Authentication
361x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: jdih.purbalinggakab.go.id
SALINAN
BUPATI PURBALINGGA
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI,
DAN ANAK BAWAH LIMA TAHUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
Menimbang : a. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak
bawah lima tahun merupakan salah satu indikator
dalam menilai derajat kesehatan masyarakat yang
dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab
bersama;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah
lima tahun perlu dikembangkan jaminan dan kualitas
pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh,
terarah, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan
Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima
Tahun;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2
Tahun 2020 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 89);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURBALINGGA
dan
BUPATI PURBALINGGA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI
BARU LAHIR, BAYI, DAN ANAK BAWAH LIMA TAHUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga.
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.
7. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat.
8. Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan
untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan
menyusui.
9. Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita yang selanjutnya
disingkat KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan
pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi
kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan
komplikasi, bayi dan anak balita.
10.Kesehatan ibu dan anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah
suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana,
bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita,
remaja, dan kesejahteraan Lanjut Usia
11.Bayi Baru Lahir adalah anak umur 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua
puluh delapan) hari.
12.Bayi adalah anak mulai umur 0 (nol) hari sampai dengan 11 (sebelas)
bulan.
13.Anak bawah lima tahun, yang selanjutnya disebut anak balita adalah
anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan)
bulan.
14.Anak adalah seseorang sampai berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan
15.Pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita adalah
paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang
terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu,
Angka Kematian Bayi dan Balita, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi
dan anak balita.
16.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita
adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita
baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
18.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hidup yang
mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon,
serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk
pertumbuhan dan perkembangan anak.
19.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI
yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan,
tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau
minuman lain.
20.Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD merupakan
permulaan proses bayi mencari puting susu ibu, menemukan, dan
menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan
di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu setidaknya sampai
satu jam atau sampai penyusuan awal selesai.
21.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginyadi wilayah
kerjanya.
22.Susu formula bayi adalah susu yang diproduksi oleh industri untuk
keperluan asupan gizi yang diperlukan bayi.
23.KB pasca salin adalah penggunaan alat kontrasepsi pada masa nifas
sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
24.Standar Pelayanan Pertolongan Persalinan adalah pelayanan persalinan
di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
minimal 2 (dua) orang atau 4 (empat) tangan dengan standar prosedur
Asuhan Persalinan Normal.
25.Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan
rawat jalan dan rawat inap.
26.Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan
kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik
yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan,
dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pasal 2
Penyelenggaraan KIBBLA berasaskan:
a. asas keadilan;
b. asas non diskriminasi;
c. asas manfaat;
d. asas kemanusiaan;
no reviews yet
Please Login to review.