Authentication
432x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI SUMBAWA BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS
PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBAWA BARAT,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai
Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk
UPTD, maka dalam rangka memudahkan koordinasi
penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk
unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh
seorang Koordinator ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa
Barat tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan
Pertanian Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan
Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
1
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA
BALAI PENYULUH PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN
PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4. Dinas adalah Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa
Barat.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan
Kabupaten Sumbawa Barat.
6. Balai Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut BPP
adalah Balai yang merupakan unsur pelaksana fungsional yang melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau dua Kecamatan;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Kerja BPP Tingkat Kecamatan di
lingkungan Dinas Pertanian Perekebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa
Barat.
(2) BPP Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wilayah kerja satu atau dua Kecamatan.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berkut :
a. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Taliwang;
b. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Rea;
c. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Ene;
d. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Seteluk;
e. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Poto Tano;
f. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Jereweh;
g. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Maluk;
h. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sekongkang.
3
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi BPP terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Pimpinan / Koordinator;
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha;
c. Unsur Pelaksana :
1. Jabatan Fungsional Umum
2. KelompokJabatan Fungsional Tertentu
(2) Susunan organisasi BPP terdiri dari :
a. Pimpinan BPP / Koordinator Penyuluh;
b. Urusan Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional Umum: dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
(3) Bagan unit kerja organisasi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KEDUDUKAN FUNGSI DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Pimpinan/ koordinator
Pasal 4
(1) BPP Tingkat Kecamatan dilingkungan Dinas Pertanian Perkebunan dan
Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dipimpin oleh
seorang Pimpinan / Koordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas;
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai Lembaga Non
Struktural yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Pertanian
Perkebunan dan Peternakan;
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
a. Penyusunan Program Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan dengan
program penyuluhan tingkat Kabupaten;
4
no reviews yet
Please Login to review.