Authentication
462x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: jdihn.go.id
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 12 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK
Menimbang : Bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 22
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang
pedoman umum pengaturan megenai Desa, maka dipandang perlu
menetapkan kembali tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik..
Mengingat : 1 Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;;
2. Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran
Negara Nomor 2 tahun 1965 tanggal 6 Pebruari 1965);
3. undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran negara omor 3839);
4. Undang – undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Undang – undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas
undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok
Kepegawaian;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan
atas undang – undang Nomor 8tahun 1974 tentang pokok – pokok
kepegawaian;
7. keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan keluarga;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang
pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 tahun 2000
tentang Susunan Organisasi pemerintah Desa.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 tahun 2000
tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG TATA
CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik;
b.Bupati adalah kepala Daerah Kabupaten Gresik;
c.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Gresik;
d.Desa adalah desa – desa di Kabupaten Gresik
e.Pemerintahan Desa, adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Perwakilan Desa;
f.Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah badan perwakilan Desa
yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
h.Calon Kepala Desa adalah Warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan
penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai
Calon Kepala Desa;
i.Kampanye, adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati Pemilih berupa
penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
j.Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD sebagai
Calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa;
k.Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam
pemilihan Kepala Desa;
l.Pejabat Kepala Desa adalah seorang menjabat dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
tertentu;
m.Pejabat yang berwenang adala pejabat yang berhak untuk mengangkat dan
memberhentikan Kepala Desa;
n.Pemilihan adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memiliki persyaratan untuk
mempergunakan hak pilih;
o.Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk menentukan sikap Pilihannya.
p.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan
bakal calon dari warga masyarakat yang bersangkutan;
q.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik segi administrasi
maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Dasar Pemilihan Kepala Desa
Pasal 2
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa BPD membentuk Panitia Pemilihan
yang terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa serta dapat ditambah unsur
tokoh masyarakat;
(2) Panitia Pemilihan ayat (1) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai
dengan persyaratan;
b. Menerima pendaftaran bakal calon;
c. Mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
d. Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
e. Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk
ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
f. Melaksanakan pendaftaran pemilih;
g. Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
h. Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
i. Melaksanakan pemilihan Kepala Desa;
j. Membuat Berita Acara hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
k. Melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pertanggungjawaban
penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa.
(3) Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
Bagian Kedua
Hak memilih dan Dipilih
Pasal 3
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah Penduduk Desa, warga Negeri
Republik indonesia yang :
a.terdaftar sebagai penduduk Desa tersebut secara sah dan bertempat tinggal di Desa tersebut
sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus;
b.sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan dan atau telah
sudah/pernah kawin;
c.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan Hukum yang pasti;
no reviews yet
Please Login to review.