280x Filetype PDF File size 0.50 MB Source: digilib.uinsby.ac.id
EDUCATION FOR ALL
(PENYELENGGARAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA)
Abd. Kadir1
Abstract:
The diversity of Indonesian citizens is an inevitable fact. However, every Indonesian
has their own right to pursue education. Normally, students can access education through
regular school, while the disable students gain the access through Extraordinary School
(Sekolah Luar Biasa). Yet, not every disable student can successfully learn while in this
Extraordinary School, which urge the government to establish this kind of special education
in the nearest school in which then called as inclusive school. In this school, various kinds of
learning model were held and made to be appropriate both for the special and normal
students’ needs. In some cases, special students learn and advised separately.
This effort give the chance for the students to become the source of learning for each
other. But, in order to ease the establishment of such school, parents’ participation also
urged to be apparent in some learning activities.
Key word: Inclusive School.
A. Latar Belakang
...............
Salah satu tujuan negara dan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Implementasi tujuan ini diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan oleh
sekolah, pemerintah dan masyarakat. Konsekwensi dari tujuan tersebut adalah hak
warganegara untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menjadi kewajiban semua warga
untuk mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun (Wajib Belajar Sembilan Tahun). Hak
dan kewajiban warganegara ini harus tetap diimplementasikan tanpa kecuali dan tanpa
diskriminasi. Hal demikian ditunjang pula oleh Declaration of Human Right 1948 yang
menjadikan pendidikan sebagai hak asasi manusia yang harus diterimakan secara utuh tanpa.
Secara teknis banyak kendala yang menyertai pelaksanaan hak dan kewajiban itu
karena terjadinya kesenjangan antara yang diharapkan dengan realitas di lapangan. Salah satu
kendalanya adalah kapabilitas dan akseptabilitas yang beragam dari warganegara yang harus
menerima pendidikan. Di satu pihak ada lembaga pendidikan yang mudah dicapai oleh
sebagian warganegara dengan ditunjang kapabilitas yang memadai, tetapi di lain pihak
justeru sebaliknya. Sebagai tuntutan normatif dari konstitusi tersebut di atas, maka apapun
dan bagaimanapun yang terjadi, pendidikan itu harus tetap dilaksanakan dan diterimakan
kepada semua warganegara, termasuk juga kepada warganegara disable karena tuna rungu,
tuna netra, tuna grahita, tuna daksa atau warganegara lainnya.
1
Makalah disampaikan pada seminar international memperingati miladiyah FITK UIN Sunan Ampel.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Atas nama kesamaan hak, derajat, harkat dan martabat sebagai warganegara Indonesia
bahkan sebagai warga dunia, maka pendidikan untuk semua (education for all) sebagaimana
dideklarasikan di Bangkok 1991 harus tetap dilaksanakan kapanpun dan dimanapun tanpa
menjadikan penyandang disabile termarginalisasi dalam keikutsertaannya dalam program
pendidikan. Untuk menampung kebutuhan sebagaimana tersebut, maka penyelenggaraan
sekolah inklusi menjadi sangat relevan.
Atas dasar hak dan kewajiban tersebut di atas pula maka sejak dekade terahkir ini
mulai bermunculan berdirinya sekolah inklusi untuk menampung peserta didik dari berbagai
latar belakang dengan kendala apapun. Sekolah inklusi yang berbeda dengan sekolah reguler
dan berbeda pula dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjelma dengan pola tersendiri dengan
model pembelajaran yang inklusif bagi semua peserta didik. Sekolah inkulisi bukan sekedar
euforia perwujudan hak asasi manusia, tetapi sudah menjadi komoditas kebutuhan setiap
manusia terutama yang menyandang predikat disable. Sekolah reguler dengan orientasi
inklusif merupakan cara yang efektif untuk memerangi diskriminasi, menciptakan masyarakat
terbuka membangun suatu masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua.
Lebih dari itu sekolah inklusi memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas peserta
didik untuk meningkatkan efisiensi sehingga menekan biaya untuk keseluruhan sistem
pendidikan.
B.
Dasar-Dasar Penyelenggaraan Sekolah Inklusi
Tujuan negara dan bangsa Indonesia untuk mencerdaskan dan memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dielaborasi
lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Isi konstitusi tersebut di atas
memberikan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dan
memberikan layanan kepada seluruh warga negara, karena hanya dengan pendidikan
kecerdasan dan kesejahteraan itu dapat dicapai. Amanat untuk mengatur pendidikan dengan
suatu undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama lembaga legislatif dengan
menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003; tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang itu menyatakan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Dalam Sisdiknas
itupun didorong adanya upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik tanpa kecuali,
karena pendidikan merupakan human capital investation yang menjadi salah satu indikator
kemajuan suatu bangsa atau negara. Dengan berkembangnya potensi setiap warga negara
ketergantungan kepada pihak lain dapat dibatasi, dan paling tidak diharapkan setiap orang
dapat mengurusi dirinya sendiri, sebagaimana dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dengan demikian, visi dan misi pendidikan nasional adalah mewujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Perubahan kualitas warga negara
akan menentukan kehidupan masa depan bangsa dan negara Indonesia untuk semakin maju
dan semakin makmur dan sejahtera. Upaya untuk ini dilakukan dengan:
1. Upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia
dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; dan
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.2
Cita-cita nasional yang dirumuskan dalam konstitusi dan undang-undang itu
memuat pula penyelenggraan sekolah inklusi dengan salah satu strategi penyelenggaraannya
3
terbuka dan merata dan pelaksanaannya berpegangan paling tidak kepada beberapa prinsip:
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa;
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multi makna;
2Penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia; No. 20; Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3 Ibid.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat;
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.4
Perwujudan semua statement tersebut di atas adalah hak seluruh warga negara yang
dijamin oleh konstitusi. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dan
pernyataan ini dipertegas dengan lebih rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003. Pasal 5 menyatakan bahwa:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu;
2. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus;
5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Undang-Undang Sisdiknas itu memberikan perhatian khusus terhadap
penyelenggaraan sekolah inklusi dengan dimuatnya pasal 32 yang menyatakan:
1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil
atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mempu dari segi ekonomi.
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Hak-hak pendidikan bagi warga negara yang dijamin oleh hukum negara itu bukan
sekedar tawaran tetapi lebih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada tingkat
minimal satuan pendidikan dasar, sebagaimana dinyatakan: “Setiap warga negara wajib
5
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Kewajiban ini berlaku
bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya Undang-Undang Sisdiknas menyatakan:
4
Undang-Undang Negara Republik Indonesia; No. 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 4.
5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; pasal 31 ayat (2).
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
no reviews yet
Please Login to review.