Authentication
269x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB
HUKUM ADAT LANJUTAN
KODE MATA KULIAH : WHI 5246
BLOCK BOOK
PLANNING GROUP:
Prof. Dr. I Wayan P Windia, SH., MSi.
I Ketut Wirta Griadhi,SH,MH.
I Ketut Sudantra, SH., MH.
A.A.Gde Oka Parwata,SH,MSi.
Sagung Ngurah, SH.
A.A.Istri Ari Atu Dewi,SH.MH.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2010
Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010
1
BLOCK BOOK HUKUM ADAT LANJUTAN.
I. Identitas Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Hukum Adat Lanjutan.
Kode Mata Kuliah / SKS : WHI 5246 / 2 SKS.
Status Mata Kuliah : Wajib Fakultas.
Semester : V (lima).
II. Planning Group:
1. Prof. Dr. I Wayan P Windia, SH., MSi.
2. I Ketut Wirta Griadhi,SH,MH.
3. I Ketut Sudantra, SH., MH.
4. A.A.Gde Oka Parwata,SH,MSI.
5. Sagung Ngurah, SH.
6. A.A.Istri Ari Atu Dewi,SH.MH.
III. Deskripsi Perkuliahan.
Mata kuliah hukum adat lanjutan merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah
hukum adat secara umum. Mata kuliah hukum adat lanjutan membahas tentang hukum
yang berlaku bagi Kasatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang berbhineka baik
dilihat dari suku, bahasa, agama maupun budayanya. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
selain tunduk pada hukum adat juga tunduk pada hukum negara sebagai warganegara dari
Negara Republik Indonesia. Mata Kuliah Hukum adat lanjutan akan membahas mengenai
bidangbidang hukum dalam kehidupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang
selanjutnya akan dibahas dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan seperti tatanan
masayarakat adat yang meliputi: pemerintahan adat dan struktur organisasi, hukum adat
tentang keluarga, hukum adat tentang perkawinan, hukum adat tentang pewarisan, hukum
adat tentang perekonomian, hukum adat tentang pelanggaran. Selain mengetahui dan
memahami prinsipprinsip dalam hukum adat perlu juga mengkaitkan dengan
perkembangan jaman (era globalisasi).
Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010
2
IV. Tujuan Mata Kuliah.
Dengan diberikannya mata kuliah hukum adat lanjutan ini diharapkan mahasiswa mampu
mengerti,memahami dan menjelaskan prinsipprinsip hukum adat serta mampu
mengaplikasikan serta menganalisis kasuskasus adat yang terjadi dalam masyarakat di
masingmasing daerah di Indonesia.
V. Persyaratan Mengikuti Mata Kuliah
Untuk menempuh mata kuliah hukum adat lanjutan harus telah menempuh mata kuliah
hukum adat.
VI. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran.
Metoda perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) yang pusat pembelajarannya
ada pada mahasiswa. Metoda ini diterapkan dengan cara belajar (learning) dan bukan
mengajar (teaching).
Strategi Pembelajaran.
Strategi pembelajaran ini adalah dengan cara mengkombinasikan antara
perkuliahan,diskusi dan tutorial dengan prosentase 50 % (6 kali pertemuan atau
perkuliahan) dan 50 % (6 kali pertemuan dengan tutorial dan diskusi), 1 (satu) kali untuk
Test Tengah Semester (UTS) dan 1(satu) kali untuk Ujian Akhir Semester (UAS), sehingga
total pertemuan untuk bobot 2 SKS adalah 14 (empat belas) kali.
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial.
Untuk pelaksanaan perkuliahan dari mata kuliah hukum adat lanjutan ini direncanakan
berlangsung 6 (enam) kali pertemuan untuk kuliah yaitu pertemuan ke : 1,3,5,7,9 dan 11.
Sedangkan untuk pertemuan tutorial dan diskusi juga 6 (enam) kali yaitu pada pertemuan
ke : 2,4,6,8,10 dan 12.
Strategi Perkuliahan.
Dalam perkuliahan hukum adat lanjutan ini akan dibahas pokokpokok materi bahasan
yang akan disajikan dengan menggunakan alat bantu seperti : papan tulis, OHP, atau power
point serta menyiapkan bahanbahan bacaan tertentu dan apabila dipandang sulit untuk
menemukan bahanbahan bacaan tersebut maka perlu disiapkan seperti : Buku Ajar dan
Block Book dari materi mata kuliah yang bersangkutan. Sebelum perkuliahan dimulai
Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010
3
mahasiswa wajib mempersiapkan diri (self study) dengan cara mencari bahan (materi) serta
memahami materi dari masingmasing pokok bahasan yang akan dikuliahkan ataupun yang
akan didiskusikan sesuai dengan apa yang telah diarahkan (guidance) dalam block book.
Teknik Perkuliahan
Tehnik perkuliahan yang digunakan yaitu dalam bentuk : pemaparan materi, tanya jawab
dan diskusi (model proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial.
Strategi tutorial meliputi :
1. Mahasiswa mengerjakan tugastugas (PR) berupa Discussion Task, Study Task dan
Problem Task sebagai bagian dari self study, kemudian berdiskusi di kelas dengan cara
presentasi dengan menggunakan pawer point.
2. Dalam 6 (enam) kali pertemuan tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a. Menyerahkan karya tulis berupa paper atau tugas lainnya sesuai dengan topik yang
akan di bahas.
b. Mempresentasikan paper atau tugas yang telah diberikan dengan menggunakan
fasilitas yang tersedia.
c. Memposisikan diri dalam peran masingmasing dalam diskusi apakah sebagai
pemandu, notulis atau anggota atau peserta.
VII. Ujian dan Penilaian.
Ujian akan dilaksanakan 2(dua) kali dalam satu semester dalam bentuk tertulis baik pada
Ujian Tengah Semester (UTS) maupun pada Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian akhir (Nilai Akhir = NA) akan disesuaikan dengan rumus yang telah tercantum
dalam Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana.
(TT +TTS) + 2 X UAS
2
NA =
3
Block Book Hukum Adat Lanjutan – Sagung Ngurah & A.A.I.Ari Atu Dewi, 2010
4
no reviews yet
Please Login to review.