Authentication
389x Tipe PDF Ukuran file 2.91 MB Source: peraturan.bpk.go.id
SALINAN
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 52 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR HARGA BARANG DAN JASA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah
dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja,
capaian atau target kinerja, analisis standar belanja,
standar satuan harga, dan standar pelayanan
minimal;
b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai
pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat
daerah;
c. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas penyusunan anggaran pada Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan standar harga
barang dan jasa daerah tahun anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 827);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa
Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007
Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008
Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR HARGA
BARANG DAN JASA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Harga Barang dan Jasa yang selanjutnya
disingkat SHBJ adalah pedoman pembakuan barang
dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta
harga tertinggi dalam periode tertentu.
2. SHBJ Daerah adalah SHBJ yang berlaku bagi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Harga Pasar adalah harga barang dan/atau jasa yang
berlaku di pasaran, sudah termasuk pajak.
4. Kegiatan Rutin adalah kegiatan yang dilaksanakan
sesuai tugas dan fungsi dan dilaksanakan secara terus
menerus.
5. Kegiatan Nonrutin adalah kegiatan yang dilaksanakan,
baik sesuai tugas dan fungsi maupun sebagai tugas
tambahan dalam jangka waktu tertentu.
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah dokumen
yang memuat pendapatan dan belanja setiap
perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan oleh pengguna anggaran dan
kuasa pengguna anggaran.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
8. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai
keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut
Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
10. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur
adalah kepala daerah DIY yang karena jabatannya
juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
11. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD
adalah perangkat daerah DIY sebagai unsur pembantu
Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah DIY.
12. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta.
no reviews yet
Please Login to review.