Authentication
343x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
Nomor 065/SOP/417.101.3/01
SOP
Tgl
Pembuat 16-04-2021
an
Tgl Revisi 19-04-2021
Tgl
Efektif
Plt. SEKRETARIS DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO KOTA MOJOKERTO
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Gajah Mada No. 145 Disahkan
Telp. (0321) 321746-321750 oleh HARLISTYATI, S.H., M.Si.
Fax (0321) 397345 Pembina Utama
MOJOKERTO NIP. 19610519 198603 2 006
PENGAJUAN PERATURAN
BAGIAN HUKUM Nama WALIKOTA DAN KEPUTUSAN
SOP WALIKOTA SECARA
ELEKTRONIK
DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1. Memahami Tata Penyusunan Produk
2011 tentang Pembentukan Hukum yang Berlaku
Peraturan Perundang-Undangan 2. Menguasai Kebijakan mengenai
sebagaimana diubah dengan penetapan produk hukum
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 3. Memiliki pemahaman tentang
2019 tentang Perubahan atas mekanisme dan metode penetapan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun produk hukum
2011 tentang Pembentukan 4. Menguasai legal drafting
Peraturan Perundang – Undangan
2. Perwali Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto
3. Peraturan Walikota Mojokerto
Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
SOP Pengelolaan Surat Keluar dan 1. Komputer
SOP Pengundangan
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
Apabila tidak dilakukan maka Buku Register Produk Hukum
penyelenggaraan pemerintahan tidak
akan berjalan dengan baik dan
norma-norma hukum tidak bisa
ditegakkan.
URAIAN PROSEDUR PENGAJUAN PERATURAN WALIKOTA DAN KEPUTUSAN WALIKOTA
Pelaksana Mutu Baku
No Kegiatan Staf Kabag Kasubbag Sekretaris Ket
Pelaksana Hukum Perundang- Asisten Daerah Walikota Kelengkapan Waktu Output
Undangan
1. Staf menerima usulan rancangan File usulan 10 menit File usulan
Peraturan Walikota dan Keputusan Peraturan Peraturan
Walikota sebagai tembusan dalam Walikota dan Walikota
bentuk file dokumen di website JDIH. Keputusan dan
Walikota Keputusan
Walikota
2. Staf memeriksa kelengkapan file usulan File usulan 10 menit File usulan
rancangan, selanjutnya mengirimkan rancangan rancangan
disposisi kepada Kepala Bagian Hukum.
3. Kabag Hukum menerima file usulan Draf disposisi 10 menit File usulan
rancangan produk hukum, selanjutnya rancangan
mendisposisikan usulan kepada
Kasubbag Perundang-Undangan.
4. Kasubbag Perundang-Undangan Draf disposisi 10 menit File usulan
mendisposisikan usulan rancangan rancangan
produk hukum kepada Staf Pelaksana.
5. Staf Pelaksana menyusun draf File rancangan 2 jam Draf
rancangan produk hukum. rancangan
6. Staf Pelaksana menyerahkan draf Draf rancangan 10 menit Draf
rancangan produk hukum kepada rancangan
Kasubbag Perundang-Undangan.
7. Kasubag Perundang-Undangan Literatur 2 jam Revisi draf
menelaah draf rancangan produk undang-undang rancangan
hukum.
8. Kasubag Perundang-Undangan Revisi draf 10 menit Revisi draf
mengembalikan draf rancangan produk rancangan rancangan
Pelaksana Mutu Baku
No Kegiatan Staf Kabag Kasubbag Sekretaris Ket
Pelaksana Hukum Perundang- Asisten Daerah Walikota Kelengkapan Waktu Output
Undangan
hukum kepada Staf Pelaksana untuk
diperbaiki.
9. Staf Pelaksana memperbaiki draf Revisi draf 1 jam Draf final
rancangan produk hukum, selanjutnya rancangan rancangan
menyerahkan kembali draf final
rancangan produk hukum kepada
Kasubbag Perundang-Undangan.
10. Kasubag Perundang-Undangan NPKND 10 menit Draf final
mengajukan paraf draf final rancangan rancangan
produk hukum kepada Kabag Hukum.
11. Kabag Hukum mengisi fitur konfirmasi NPKND 10 menit Fitur
paraf. konfirmasi
yang telah
diparaf
12. Asisten mengisi fitur konfirmasi paraf. NPKND 10 menit Fitur
konfirmasi
yang telah
diparaf
13. Sekretaris Daerah mengisi fitur NPKND 10 menit Fitur
konfirmasi paraf. konfirmasi
yang telah
diparaf
14. Walikota mengisi fitur konfirmasi tanda NPKND 10 menit Fitur
tangan. konfirmasi
yang telah
ditanda
tangani
no reviews yet
Please Login to review.