Authentication
325x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: sman1sukoharjo.sch.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
SUKOHARJO
Alamat : Jalan Pemuda Nomor. 38 Kode Pos 57511 Telepon 0271 - 593085
Faksimile 0271-593085 Surat Elektronik sman1sukoharjo@gmail.com
KETENTUAN DAFTAR ULANG
1. Daftar Ulang dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis tanggal 5–7
Juli 2022
2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib
melakukan
daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang
dianggap
mengundurkan diri.
3. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru yang
diterima di SMA Negeri 1 Sukoharjo.
4. Peserta didik yang diterima hadir sesuai jadwal dengan membawa
map warna sesuai dengan jalur seleksi (membawa map sendiri
dari rumah)
Map warna hijau untuk jalur zonasi
Map batik untuk jalur afirmasi siswa miskin KIP/DTKS
Map warna biru untuk jalur afirmasi anak nakes
Map warna coklat untuk jalur afirmasi anak panti asuhan
dan yatim / piatu
Map warna merah untuk jalur prestasi
Map warna kuning untuk jalur perpindahan orang tua
5. Membawa materai Rp.10.000 dari rumah
6. Bagi Peserta didik SMP/MTs yang melakukan daftar ulang
mengenakan seragam sekolah asal dan besepatu, bagi peserta
didik lulusan PKBM/Paket B mengenakan kemeja/batik, celana
kain bukan jeans dan bersepatu.
7. Peserta didik datang bersama orang tua/wali
8. Peserta didik yang telah melakukan daftar ulang masuk kembali
pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 07.00 WIB untuk
mengikuti kegiatan Pra-MPLS dengan mengenakan seragam
sekolah asal.
BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG
PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMAN 1 SUKOHARJO
1. Jalur Zonasi
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang
diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai
Rp.10.000,- (form dari sekolah)
c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah)
d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli.
e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V
SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli)
f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B
g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli)
h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli)
i. Surat Keterangan PONPES terdaftar dalam EMIS (Bagi
Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren)
j. FC Piagam Prestasi (Menunjukan Dok. Asli bagi yang
memiliki)
k. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP / DTKS) (Menunjukkan
Dok. Asli bagi yang memiliki)
BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG
PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMAN 1 SUKOHARJO
2. Jalur Afirmasi
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang
diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai
Rp.10.000,- (form dari sekolah)
c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah)
d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli.
e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V
SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli)
f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B
g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli)
h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli)
i. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP / DTKS) (Menunjukkan
Dok. Asli)
j. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan
tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien
Covid-19,
k. Surat Keterangan Panti Asuhan berbadan Hukum (Siswa
dari Panti Asuhan)
l. Surat Keterangan yatim dan/atau piatu (Ortu meninggal
karena Covid 19) data dari DP3AKB
BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG
PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMAN 1 SUKOHARJO
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang
diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai
Rp.10.000,- (form dari sekolah)
c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah)
d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli.
e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V
SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli)
f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B
g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli)
h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli)
i. FC Piagam Prestasi (Menunjukan Dok. Asli bagi yang
memiliki)
j. Surat Penugasan dari Instansi/Kantor (Perpindahan Tugas
Orang Tua) /Surat Keterangan Anak Guru
k. Surat Keterangan Domisili (sesuai penugasan)
no reviews yet
Please Login to review.