Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidupsehatbagisetiap orang agar peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Pembangunan kesehatan periode tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia
Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi
masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang
didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan
kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama
yaitu : (1) pilar paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarus
utamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif
serta pemberdayaan masyarakat; (2) penguatan pelayanan kesehatan
dilakukan yang dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan,
optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,
menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko
kesehatan; dan (3) jaminan kesehatan nasional yang dilakukan dengan strategi
perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan
bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di
bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di
buidang kesehatan tersebut meliputi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan
kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi.
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga
kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat
strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah,
jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak
terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan
Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 1
bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Perencanaan SDM kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah,
kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya yang
meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan.
Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan
serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan
oleh Kemenkes dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
SDM Kesehatan, c.q. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM
Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Pada
pasal 772 Permenkes 64 Tahun 2015 termaksud disebutkan bahwa tugas
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah
melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan perencanaan dan
pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan serta dalam rangka
pembangunan kesehatan 2015-2019 maka sesuai dengan Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan 2015-2019 (Renstra Kemenkes 2015-2019) sebagai
mana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.02.02/MENKES/52/2015, disebutkan bahwa Renstra Kemenkes 2015-2019
harus dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Program (RAP) di tingkat Unit
Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) di tingkat Unit Eselon II. Atas dasar
hal tersebut, maka Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan
Pendayagunaan SDM Kesehatan tahun 2015-2019 perlu disusun sebagai
penjabaran dari Renstra Kemenkes 2015-2019 dan Rencana Aksi Program
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Keehatan
Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 2
(Badan PPSDMK) dalam rangka menentukan apa yang akan dilakukan dan
dicapai dalam kurun 5 tahun kedepan secara terencana dan sistematis.
B. KONDISI UMUM, POTENSI DAN PERMASALAHAN
1. Masalah pembangunan kesehatan.
Dalam upaya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, masih dihadapi permasalahan sebagai
berikut:
a. Meskipun Angka Kematian Ibu (AKI) sudah mengalami penurunan,
namun masih jauh dari target MDGs tahun 2015. Peningkatan jumlah
persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan tidak serta merta diikuti
dengan penurunan AKI. Begitu pula jumlah tenaga kesehatan yang
menangani kesehatan ibu khususnya bidan yang sudah relatif tersebar
ke seluruh wilayah Indonesia belum dapat menurunkan AKI secara
bermakna. Hal ini kemungkinan disebabkan kompetensi bidan yang
masih belum seperti yang diharapkan.
b. Angka Kematian Neonatal (AKN) juga relatif masih tetap sama, tidak
menurun seperti direncanakan dalam kurun waktu 5 tahun.
c. Permasalahan gizi kurang pada anak usia sekolah dan remaja dan
masyarakat secara umum masih perlu mendapatkan perhatian. Gizi
lebih juga mulai menjadi masalah di masyarakat.
d. Penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker, dan
Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), baik yang mengancam lansia
maupun usia kerja, telah menggeser beberapa penyakit menular
sebagai 10 (sepuluh) penyakit utama. Penyakit akibat kerja, dan
kecelakaan akibat kerja juga cenderung meningkat.
e. HIV/AIDS, tuberculosis, malaria, demam berdarah, influenza, dan flu
burung serta penyakit neglected diseases seperti kusta, filariasis,
leptospirosis, masih merupakan masalah penyakit menular di
masyarakat.
Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 3
f. Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di
daerah belum maksimal karena kurangnya tenaga promosi kesehatan
baik jumlah maupun kapasitas atau kuyalitasnya.. Berdasarkan laporan
Rifaskes 2011, jumlah total tenaga penyuluh kesehatan masyarakat
hanya 4.144 orang yang tersebar di 3.085 Puskesmas (0,46 per
Puskesmas). Itupun hanya 1% yang memiliki basis pendidikan/pelatihan
promosi kesehatan.
g. Peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan belum diikuti dengan
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya kesiapan
pelayanan PONEK dan transfusi darah untuk RS, kesiapan pelayanan
umum, pelayanan PONED, dan pelayanan penyakit tidak menular untuk
Puskesmas. Hal tersebut disebabkan masih kurang tersedianya logistik
baik obat maupun alat kesehatan, dan sarana serta tenaga kesehatan
pelaksananya.
2. Masalah Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan.
Mencermati kondisi umum dan permasalahan dalam pembangunan
kesehatan seperti tersebut di atas, disebutkan dalam Rencana Aksi
Program Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan 2015-
2019, bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
ke depan akan menghadapi tantangan sebagai berikut:
a. Pemenuhan tenaga kesehatan masyarakat khususnya untuk
Puskesmas dan jenjang institusi di atasnya.
b. Peningkatan sosialisasi dan advokasi dari Kementerian Kesehatan ke
Pemerintah Daerah untuk menambah formasi dan rekrutmen tenaga
kesehatan, khususnya tenaga-tenaga kesehatan masyarakat,
sanitarian, analis kesehatan dan tenaga gizi.
c. Penerapan sistem insentif finansial dan non-finansial yang memadai
untuk menarik dan mempertahankan tenaga kesehatan untuk mau
Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 4
no reviews yet
Please Login to review.