Authentication
609x Tipe DOCX Ukuran file 0.56 MB Source: www.bombanakab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA
NOMOR 02 TAHUN 2007
T E N T A N G
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOMBANA,
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana tentang Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4489);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493, yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas penyelengaraan Pemerintah Daerah
~ ~1
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
dan
BUPATI BOMBANA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA, PENCALONAN,
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Bombana;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
c. Bupati adalah Bupati Bombana;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
dan berada di Kabupaten Bombana;
e. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
f. Panitia adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD
g. Bakal calon adalah masyarakat desa setempat yang berdasarkan penjaringan
oleh panitia pemilihan ditetapkan sebagai bakal calon;
h. Calon adalah bakal calon kepala desa yang berdasarkan penyaringan oleh panitia
pemilihan ditetapkan sebagai calon kepala desa;
i. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah penelitian persyaratan administrasi
dan kemampuan dari calon tersebut;
j. Calon terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh dukungan suara
terbanyak;
k. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
l. Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk memenuhi pilihannya;
m. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk
mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat;
n. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi
administrasi, pengetahuan, kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon;
o. Putra desa adalah mereka yang lahir dari orang yang terdaftar sebagai penduduk
desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar desa kemudian pernah
menjadi penduduk desa yang bersangkutan sehingga betul-betul mengenal desa
tersebut;
BAB II
MEKANISME PENCALONAN
~ ~2
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia
Pasal 2
(1) BPD membentuk panitia pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari anggota BPD, perangkat
desa dan tokoh masyarakat.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari :
a. Ketua dipilih dari anggota BPD;
b. Sekretaris, Bendaharawan dan anggota, dipilih dari unsur-unsur BPD,
perangkat desa dan tokoh masyarakat.
(4) Apabila ketua/anggota BPD atau diantara anggota panitia pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ada yang mencalonkan untuk pemilihan kepala desa atau
berhalangan tetap maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari
keanggotaan panitia dan perubahan susunan panitia pemilihan ditetapkan
kembali oleh BPD.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas :
a. Menerima pendaftaran Bakal Calon ;
b. Melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya disahkan oleh ketua
panitia pemilihan;
c. Mengumumkan daftar pemilih yang telah disahkan oleh ketua panitia
pemilihan;
d. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon;
f. Melakukan ujian saringan calon untuk ditetapkan menjadi calon yang berhak
dipilih;
g. Menetapkan jadwal pelaksanakan pemilihan;
h. Melaksanakan pemilihan calon yang akan dipilih;
i. Mengajukan rencana biaya pemilihan;
j. Membuat Berita Acara Pemilihan;
k. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa;
l. Mengambil keputusan apabila dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala
desa timbul permasalahan.
m. Melaporkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kepada BPD.
Bagian Kedua
Persyaratan Pemilih
Pasal 3
Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik
Indonesia yang :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan telah
bertempat tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan
tidak terputus-putus pada saat pendaftaran pemilih;
b. Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pemilihan atau
telah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga;
c. Sehat jasmani dan rohani serta tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
d. Sesudah terdaftar sebagai pemilih dan telah disahkan oleh panitia pemilihan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 4
~ ~3
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan oleh panitia dilaksanakan dari rumah ke rumah,
untuk menghindari terdaftarnya pemilih di bawah umur, pemilih dari luar desa
atau pemilih terdaftar dua kali.
(2) Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh panitia diumumkan di papan
pengumuman terbuka sehingga masyarakat mengetahuinya.
(3) Jika pada saat pendaftaran pemilih dilaksanakan ditemukan lebih dari satu bukti
yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia
pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Keempat
Persyaratan Calon Kepala Desa
Pasal 5
(1) Yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Sekurang-kurangnya berijazah/STTB SLTP atau berpengetahuan sederajat;
d. Telah berumur serendah-rendahnya 25 Tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
pemerintah;
f. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
g. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKCK dari Kepolisian;
h. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan
tindak pidana yang dikenakan ancaman 5 (lima) tahun;
i. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
j. Mengenal desanya dan dikenal masyarakat desa setempat;
k. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
l. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat;
m. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan
bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun terakhir pada saat pendaftaran bakal calon dengan tidak terputus-
putus kecuali bagi putra desa dan atau warga masyarakat yang pernah
berdomisili sekurang-kurangnya 2 ( dua) Tahun dengan tidak terputus-putus;
(2) Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga
mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(3) Bagi calon terpilih terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus
bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 6
(1) Penjaringan Bakal Calon dilakukan oleh panitia pemilihan atas asul warga
masyarakat setempat dan atau yang bersangkutan.
(2) Tata cara penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 7
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon sesuai
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
(2) Panitia pemilihan mengajukan bakal calon kepada BPD paling sedikit 2 orang dan
banyak paling banyak 5 orang untuk ditetapkan sebagai calon.
Pasal 8
~ ~4
no reviews yet
Please Login to review.