Authentication
359x Tipe PDF Ukuran file 3.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
Daftar Isi
OKTOBER
2019
Panduan Penyusunan Proposal
Panduan Penyusunan Proposal
PROGRAM PEMBINAAN
PERGURUAN TINGGI SWASTA
PROGRAM PEMBINAAN
(PP-PTS)
PERGURUAN TINGGI SWASTA (PP-PTS)
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2020
DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN, ILMU PENGETAHUAN,
TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Panduan Penyusunan Proposal Kata Pengantar
A. KATA PENGANTAR
Direktorat Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaani dalam mendukung upaya meningkatkan daya saing bangsa melalui
peningkatan kualitas pendidikan tinggi telah mengupayakan berbagai inisiatif dan
program. Inisiatif dan program dimaksud tidak hanya ditujukan bagi Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Keberadaan PTS
salah satunya adalah membantu upaya peningkatan akses serta menaikkan Angka
Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Kontribusi PTS tersebut masih perlu
ditingkatkan menuju perbaikan kualitas yang lebih baik. Salah satu program yang
khusus ditargetkan bagi PTS adalah Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta
(PP-PTS). Salah satu program yang khusus ditargetkan bagi PTS adalah Program
Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). PP-PTS berupa program bantuan
pengembangan institusi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perguruan
Tinggi Swasta (PTS)
Sejak tahun 2016 Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) berperan sebagai
penanggung jawab dan pelaksana PP-PTS. Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti
melakukan seleksi proposal untuk memberikan bantuan kepada Badan Hukum
Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi berupa barang dan/atau pembangunan
gedung untuk dimanfaatkan oleh PTS penerima.
Sejak tahun 2019, PP-PTS dikelompokkan menjadi 3 (tiga) skema, yaitu Skema A, B
dan C. PP-PTS Skema A bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui
bantuan sarana/prasarana pendidikan dan/atau pembangunan gedung kuliah
dan/atau laboratorium. Dengan demikian melalui PP-PTS Skema A ini mutu
pembelajaran PTS dapat terus ditingkatkan.
Kami mengharapkan Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam PP-PTS ini. Kami juga menyampaikan terima kasih dan
penghargaan kepada tim yang telah menyusun dan merumuskan panduan
penyusunan proposal ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan
kendala-kendala dan temuan-temuan pada implementasi tahun-tahun
sebelumnya serta masukan dari pemangku kebijakan terkait.
Jakarta, Oktober 2019
Plt. DirekturJenderal Kelembagaan,Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ttd
Patdono Suwignyo
PP-PTS TAHUN ANGGARAN 2020 i
Panduan Penyusunan Proposal Daftar Isi
B. DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................................................ ii
I. Latar Belakang .......................................................................................................... 1
II. Tujuan Umum dan Deskripsi Program .................................................................... 1
A. Tujuan Umum Program .................................................................................. 1
B. Sasaran ............................................................................................................. 2
C. Deskripsi Program ............................................................................................ 2
III. Besaran Dana PP PTS ............................................................................................... 2
A. Pagu Dana ...................................................................................................... 3
B. Penggunaan Dana ........................................................................................ 3
IV. Persyaratan Umum Institusi Pengusul ..................................................................... 4
V. Pengajuan, Seleksi Dan Kriteria Seleksi Proposal .................................................. 5
A. Pengajuan Proposal …………………………………………………………….. . 5
B. Seleksi Proposal ............................................................................................... 5
C. Proses Seleksi Proposal ................................................................................... 5
D. Kriteria Seleksi Proposal .................................................................................. 6
VI. Format Proposal ........................................................................................................ 6
VII. Administrasi Proposal ............................................................................................... 13
Lampiran-lampiran:
A. Administrasi Proposal .......................................................................................... 14
B. Format Profil Perguruan Tinggi ........................................................................... 17
C. Daftar Peralatan yang Dapat Diusulkan .......................................................... 25
Panduan Penyusunan Proposal Isi Panduan
C. I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada
Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 6 butir j menyatakan
bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pemberdayaan semua
komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan
Iptek dan Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan kebijakan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Data per Agustus 2019, terdapat 3.169 institusi
pendidikan tinggi di bawah Kementerian urusan Pendidikan tinggi yang berbentuk
Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kapasitas institusi, sejak tahun 2016 Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan
bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) yang diberikan
kepada PTS di seluruh Indonesia melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara
Perguruan Tinggi. Mulai Tahun 2019, PP-PTS dikelompokkan menjadi 3 (tiga) skema
dan dan skema khusus PP-PTS Terdampak Bencana:
1. Skema A: Peningkatan Mutu Pembelajaran
2. Skema B: Peningkatan Produktivitas dan Relevansi
3. Skema C: Persiapan PTS Menjadi Perguruan Tinggi Bereputasi Internasional
4. Bantuan Khusus PP-PTS Wilayah Terdampak Bencana
PP-PTS Skema A bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui bantuan
sarana/prasarana pendidikan dan/atau pembangunan gedung kuliah dan/atau
laboratorium. Dengan demikian melalui PP-PTS Skema A ini mutu pembelajaran PTS
dapat terus ditingkatkan. Panduan ini menjelaskan lebih lanjut tentang PP-PTS
Skema A. Program pembinaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi proposal atas
rencana dan kebutuhan masing-masing PTS. Proposal diusulkan oleh Badan Hukum
Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk peningkatan kualitas pembelajaran
berdasarkan pada analisis kebutuhan yang didukung informasi yang akurat,
mengacu ke masa depan, dengan memberdayakan setiap jurusan/program studi
beserta sumberdayanya sebagai upaya menuju PTS yang lebih sehat dan
berkualitas.
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI) berperan sebagai penanggung jawab
dan pelaksana PP-PTS. Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti melakukan seleksi
proposal untuk memberikan bantuan kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara
Perguruan Tinggi berupa barang dan/atau pembangunan gedung untuk
dimanfaatkan oleh PTS penerima.
no reviews yet
Please Login to review.