Authentication
360x Tipe DOC Ukuran file 0.89 MB Source: www.kuningankab.go.id
BUPATI KUNINGAN
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 41 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
SECARA ELEKTRONIK
BUPATI KUNINGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan
sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
( Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik /
Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, (Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Gubernur Jawa Barat No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
10. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan
Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kuningan;
11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan;
12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Ketentuan Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3. Bupati adalah Bupati Kuningan.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan.
5. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Kuningan.
7. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kuningan.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Kuningan.
9. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE
adalah Pengelolaan Sistem Informasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Secara Elektronik.
10. UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
UPTD LPSE adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan sebagai Pengelola Sistem
Pengadaan Secara Elektronik.
11. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah
aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikelola oleh LPSE.
12. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit
organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
13. Pejabat Pengadaan adalah personalia yang memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi OPD yang dipimpinnya.
15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat
yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBD
16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat
yang bertanggungjawab atas pengadaan barang/jasa.
17. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah
aparat pengawas intern Pemerintah Daerah atau pengawas intern pada
institusi lain yang melakukan pengawasan melalui audit pada aplikasi SPSE.
18. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
19. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
20. Pengadaan Secara Elektronik atau e-Procurement adalah proses
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi
informasi dan transaksi elektronik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
21. Pengguna (User) adalah peserta/pemakai SPSE yang wajib mempunyai
User ID dan Password yang telah teregistrasi di SPSE, serta seluruh pihak
yang menggunakan SPSE, termasuk PPK/Panitia Pengadaan, penyedia
barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam
SPSE.
22. E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa
yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara
menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
23. E-Lelang Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi
syarat.
24. E-Seleksi adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk semua
pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang
memenuhi syarat.
25. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai penyedia barang/jasa;
26. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog
elektronik.
27. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah
dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan
barang/jasa.
28. System Provider LPSE adalah unit yang mengelola sistem yang telah
terinstalasi aplikasi SPSE tersendiri dan memberikan pelayanan registrasi
dan verifikasi, training, dan layanan pengguna.
29. Service Provider LPSE adalah unit yang menginduk secara kesisteman ke
LPSE lain, dengan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training,
dan layanan pengguna.
30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan.
31. Registrasi adalah proses pendaftaran penyedia barang/jasa untuk
mendapatkan kode akses (user ID dan password) ke dalam sistem aplikasi
LPSE.
32. Verifikasi adalah proses penentuan kelayakan penyedia barang/jasa oleh
LPSE melalui mekanisme kontrol dalam proses registrasi/pendaftaran calon
penyedia barang/jasa yang meliputi persetujuan dan penyampaian notifikasi
persetujuan.
33. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
34. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
35. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
36. Message Diggest 5 (MD5) adalah suatu metode untuk memberikan jaminan
bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen
elektronik yang diterima, dengan membandingkan sidik jari atau hash key
dari dokumendokumen tersebut.
37. File adalah sekumpulan record-record yang saling berhubungan, memiliki
nomor yang disesuaikan dengan posisinya dalam file.
38. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari
pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
39. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh
pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multiuser)
untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh
jaringan atau sistem.
40. Kode Elektronik atau Hash Key adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
atau kombinasi diantaranya, yang menunjukkan bahwa dokumen elektronik
yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka & persaingan sehat, dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Daerah.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 3
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan dengan cara E-
Tendering atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
no reviews yet
Please Login to review.