Authentication
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL MENENGAH
Komplek Perkantoran Pemkab. Bangka Barat Daya Baru Muntok Telp. / Fax. 0716 - 7323020
Muntok, 29Agustus 2016
Nomor : 027//PPK/BM15.10/2.07.01/2016 Kepada
Lampir : - Yth Direktur CV. AMANAH
an : Teguran Pertama BERSAUDARA
Perihal Di
TOBOALI
Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
(Pengadaan Alat-alat Metrologi)Dinas Perindagkop dan UKM
Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 dan Pengamatan yang kami
lakukan bahwa pekerjaan yang seharusnya sudah dapat diselesaikan
sesuai kontrak terakhir tanggal 28 Agustus 2016 dan sampai
sekarang belum dapat diselesaikan. Untuk itu dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
1. Dinstruksikan kepada saudara agar dapat segera menyelesaikan
pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
(Pengadaan Alat-alat Metrologi),
2. Atas keterlambatan pekerjaan ini saudara dikenakan denda sesuai
dengan kontrak sebesar 1/1000 perhari dari nilai Kontrak.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan
kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AGUS SETYADI, ST
NIP. 19730805 200501 1 007
Tembusan:
1. Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat
2. PPTK Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
3. Koncultan Pengawas
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL MENENGAH
Komplek Perkantoran Pemkab. Bangka Barat Daya Baru Muntok Telp. / Fax. 0716 - 7323020
Muntok, 13September 2016
Nomor : 027//PPK/BM15.10/2.07.01/2016 Kepada
Lampir : - Yth Direktur CV. AMANAH
an : Teguran Kedua BERSAUDARA
Perihal Di
TOBOALI
Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
(Pengadaan Alat-alat Metrologi)Dinas Perindagkop dan UKM
Kabupaten Bangka Barat tahun 2016 dan Surat Teguran Pertama
yang kami layangkan sampai saai ini juga saudara belum
menyelesaikan pekerjaan dimaksud. Untuk itu dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Dinstruksikan kepada saudara segera menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
(Pengadaan Alat-alat Metrologi) dan memberikan penjelasan atas
keterlambatan pekerjaan ini,
2. Atas keterlambatan pekerjaan ini saudara dikenakan denda sesuai
dengan kontrak sebesar 1/1000 perhari dari nilai Kontrak.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan
kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AGUS SETYADI, ST
NIP. 19730805 200501 1 007
Tembusan:
1. Pengguna Anggaran Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Barat
2. PPTK Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
3.
no reviews yet
Please Login to review.