Authentication
276x Tipe PDF Ukuran file 0.20 MB Source: www.bankbsi.co.id
Frequently Asked Questions (FAQ)
PRODUK WEALTH MANAGEMENT GROUP
SBSN (SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA)
1. Apa itu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)?
Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
2. Amankah investasi di SBSN?
Investasi di SBSN sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan
imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
3. Siapa saja yang bisa berinvestasi di SBSN?
Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di SBSN.
4. Berapa jumlah minimal investasi di SBSN?
Investasi di SBSN sangat terjangkau. Hanya dengan minimal pembelian sebesar
Rp1 juta (dan kelipatannya), seluruh Warga Negara Indonesia dapat mulai
berinvestasi di SBSN.
5. Berapa jumlah maksimal investasi di SBSN ( Seri SR016)?
Untuk memberikan kesempatan investasi yang lebih luas kepada seluruh Warga
Negara Indonesia, jumlah maksimal pembelian SBSN dibatasi per individu
sebesar Rp2 miliar.
6. Apa saja persyaratan untuk pembelian Sukuk Ritel?
• Investor adalah warga negara Indonesia (Perorangan)
• Memiliki e-KTP (Wajib)
• NPWP
• Memiliki rekening Tabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
sebagai rekening afiliasi
• Melakukan pemesanan melalui sistem online yang disiapkan oleh Mitra
Distribusi (BSI Net Banking/BSI Mobile Banking).
• Mengisi formulir pembukaan rekening investor perorangan (pembukaan
subregistry/rek efek), disertai materai Rp 10.000,-
Hal 1 / 5
7. Apa saja fitur yang dimiliki Sukuk Ritel SR016?
Items Keterangan
Penerbit Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
Obligor Pemerintah Republik Indonesia
Tenor 3 (Tiga) tahun
Tanggal Penerbitan 23 Maret 2022
Kupon 4,95% p.a (gross)
Jatuh Tempo 10 Maret 2025
Nominal Pelunasan 100% saat Jatuh Tempo
Sifat Dapat diperjualbelikan (setelah Minimum Holding Period)
Underlying Asset BMN dan Proyek APBN tahun 2022
Akad Ijarah asset to be leased
Masa Penawaran Pembukaan: 25 Februari 2022 (Pkl. 09.00 WIB)
Penutupan: 17 Maret 2022 (Pkl. 10.00 WIB)
Channel Penawaran Portal https://bsinet.bankbsi.co.id
Tanggal Pembayaran Tanggal 10 setiap bulan.
Kupon Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan
dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari
kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Kupon Pertama 10 April 2022 (Short Coupon)
Minimum Pemesanan Rp1.000.000, - dan kelipatan Rp1.000.000,-
Maksimum Pemesanan Rp2.000.000.000,-
Mekanisme Kupon Fixed/ Tetap
Pajak Kupon 10%
Tradability Tradable mulai tanggal 11 Juni 2022
8. Bagaimana cara pemesanan SBSN di BSI?
Pemesanan Sukuk Tabungan dilakukan secara online melalui BSI Net Banking
dan BSI Mobile Banking *) pada Menu SBN Online.
9. Kapan nasabah dapat melakukan transaksi pembelian SBSN (Sukuk
Ritel/SBSN/Sukuk Wakaf Ritel)?
Nasabah dapat mulai melakukan transaksi pembelian setelah nasabah
melakukan registrasi dan memperoleh Single Investor Identification ( SID) dan
Sub Rekening Efek (SRE) melalui email yang didaftarkan.
Hal 2 / 5
10. Apakah yang dimaksud dengan Single Investor Identification (SID) dan
Sub Rekening Efek (SRE)?
• SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor
pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh KSEI
• Sub Rekening Efek (SRE) Rekening efek yang digunakan untuk
menyimpan portfolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada
KSEI
11. Bagaimana caranya Calon Investor / Nasabah mendaftar dan memperoleh
Single Investor Identification ( SID) dan Sub Rekening Efek (SRE)?
Login ke dalam sistem BSI Net Banking/Mobile Banking dengan menginput User
ID, Password, dan Captcha yang muncul pada layar. Setelah berhasil melakukan
login kedalam sistem BSI Net Banking/Mobile Banking, pilih submenu Registrasi
pada menu SBN Online. Bagi nasabah yang belum pernah melakukan transaksi
Sukuk secara Online melalui Bank Syariah Indonesia maka diwajibkan untuk
melakukan registrasi terlebih dahulu. Lakukan pendaftaran nomor Single
Investor Identity (SID) serta nomor rekening efek
12. Bagaimanakah caranya nasabah mengetahui SID dan SRE nya telah
terbentuk?
Nasabah akan menerima email notifikasi kalau SID dan SRE nya sudah
terbentuk. Mohon dipastikan email yang digunakan pada saat Registrasi
merupakan email yang aktif dan tidak penuh pada saat akan menerima email
notifikasi tersebut. Nasabah juga dapat melihat SID dan SRE nya pada Menu
Registrasi dan bisa lanjut ke tahap berikutnya..
13. Setelah SID dan SRE Nasabah terbentuk, kenapa tidak dapat melakukan
pemesanan?
Setelah SID dan SRE Nasabah terbentuk, Nasabah masuk kembali ke Menu
Registrasi untuk melakukan Registrasi ke e-SBN. Proses ini hanya
membutuhkan waktu 5 menit saja. Setelah itu baru masuk ke menu Pemesanan.
14. Berarti masuk ke Menu Registrasinya 2 (dua) kali ya sebelum masuk ke
Menu Pemesanan?
Betul, proses Registrasi pertama adalah registrasi/pembentukan SID dan SRE
ke Kustodian BSI. Proses Registrasi kedua adalah registrasi SID dan SRE yang
sudah terbentuk tersebut ke sistem e-SBN Kemenkeu agar Nasabah terdaftar
untuk melakukan pemesanan Sukuk.
Hal 3 / 5
15. Setelah Nasabah melakukan pembelian Sukuk, bagaimanakah cara
membayarnya?
Nasabah akan menerima kode billing. Kode billing tersebut dapat dilihat pada
email dan Net Banking Nasabah. Nasabah dapat melakukan pembayaran
melalui Mobile Banking (unlimited) atau Net Banking (sesuai dengan limit net
banking nasabah) pada menu Pembayaran di modul Penerimaan Negara
(MPN). Nasabah juga dapat melakukan pembayaran melalui Teller (unlimited)
melalui Web Teller.
16. Apakah kode billing tersebut memiliki batas waktu kadaluarsa (expired)?
Betul, kode billing memiliki batas waktu kadaluarsa selama 3 jam dari
pemesanan sukuk yang telah dilakukan oleh Nasabah.
17. Apabila Nasabah telah melewati waktu expired dari kode billing tersebut,
apakah yang terjadi?
Nasabah gagal dalam melakukan pembelian Sukuk dan kuota nasabah akan
hilang sebesar pemesanan Sukuk yang tidak dibayarkan tersebut. Kuota
Nasabah akan kembali selama 48 jam Hari Kerja dari berkurangnya kuota
tersebut.
18. Setelah Nasabah melakukan pembelian Sukuk, bagaimanakah cara
membayarnya?
Nasabah akan menerima kode billing. Kode billing tersebut dapat dilihat pada
email dan Net Banking Nasabah. Nasabah dapat melakukan pembayaran
melalui Mobile Banking (unlimited) atau Net Banking (sesuai dengan limit net
banking nasabah) pada menu Pembayaran di modul Penerimaan Negara (MPN).
Nasabah juga dapat melakukan pembayaran melalui Teller (unlimited) melalui
Web Teller.
19. Apakah pembayaran Sukuk dapat dilakukan dengan menggunakan Mobile
Banking istri/suami/anak nasabah?
Pembayaran Sukuk dapat menggunakan rekening dan Mobile Banking
istri/suami/anak dari nasabah selama menggunakan kode billing nasabah
tersebut. Sukuk tersebut tetap tercatat atas nama Nasabah dan tetap
menjadi perolehan Cabang Referral yang dipilih Nasabah pada saat
pembelian Sukuk.
Hal 4 / 5
no reviews yet
Please Login to review.