Authentication
427x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: bengkulu.bpk.go.id
WALIKOTA BENGKULU
PROVINSI BENGKULU
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 53 TAHUN 2014
TENTANG
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BENGKULU,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BENGKULU TENTANG URAIAN TUGAS,
FUNGSI DAN TATA KERJA SUSUNAN ORGANISASI SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KOTA BENGKULU.
BAB I
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok
membantu Walikota dalam melaksanakan pemeliharaan,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta
perlindungan masyarakat.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan perda
dan peraturan walikota, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan
walikota;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai
negeri sipil daerah dan/ atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan
hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah
dan peraturan walikota; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya meliputi :
1. mengikuti proses penyusunan peraturan
perundang-undangan serta kegiatan pembinaan
dan penyebarluasan produk hukum daerah;
2. membantu pengamanan dan pegawalan tamu vvip
termasuk pejabat negara dan tamu negara;
3. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset
yang belum teradministrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. membantu pengamanan dan penertiban
penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan
umum kepala daerah;
5. membantu pengamanan dan penertiban
penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau
kegiatan secara berkala;
6. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya
yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah;
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Bidang Sumber Daya Aparatur;
f. Bidang Perlindungan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas
memberi pelayanan teknis administrasi kepada seluruh
satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan Sekretariat
Satuan Polisi Pamong Praja;
b. penghimpunan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bidang tugas Sekretariat Satuan Polisi
Pamong Praja;
c. perencanaan urusan kepegawaian yang meliputi
penyusunan kenaikan pangkat, usulan kenaikan
pangkat, usulan kenaikan gaji berkala, proses
pengangkatan dalam jabatan, memproses kepangkatan
calon pegawai, pengurusan sasaran kinerja pegawai,
pengurusan Kartu Istri dan Kartu Suami, Kartu Pegawai,
cuti dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan untuk
tiap akhir tahun;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan
organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
e. pengaturan pelaksanaan urusan perlengkapan yang
meliputi pengadaan, penyaluran, penyimpanan,
inventarisasi, pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan;
f. pengaturan pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi
tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan
pembukuan;
g. pengaturan pelaksanaan urusan umum yang meliputi
tugas keprotokolan, keamanan, ketertiban,
penggandaan/pencetakan, pemeliharaan gedung,
perjalanan dinas dan kebersihan lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja;
h. penyusunan kegiatan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. penyiapan bahan koordinasi dengan intern unit dan
dinas/instansi terkait;
j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan
tugas; dan
Pasal 6
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Penyusunan Program,
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Sub Bagian Keuangan.
Pasal 7
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program dan kegiatan subbag
program dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan
aturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih
terarah dan berjalan lancar;
b. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku agar hasil kerja
bawahan lebih optimal;
c. mempelajari perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
d. menyusun rencana kegiatan bulanan, triwulan, dan
tahunan serta usulan perubahan dan penyesuaian
anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar
lebih terarah dan terukur;
e. menyusun kegiatan operasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk menetapkan kebijakan
operasional dalam pelaksanaan penyusunan program
dan anggaran;
f. melaksanakan pengolahan data, evaluasi dan
no reviews yet
Please Login to review.