Authentication
BLOCK BOOK HUKUM INVESTASI
Identifikasi Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : HUKUM INVESTASI
Kode Mata Kuliah : WDK 7220
Planning Group : Prof.Dr.Putu Sudarma Sumadi, SH.,SU.
Dr. I Wayan Wiryawan, SH.,MH.
I Ketut Westra, SH.,MH
Ni Putu Purwanti, SH.,MH.
Desak Putu Dewi Kasih, SH.,MHum.
Ida Bagus Sutama, SH.,MSi.
Status Mata Kuliah : Wajib Program Kekhususan Hukum Bisnis
SKS : 2 SKS
1. Diskripsi Mata Kuliah
Substansi Mata Kuliah Hukum Investasi ini mencakup, pengertian dan asas-asas
hukum investasi, pemahaman dasar investasi langsung menurut hukum dan
kebijakan-kebijakan investasi langsung, bentuk-bentuk investasi, penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal asing, factor-faktor yang mempengaruhi
masuknya penanaman modal ke Indonesia, tatacara penanaman modal di
Indonesia, sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya,
selain mengacu pada ketentuan hukum nasional (PerUndang-Undangan di
Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum
Penanaman Modal. Substansi perkuliahan Hukum Penanaman Modal, ini juga
mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktek.
2. Tujuan Mata Kuliah
Melalui pemahaman terhadap Mata Kuliah Hukum Investasi ini diharapkan
mahasiswa memahami jenis-jenis kebijakan-kebijakan penanaman modal, konsep
dan rasionalitas perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
penanaman modal, serta mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum dalam
praktek yang berkaitan dengan Hukum Investasi
3. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada
pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan
“mengajar” (Teaching).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan)
dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah
Semester, dan satu kali pertemuan Untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14
kali.
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial
Dalam Mata Kuliah Hukum Investasi ini, perkuliahan direncanakan berlangsung
selama 6 kali pertemuan perkuliahan yaitu pertemuan ke 1 ke 2, ke 5, ke 6, ke 9, ke
10
Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 3, ke 4. ke 7, ke 8. ke 11, dan ke
12.
Strategi Perkuliahan
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media
papan tulis, power point/slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang
dipandang sulit diakses oleh mahasiswa, sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa
sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan
memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance)
dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi
(proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial
Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas : (Discussion Task, Study Task dan Problem
Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). kemudian berdiskusi di
kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (berperan sebagai
tergugat, penggugat, dan hakim di pengadilan dalam kasus-kasus Hukum
Investasi.
Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
- Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 3,4,7, 8. Pilih
salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke3.
- Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation
untuk tugas tutorial 2,5,6. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 7 dan ke
8.
- Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi
tutorial 12
4. Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS)
dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian Akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai
Buku Pedoman yaitu :
(UTS TT) 2 (UAS)
NA 2
3
Nilai Range
A 80-100
B 65-79
C 55-64
D 40-54
E 0-39
5. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan)
I. Pemahaman Dasar Investasi Langsung dan Asas-asas Hukum Investasi
Istilah dan Pegertian Investasi dan Hukum Investasi
Asas-asas Hukum Ivestasi
Sumber-sumber Hukum Investasi
Peranan dan Kedudukan Hukum Investasi
Jenis-jenis investasi
II. Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung
Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab penanam modal
Koordinasi dan Pelaksana Kebijakan Penanaman Modal
Penyelenggara Urusan Penanaman Modal
III. Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
Pengertian PMDN dan PMA
Dasar Hukum PMDN dan PMA
Bentuk Hukum Badan Usaha PMDN dan PMA
Perbedaan antara Perusahaan Nasional dan Perusahaan Asing
Prosedur dan Syarat-syarat PMDN dan PMA
IV. Fasilitas Dalam Penanaman Modal
Pengertian dan Penggolongan fasilitas dalam Penanaman Modal
Fasilitas Fiskal
Fasilitas Non-Fiskal
V. Perijinan Usaha Penanaman Modal
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ijin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
Ijin Usaha Tetap (IUT)
Angka Pengenal Importir (API) dan Pengenal Importir Terbatas (APIT)
VI. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Masuknya Penanaman Modal ke
Indonesia
Resiko Menanam Modal (Country Risk)
Birokrasi
Transparansi dan Kepastian Hukum,
Alih Teknologi
Jaminan dan Perlindungan Investasi
Aspek Ketenagakerjaan
Ketersediaan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Insentif Perpajakan dan Akses Pasar
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif
VII. Pola Hubungan Hukum dan Pengembangan Penanaman Modal
Pola Hubungan Hukum Investasi
Kerjasama Penanaman Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi
Kerjasama Usaha dalam Penanaman Modal Asing
VIII. Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal Asing
Penggolongan Bidang Usaha Yang Terbuka bagi PMA
Kepemilikan Saham dalam PMA
Berakhirnya ijin PMA
IX. Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Investasi
Latar belakang Munculnya Good Governance
Pengertian Good Governance
Landasan Hukum dalam Pelaksanaan Good Governance
Good Investment Governance
X. Alih Teknologi dalam Investasi Langsung
Konsep Dasar Pengaruran Teknologi
Pengaturan Teknologi dan Alih Teknologi di Indonesia
Kontrak Alih Teknologi Pada Industri
Perlindungan Hukum Alih Teknologi
XI. Aspek Hukum Transnasional Kegiatan Investasi Langsung
Promosi dan perlindungan terhadap Investasi Langsung
Aspek Hukum transnasional dalam Kontrak-kontrak Investasi Asing
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
XII. Penyelesaian Sengketa dibidang Investasi Langsung
Pola Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian secara Litigasi
Penyelesaian secara non Litigasi
1. Negosiasi
2. Konsiliasi
3. Mediasi
4. Arbitrase
Bahan Bacaan
PerUndang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undamg-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah, Keppres dan SK. Menteri sebagai Peraturan Pelaksana di
bidang Hukum Investasi
Literatur dan Bahan Bacaan Lain
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, 2007, Nuansa Aulia, Bandung.
Charles Himawan, 1980, The Foreign Investment Process in Indonesia, Gunung
Agung, Singapura.
Dhaniswara K.Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Etty Susilowati, 2007, Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur, Genta
Press, Yogyakarta
Hulman Panjaitan, 2003, Hukum Penanaman Modal Asing, Ind-Hill Co, Jakarta.
G. Kartasapoetra, dkk, 1985, Manajemen Penanaman Modal Asing, cet. Pertama,
Bina Aklsara, Jakarta
no reviews yet
Please Login to review.