Authentication
316x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: lldikti12.ristekdikti.go.id
SOP
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Nomor
Modul Sistem Informasi Manajemen Jabatan Fungsional Dosen
Bagian Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya
Sub Bagian Sub Bagian Sumber Daya
Actor Kepala Lembaga:
Sekretaris Lembaga:
Bagian Umum (Subag TU & BMN):
Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya
Kasubag. Sumber Daya
Tim Sekretariat
Tim Penilai
Subag. Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana
Operator PT
Dosen
Deskripsi Modul Sistem informasi Jabatan Fungsional Dosen dibangun untuk dapat
mempermudah Dosen dalam pemberian informasi tentang proses
pengusulan jabatan fungsional serta menjadi solusi yang tepat untuk
memberikan informasi- informasi yang lebih akurat.
Tujuan Untuk memantau proses Pengusulan Jabatan Fungsional hingga
Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK).
Output Surat Pengantar (output: form registrasi pendaftaran)
Surat Pemberitahuan
Mengetahui status usulan Jabatan Fungsional Dosen, Diproses atau
ditangguhkan.
Analisa Sistem Analisa kebutuhan sistem yang digunakan untuk membangun sistem
informasi Jabatan Fungsional yaitu:
Data usulan jafung yang masuk terdiri dari : tanggal terima,
Nama Dosen, Perguruan Tinggi, Jenis Usulan (AA, L, LK, GB).
Data Hasil Rapat Jafung terdiri dari : Tanggal rapat, Nama Dosen,
Perguruan Tinggi, Keterangan (Diproses, Menunggu Kelengkapan
Berkas, Dikembalikan).
Data Penetapan Angka Kredit (PAK) terdiri dari : Nama Dosen,
Perguruan Tinggi, Keterangan (Nomor danTanggal Penetapan
Angka Kredit)
Keterangan lolos dan perbaikan
Langkah-Langkah Langkah pendataan berkas usulan Jafung :
Dosen mengusulkan berkas usulan JAFUNG dengan mengirimkan
surat pengantar online melalui Operator Perguruan Tinggi dan
berkasnya dikirim secara manual. Berkas tersebut akan masuk
melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, kemudian diteruskan
berkas usulan tersebut untuk di disposisi oleh Pimpinan dan
diserahkan ke Sub Bagian Sumber Daya. setelah berkas tersebut di
terima, Tim Sekretariat akan memeriksa berkas tersebut apakah
sudah sesuai dengan persyaratan(Persyaratan Administrasi) jika
sudah sesuai staf Sumber Daya akan mendata dan menyiapkan
berkas tersebut dengan menambahkan lampiran lembar TIM Penilai
untuk diikutkan dalam Sidang Angka Kredit dan dibuat daftar untuk
dilaporkan secara berjenjang, jika belum lengkap staf sumberdaya
akan membuat surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas.
Langkah pendataan hasil Rapat Jafung :
Rapat Penilaian Jabatan Fungsional Dosen dilakukan 6 kali dalam 1
tahun yaitu setiap Bulan genap minggu ke 4, berkas yang sudah
lengkap kemudian diperiksa oleh TIM Penilai Angka Kredit, TIM
Penilai akan memberikan penilaian dan dicantumkan pada Form
Penilaian dari masing-masing berkas. Hasil dari pemeriksaan TIM
kemudian diverifikasi oleh TIM Sekretariat, jika ada berkas yang
masih kurang (Jurnal masih kurang, tidak ada materi pengabdian
pada masyarakat) atau tidak sesuai ketentuan, maka akan dibuat
surat pemberitahuan kekurangan berkas oleh staf sub bagian
sumberdaya ke Pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen
bersangkutan.
Langkah Penerbitan Penetapan Angka Kredit :
Berkas yang telah lolos pada saat rapat akan dibuatkan Penetapan
Angka Kreditnya yang dibuat dengan menggunakan FILE EXCEL
yang sudah di format sesuai kebutuhan, setelah Penetapan Angka
Kreditnya di cetak, kemudian diserahkan ke Pimpinan untuk di paraf
secara berjenjang dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga,
setelah Penetapan Angka Kreditnya ditandatangani oleh Kepala
Lembaga, maka Penetapan Angka Kredit tersebut diperbanyak dan
1 rangkap diserahkan ke Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan
Tatalaksana untuk dibuatkan SK Fungsional. Sedangkan sisanya
akan disimpan sambil menunggu SK Fungsionalnya di cetak dan
diserahkan lagi ke Sub Bagian Sumber Daya untuk dikirimkan ke
Pimpinan Perguruan Tinggi, Ketua Yayasan dan Dosen
bersangkutan melalui Sub Bagian Tata Usaha dan BMN, sedangkan
arsipnya disimpan dengan dua cara yaitu manual (berkas fisik) dan
penyimpanan Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsional yang
sudah di scan dan disatukan dalam Folder per PTS untuk
mengantisipasi jika dosen bersangkutan belum menerima
Penetapan Angka Kredit dan SK Fungsionalnya akan dikirim melalui
Whatssap Dosen bersangkutan atau Operator Perguruan Tinggi.
Ambon,………………. 2021
Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan dan
Sumber Daya
………………………………
NIP.
no reviews yet
Please Login to review.