Authentication
277x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: sungairumbai.desa.id
WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI
KABUPATEN DHARMASRAYA
SURAT KEPUTUSAN WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI
NOMOR : 189.1 / / KPTS – WN – SR / 2018
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA JORONG TANAH ABANG
NAGARI SUNGAI RUMBAI KECAMATAN SUNGAI RUMBAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI,
Menimbang : a. bahwa untuk Kelengkapan Struktur Pemerintahan Nagari perlu
diangkat Kepala Jorong;
b bahwa dalam rangka pengangkatan Kepala Jorong perlu ditunjuk dan
ditetapkan orang-orang yang dianggap tepat untuk memangku
jabatan tersebut;
c. bahwa berdasarkan Poin a dan Poin b diatas, dalam rangka
pengangkatan Kepala Jorong perlu ditunjuk dan ditetapkan Kepala
Jorong;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten
Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Nagari;
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa:
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa:
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Nagari;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk
Hukum Nagari;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Penataan Nagari;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
18. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
19. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor … Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Anggaran dan Belanja Nagari;
21. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor …. Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Kabupaten
Dharmasraya;
22. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/105/ KPTS-BUP-
2016 tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52
(lima puluh dua) Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya Tahun
Anggaran 2016;
23. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1 / ... /KPTS-BUP-2016
tentang Pemberian Insentif kepada Ninik Mamak Penghulu Suku Se-
Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016;
24. Peraturan Bupati Dharmasraya No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Jorong;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Berdasarkan Surat Pengunduran Diri Saudara DESRIYANTO, tempat tanggal lahir
Sumpur Kudus, 27 Juli 1978 Alamat Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmsaraya dengan alasan pekerjaan yang
baru.
Kedua : Mengangkat Saudara NOVI IDRAL, SH, tempat tanggal lahir Api-Api Bayang, 05
Agustus 1974 Alamat Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Dharmsaraya Sebagai Kepala Jorong Tanah Abang
Nagari Sungai Rumbai.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada
APBN Nagari Sungai Rumbai Tahun 2018
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dan kesalahan dalam penetapkan keputusan ini.
Ditetapkan di : Sungai Rumbai
Pada tanggal : 0 1 Oktober 201 8
Wali Nagari Sungai Rumbai
H. RASUL HAMIDI DT. SARIDANO
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Kepala Dinas PMD Kab. Dharmasraya
2. Yth. Camat Sungai Rumbai di Sungai Rumbai
3. Yang bersangkutan
4. Pertinggal
no reviews yet
Please Login to review.