Authentication
636x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB
HUKUM PERADILAN ADAT DAN HUKUM PIDANA
ADAT MINANGKABAU
OLEH KELOMPOK 8
Aditya Achmad Akbar (1212011009)
Albar Diaz Novandi (1212011026)
Anggun Tri Mulyani (1212011040)
Arman Sukma Negara (1212011051)
Clara Vestiavica (1212011077)
Danu Rachmanullah (1212011081)
Dwika Utari (1212011102)
Endri Astomi (1212011109)
Galih Ardi Primadi (12 12011131)
Hestika Dwi Ningrum (1212011140)
UNIVERSITAS LAMPUNG
FAKULTAS HUKUM
BANDAR LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini yang berjudul “PERADILAN DAN PIDANA ADAT MINANG”.
Makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi nilai
tugas guna menyelesaikan mata kuliah hukum adat.
Meskipun telah berusaha seoptimal mungkin, penulis berkeyakinan makalah ini
masih jauh dari sempurna dan harapan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan,
tenaga, dan waktu, serta literature bacaan. Namun, dengan ketekunan dan tekad
penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Bandar Lampung, 20 November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Metode Penulisan
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian dan Istilah Hukum Adat
2.2 Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat
2.3 Pidana Adat
BAB III Pembahasan
3.1 Hukum Peradilan Adat Minangkabau
3.2 Hukum Pidana Adat Minangkabau
BAB IV Penutup
4.1 Kesimpuan
4.2 Saran
Daftar Pustaka
Lampiran
Nama : Aditya Achmad Akbar
NPM : 1212011009
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum adat adalah hukum yang berkembang pada masyarakat yang
berada di suatu wilayah tertentu yang berkembang pada masyarakat itu sendiri dan
berasal dari kebiasan-kebiasan pada masyarakat itu. Karena dalam hidupnya
manusia akan mengatur dirinya sendiri dan keluarga yang berada disekitarnya
menurut kebiasaan mereka sehari-hari. Kegiatan itu dilakukan terus-menerus
sehingga menimbulkan kebiasaan-kebiasaan, yang pada akhirnya perilaku tersebut
ditiru, diakui serta dipertahankan sehingga menjadi adat. Lambat laun kebiasaan
yang menjadi adat tersebut berlaku pada masyarakat tersebut sehingga menjadi
hukum adat yang jika dlilanggarakan mendapatkan sanksi bagi para pelanggarnya.
Dalam seminar hukum adat di Yogyakarta pada tahun 1975 berkesimpullan
pengertian hukum adat adalah “Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam
bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung
unsur-unsur agama”. Maka sudah jelaslah bahwa hukum adat diakui
keberadaannya yang prlu diketahui bahwa hukum adat memilik corak tersendiri
yaitu tradisonal, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan
sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan
mufakat. Dari corak hukum adat tersebut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa
hukum adat tumbuh berkembang dimasyarakat.
Hukum adat yang berlaku dimasyarakat memiliki konsekuensi tinggi untuk
dipatuhi ketentuannnya sehingga jika ada yang melanggar akan mendapatkan
sanksi bagi si pelanggar tersebut. Maka disini dibutuhkan sebuah penyelesaian
dalam menangani pelanggar hukum adat tersebut. Maka dibutuhkanlah Hukum
no reviews yet
Please Login to review.