Authentication
366x Tipe PDF Ukuran file 0.02 MB Source: bpkk.bandaacehkota.go.id
LAPORAN KEGIATAN TRANPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025,
dinyatakan bahwa Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan
melaksanakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang ditetapkan setiap 1
(satu) tahun.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 3772 / SJ, tentang
Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 7498 / SJ tentang
Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu rencana
aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara berjenjang oleh Instansi
Pemerintah Daerah, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku
Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi.
A. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka
Menengah Tahun 2012-2014.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Pedoman Kebijakan Lainnya :
1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
2. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 356 / 3772 / SJ tentang Perubahan
atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 / 7498 / SJ tentang Panduan
Penyusunan, Pelaksaaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi (RAD PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015.
B. TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Nomor 356 / 3772 / SJ tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 356 / 7498 / SJ tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Pemerintah Daerah Tahun
2015, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan dan melaporkan capaian
keberhasilan aksi peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah dan
memverifikasi aksi peningkatan transparansi pengelolaan anggaran
C. SASARAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Sasaran Pelaksanaan Kegiatan adalah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
dengan melakukan Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Dokumen Perencanaan
melalui Publikasi dokumen rencana pembangunan daeah dan RKA SKPD (RKA dan
DPA SKPD, RKA dan DPA PPKD, LRA LKPD).
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN
DAERAH (TPAD) DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
KORUPSI
A. IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KEGIATAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN
ANGGARAN DAERAH (TPAD)
Implementasi pelaksanaan kegiatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
(TPAD) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh adalah dengan
mempublikasikan dokumen Anggaran dan Pelaporan Keuangan Daerah melalui
Website http://dpkad.bandaacehkota.go.id
no reviews yet
Please Login to review.