Authentication
619x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
Makalah hukum bisnis
“KERJASAMA BISNIS FRANCHISE”
Untuk Memenuhi tugas Hukum Bisnis
Disusun Oleh:
FATMA SEPTIANI
(12130048)
DOSEN: DR.H.ACHMAD SULCHAN .SH,MH
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
BANK BPD JATENG
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami
dapat menyelesaiakan makalah yang “KERJASAMA BISNIS FRANCHISE”. Meskipun
banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen ilmu alamiah dasar yang telah
membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan
terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik
langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada teman-teman atas makalah yang
kami buat ini. Karena itu kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang
berguna bagi kita bersama.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Ciri-Ciri Kontrak Franchise
2.2.Ruang Lingkup Kontrak Franchise
2.3.Teori yang Mendukung Kontrak Franchise
2.4.Cara Berakhirnya Kontrak Franchise.
2.5.Penyelesaian Sengketa Kontrak Franchise
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan
3.2.Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadaan sosial ekonomi Indonesia telah menunjukkan pada kita semua bahwa
sebagian besar aktivitas dunia usaha di Indonesia dewasa ini dilakukan oleh pelaku usaha
yang menyandarkan diri pada ketentuan Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hal ini membuat kita harus mengakui bahwa beberapa bagian dari ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur tentang kebendaan dan
perikatan ternyata masih relevan bagi kehidupan dan aktivitas ekonomi dewasa ini, meskipun
dalam praktik kehidupan masyarakat saat ini tumbuh dan berkembang kontrak innominaat.
Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan
sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam
Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu
kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam
BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai,
pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan
kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan
dan production sharing.
Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia
dengan manusia, manusia dengan kelompok, manusia dengan masyarakat, dan bahkan antara
manusia masyarakat sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan
membahas tentang kontrak innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
Dalam hal ini pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih
menantang, dari pada kontarak-kontrak yang telah diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak
no reviews yet
Please Login to review.