Authentication
543x Tipe PDF Ukuran file 0.06 MB Source: gianyarkab.go.id
Persyaratan, biaya restribusi dan mekanisme pelayanan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Dasar Hukum
Pelayanan Izin berpedoman pada :
a. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD Tahun 1974
tentang Bangun-Bangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun
1977 Nomor 59, Seri C Nomor 3).
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 13 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gianyar Tahun 1998 Nomor 6, Seri B Nomor 2).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1998 tentang
Larangan Mendirikan Bangun-bangunan pada Jalur Sebelah Menyebelah Sepanjang Jalan
dalam Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar (Lembaran Daerah
Kabupaten Gianyar Tahun 1998 Nomor 11,Seri D Nomor 7).
2. Persyaratan
a. IMB Baru
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan jenis usaha yang
diperlukan, masing – masing rangkap 3 ( tiga ) dilampiri :
1) Foto copy KTP
2) Status Kepemilikan Tanah
3) Gambar Bangunan yang di tanda tangani pemilik bangunan antara lain :
a) Peta lokasi
b) Site Plan/ gambar situasi dan tata letak bangunan
c) Tampak Depan
d) Tampak Samping
e) Potongan melintang
f) Potongan memanjang
Gambar tambahan untuk Bangunan bertingkat
g) Penulangan plat lantai
h) Portal memanjang dan melintang
i) Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
Prasarana Gedung
j) Tampak depan pembatas / pagar
k) Tampak pintu masuk / angkul angkul candi bentar
l) Kolam renang/reservoir bawah tanah
m) Bak penampung air/ tower air
n) DPT/senderan
o) Perkerasan Jalan/Parkir/halaman
p) Papan nama/ reklame (bila bangunan tersendiri)
4) Surat Pernyataan Penyanding
5) Izin Prinsip dari Bupati Gianyar
6) Izin lokasi dari Bupati Gianyar
7) Rekomendasi Lingkungan (AMDAL, UKL / UPL, SPPL )
8) Melampirkan surat pernyataan menanggung resiko kontruksi bangunan bermaterai
Rp.6000,-
9) Surat Kuasa Pengurusan Izin
b. Balik nama IMB dan Revisi / Perubahan Peruntukan IMB
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan jenis usaha yang
diperlukan, masing – masing rangkap 3 ( tiga ) dilampiri :
1) Foto copy KTP
2) Surat Pernyataan dan Tanda Tangan Penyanding
3) IMB asli dan Foto Copy IMB
4) Gambar Bangunan yang telah dilegalisir
5) Foto Copy Sertifikat tanah
6) Surat – surat lain yang mendasari balik nama dan / Revisi / Perubahan Peruntukan
IMB
c. Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan izin selama 7 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan
administrasi, teknis dan materialnya terpenuhi dan lengkap.
3. Biaya
Biaya retribusi Izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Mekanisme.
Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Izin serta penyediaan blangko
permohonan Izin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
no reviews yet
Please Login to review.