Authentication
305x Tipe PPT Ukuran file 0.42 MB Source: sisfo.unisla.ac.idË61
REFERENSI
REFERENSI
Purwosutjipto HMN.1987.Pengertian
Pokok Hukum Dagang
Hukum Dagang
Indonesia.Jilid 1- 8 Jakarta : Djambatan.
Indonesia.Jilid 1- 8 Jakarta : Djambatan.
Kansil.C.S.T.2001.Hukum Perusahaan
Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)
Bag I. Jakarta :PT.Pradnya Paramita.
Kansil C.S.T dan Christine S.T
Kansil.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan
Hukum Dagang Indonesia.Jakarta : Sinar
Grafika.
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Hukum Secara Umum : Keseluruhan
Hukum Secara Umum : Keseluruhan
Norma yang oleh penguasa negara
Norma yang oleh penguasa negara
atau penguasa masy.yg berwenang
atau penguasa masy.yg berwenang
menetapkan hukum dinyatakan atau
menetapkan hukum dinyatakan atau
dianggap sbg peraturan yg mengikat
dianggap sbg peraturan yg mengikat
bagi sebagian atau seluruh anggota
bagi sebagian atau seluruh anggota
masy.dg tujuan utk mengadakan
masy.dg tujuan utk mengadakan
suatu tatanan yang dikehendaki oleh
suatu tatanan yang dikehendaki oleh
penguasa tsb.
penguasa tsb.
TUJUAN HUKUM
TUJUAN HUKUM
Kepastian hukum.
Kepastian hukum.
Keadilan.
Keadilan.
Tata tertib.
Tata tertib.
Suasana damai,
Suasana damai,
Aman.
Aman.
Sejahtera.
Sejahtera.
Keadilan sosial.
Keadilan sosial.
SIFAT HUKUM
SIFAT HUKUM
MEMAKSA
PIDANA PERDATA
SUBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Orang (Natuurlijke Persoon).
Orang (Natuurlijke Persoon).
Badan Hukum (Recht Persoon).
Badan Hukum (Recht Persoon).
Manusia pribadi(natuurlijke persoon)
Manusia pribadi(natuurlijke persoon)
mempunyai hak,tetapi tdk selalu cakap
mempunyai hak,tetapi tdk selalu cakap
hukum(handelings onbekwaamheid).
hukum(handelings onbekwaamheid).
Cakap hukum.
Cakap hukum.
Tidak cakap hukum.
Tidak cakap hukum.
no reviews yet
Please Login to review.