Authentication
BLOCK BOOK
HUKUM PERUSAHAAN
KODE MATA KULIAH : PDK 5207
Team Pengajar
Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU.
Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum.
I Ketut Westra, SH.,MH.
Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009
1. Identifikasi Mata Kuliah
PDK 5207 : HUKUM PERUSAHAAN
Team Pengajar : Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum.
Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU.
I Ketut Westra, SH.,MH.
Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
Status Mata Kuliah : MK Pilihan (Universitas / Fakultas)
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Substansi Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini mencakup aspekaspek hukum
dari Pertimbangan Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk Usaha, Bentuk
bentuk Organisasi Perusahaan, Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan
Bukan Badan Hukum, Organorgan Perusahaan Berbadan Hukum, Modal
Perseroan, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan : Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Restukturisasi dan Privatisasi
BUMN, Kewajibankewajiban Perusahaan, Perusahaan Kelompok (Group
Company) Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep
perlindungannya, selain mengacu pada ketentuan hukum nasional
(PerUndangUndangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian
dan Kebiasaan di bidang Hukum Perusahaan, maka substansi perkuliahan
Hukum Perusahaan ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan
penegakannya dalam praktek.
3. Tujuan Mata Kuliah
Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini
diharapkan mahasiswa memahami jenisjenis Perusahaan, konsep dan
rasionalitas perlindungan hokum bagi pihakpihak yang terlibat dalam
kegiatan perusahaan, serta mampu menganalisis persoalanpersoalan
hukum dalam praktek yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan
4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”
(Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan
perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan
untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir
Semester. Total pertemuan 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
Dalam Mata Kuliah Hukum Perusahaan ini, perkuliahan direncanakan
berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke
9, ke 10
Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan
ke 12.
Strategi Perkuliahan
Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu
media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu
yang (dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti
perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan
materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai
dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan
materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial
· Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discussion Task, Study Task dan
Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu).
kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
peran (berperan sebagai tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan
dalam kasus Hukum Perusahaan.
· Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7,
8). Pilih salah satu topiktopik tersebut, disetor paling lambat pada
tutorial ke3.
Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point
presentation untuk tugas tutorial 2,5,6). Presentasi dilakukan pada saat
tutorial ke 7 dan ke 8.
Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi
tutorial 12
5. Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir
sesuai Buku Pedoman yaitu :
(UTS +TT) + 2 (UAS)
2
NA
3
Nilai Range
A 80100
B 6579
C 5564
D 4054
E 039
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan)
I. Pengantar Hukum Petrusahaan
· Pegertian Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan
· Sumbersumber Hukum Perusahaan
· Peranan dan Kedudukan hukum Perusahaan
· Bentukbentuk Organisasi Perusahaan
II. Pertimbanganpertimbangan dalam memilih Perusahaan
· Pertimbangan Dikaitkan dengan Bentuk Organisasi Perusahaan
· Halhal yang harus diperhatikan dalam memilih Bentuk Badan
Usaha
· Perbandingan dari masingmasing bentuk perusahaan
III. Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum
· Perusahaan Perseorangan/Usaha Dagang (UD)
· Persekutuan Perdata (PP) (KUHPerdata)
· Persekutuan Firma (Fa) (KUH Dagang)
· Persekutuan Komanditer (CV)(KUH Dagang)
.
IV. Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum
· Perseroan Terbatas (PT) (UU No. 40 Tahun 2007)
· Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
· Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004)
V. Perseroan Terbatas
· Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
· Modal dan Saham Perseroan Terbatas
· Tanggung Jawab Sosian dan Lingkungan
· Organ Perseroan Terbatas
· Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya status Badan Hukum PT
VI. Aspek Hukum Restukturisasi Perusahaan (Perseroan
Terbatas)
· Penggabungan (Merger) Perseoan
no reviews yet
Please Login to review.