan:
* kecuali Bank, Dana Pensiun, Reksadana
( selama 5 tahun pertama)
I I PPh Pasal 15
1 Pelayaran Dalam Negeri 1,2% Peredaran Bruto Final
2 Penerbangan Dalam Negeri 1,8% Peredaran Bruto
3 Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri 2,64% Peredaran Bruto Final
4 WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di 0,44% Nilai Ekspor Bruto Final
I ndonesia
5 Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk 5% Jumlah Bruto dari Nilai
Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Tertinggi antara Nilai
Transfer) Pasar dengan NJOP
Bagian Bangunan yang
Diserahkan
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat
I I I PPh Pasal 21
1 Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Pasal 17 UU PPh PKP = PB – (BJ + IP) –
Tetap PTKP
2 Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
a. di atas Rp. 24.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 5% (PB – Rp. 24.000)
240.000/bulan
b. tidak lebih dari Rp. 24.000/hari namun lebih dari 5% (PB – PTKP sebenarnya)
Rp. 240.000/bulan
3 Rabat/Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor Pasal 17 UU PPh PKP = (PB – PTKP)
MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis perbulan
4 Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang
Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan
Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta
a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta 5% PB Final
b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta 10% PB Final
c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta 15% PB Final
d. > Rp. 200 juta 25% PB Final
5 Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang Pasal 17 UU PPh PB
diterima Mantan Pegawai
6 Honorarium yang diterima Dewan Pasal 17 UU PPh PB
Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada
perusahaan yang sama
7 Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan Pasal 17 UU PPh PKP (PB – BP) – PTKP
8 Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan Pasal 17 UU PPh PB
9 Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh 15% x 50% atau 7,5% PB
Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter,
Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan
10 Honorarium yang dananya dari keuangan 15% PB Final
negara/daerah yang diterima oleh Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI/POLRI kecuali PNS Gol. II/d
kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat
Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat
Satu ke bawah
11 Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pasal 17 UU PPh PKP (PB – PTKP)
Pemagang, Calon Pegawai
12 Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Pasal 17 UU PPh PB
Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah,
Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan,
PDL Asuransi, dll)
13 Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang Pasal 17 UU PPh PKP (PB – (BJ + IP) –
diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah PTKP
berstatus sebagai WPDN
14 Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga
Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan
Pengeboran Migas:
a. General Manager Pasal 17 UU PPh US$ 11.275 per bulan
b. Manager Pasal 17 UU PPh US$ 9.350 per bulan
c. Supervisor/Tool Pusher Pasal 17 UU PPh US$ 5.830 per bulan
d. Assisten Supervisor/Tool Pusher Pasal 17 UU PPh US$ 4.510 per bulan
e. Crew Lainnya Pasal 17 UU PPh US$ 3.245 per bulan
Catatan:
PKP : Penghasilan Kena Pajak
PB : Penghasilan Bruto
BJ : Biaya Jabatan
I P : I uran Pensiun
BP : Biaya Pensiun
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat
I V PPh Pasal 22
1 Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan 1,5% Harga Pembelian
BUMN/BUMD
2 I mpor Barang:
a. Importir mempunyai API 2,5% Nilai Impor
b. Importir tidak Mempunyai API 7,5% Nilai Impor
c. Yang tidak Dikuasai 7,5% Harga Jual Lelang
3 I ndustri Semen 0,25% DPP PPN
4 I ndustri Rokok 0,15% Harga Bandrol Final
5 I ndustri Kertas 0,1% DPP PPN
6 I ndustri Baja 0,3% DPP PPN
7 I ndustri Otomotif 0,45% DPP PPN
8 Bahan Bakar Minyak dan Gas SPBU
Swastanisasi Pertamina
a. Premium 0,3% 0,25% Penjualan Final
b. Solar 0,3% 0,25% Penjualan Final
c. Premix/Super TT 0,3% 0,25% Penjualan Final
d. Minyak Tanah 0,3% Penjualan Final
e. Gas/LPG 0,3% Penjualan Final
f. Pelumas 0,3% Penjualan Final
9 Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, 0,5% Harga Pembelian
perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk (sebelum PPN)
keperluan industri dan ekspor dari pedagang
pengumpul (Diubah dengan KEP-25/PJ./2003)
V PPh Pasal 23
1 Dividen 15% Jumlah Bruto
2 Bunga 15% Jumlah Bruto
3 Royalti 15% Jumlah Bruto
4 Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong 15% Jumlah Bruto
PPh Pasal 21
5 Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi 15% Jumlah Bruto Final
6 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 15% x 20% atau 3% Jumlah Bruto*
penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat
7 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
penggunaan harta, kecuali Persewaan Tanah dan
Bangunan dan Penghasilan Lain sehubungan dengan
penggunaan harta, khusus Kendaraan Angkutan
8 Jasa Profesi, Jasa Konsultan kecuali Konsultan 15% x 50% atau 7,5% Jumlah Bruto*
Konstruksi, Jasa Akuntansi dan Pembukuan, Jasa
Penilai, Jasa Aktuaris
9 Jasa Teknik dan Jasa Manajemen 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
10 Jasa Perancang Interior dan Jasa Perancang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Pertamanan, Jasa Perancang Mesin dan Jasa
Perancang Peralatan, Jasa Perancang Alat-alat
Transportasi/ Kendaraan, Jasa Perancang Iklan/Logo,
Jasa Perancang Alat Kemasan
11 Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Listrik/ 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Telepon/Air/Gas/TV Kabel kecuali dilakukan WP yang
ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi, Peralatan
12 Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Listrik/ Telepon/Air/Gas/TV Kabel, Peralatan, Alat-alat
Transportasi/ Kendaraan, Bangunan kecuali dilakukan
WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi
13 Jasa Pengeboran (Jasa Driling) di bidang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Penambangan Migas, kecuali yang dilakukan BUT
14 Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
15 Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Penambangan selain Migas
16 Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto*
Udara
no reviews yet
Please Login to review.