Authentication
432x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: meranginkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MERANGIN
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2),
Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Pembentukan atas Undang-Undang 54 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia).
3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 4);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
0 Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
Dan
BUPATI MERANGIN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN DAN
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Merangin.
2. Bupati adalah Bupati Merangin.
3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan menurut asas otonomi tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan/atau yang disebut dengan
nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
11. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan
rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
13. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD
khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
14. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut
Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bentuk
oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
15. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya
disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk
Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih
menjadi Kepala Desa.
17. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh
atau yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
18. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh
Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas hak dan wewenang
serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
19. Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah
memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilih dalam
pemilihan Kepala Desa.
20. Daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih disusun berdasarkan
data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah
diperbaharui dan di cek kembali atas kebenarannya serta ditambah
dengan pemilih baru.
21. Daftar pemilih tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar
pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilih sebagai dasar
penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilihan Kepala Desa.
22. Penjaringan adalah suatu upaya yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan
untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat
Desa setempat.
23. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi,
pengetahuan maupun kemampuan-kemampuan kepemimpinan para
bakal calon Kepala Desa.
24. Kampaye adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati
memilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih dengan
berupaya menyampaikan program yang akan dilaksanakan apabila
yang bersangkutan terpilih sebagai Kepala Desa.
25. Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara adalah penyelenggara
pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
26. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS adalah tempat
dilaksanakannya pungutan suara.
27. Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari
pembukaan oleh Ketua Panitia pemilihan, pelaksanaan pemungutan
suara, penghitungan suara sampai penetapan calon terpilih yang
sekaligus sebagai penutupan.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB
Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
no reviews yet
Please Login to review.