Authentication
382x Tipe PDF Ukuran file 0.35 MB Source: eprints.umm.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dalam kegiatan
ekonomi yang berupa realisasi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Menurut Faradilah (2013), laporan keuangan harus memenuhi prinsip
transparansi dan akuntabilitas agar dapat digunakan sebagai sumber
informasi bagi para pemakainya. Keberadaan ini membuat penulis
melakukan penelitian tentang standar akuntansi pemerintah di Kota Tarakan
yang masih menggunakan PP No. 24 Tahun 2005 yang berbasis kas.
Kerangka konsep akuntansi pemerintahan PP No. 24 Tahun 2005
menyatakan tentang akuntansi pemerintahan, transparansi diartikan bahwa
pemerintah memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur dan
menyeluruh kepada masyarakat atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya
pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan akuntabilitas diartikan
bahwa pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan secara periodik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dalam pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
1
2
Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP). SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP)
yang independen dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
yang terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan SAP pertama
yang dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. Standar Akuntansi
Pemerintahan dalam PP No. 24 Tahun 2005 tersebut menggunakan basis kas
untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dan basis
akrual untuk pengakuan aset,kewajiban dan ekuitas dana.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih
bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Oleh karna itu,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diperbarui, sebab basis
kas terkadang kurang sesuai dengan transaksi selain yang menggunakan kas,
3
hal ini mengakibatkan tidak adanya pencatatan ketika terdapat transaksi
yang sama sekali tidak mempengaruhi kas.
PP No. 24 tahuun 2005 ini digunakan selama masa transisi dari kas
menuju akrual. Peraturan pemerintah tersebut tidak semua pos diakui
dengan basis kas, namun ada beberapa pos yang sudah diakui dengan basis
akrual yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Sedangkan
pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA (Laporan Realisasi
Anggaran) diakui dengan basis kas. Penggunaan PP No. 24 tahun 2005 ini
dibatasi sampai akhir tahun 2014 dan pada tahun 2015 seluruh instansi
pemerintah diharapkan siap untuk menerapkan basis akrual secara penuh
yaitu PP No. 71 tahun 2010 tentang SAP akrual. (Komite Standar Akuntansi
Pemerintah, 2010)
Salah satu pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang
diatur dalam PP No. 24 tahun 2005 dan PP No.71 tahun 2010 adalah PSAP
No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Aset tetap merupakan bagian utama
pada aset pemerintah. Oleh karena itu penyajian aset tetap dalam laporan
posisi keuangan (neraca) merupakan bagian yang signifikan. PSAP ini
mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan,
penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas
penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. (Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, 2010). PSAP No. 07 ini juga menjelaskan barang
milik daerah yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap pemerintah dan
klasifikasinya. Mengingat setiap pemerintah mempunyai aset tetap yang
4
sangat banyak dan bernilai material, maka penting sekali adanya pengkajian
tentang PSAP No. 07 ini.
Penelitian tentang analisis akuntansi aset tetap telah dilakukan
Misliana (2014) menunjukkan penerapan Akuntansi Aset Tetap pada
Pemerintah Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya sesuai dengan SAP
yang berlaku.
Berdasarkan penelitian Priyono (2013) melakukan penelitian
tentang keandalan informasi keuangan LKPD dilihat dari sisi aset tetap.
Analisis data dilakukan dengan data reduction, understanding dan
interpretation. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan barang/aset milik
daerah pada Kabupaten Sampang belum dilaksanakan secara memadai
sehinggamenghasilkan penyajian informasi aset tetap daerah yang belum
andal.
Berdasarkan beberapa hal yang telah dipaparkan di atas, maka
penyelenggaraan laporan keuangan mengenai aset tetap harus sesuai dengan
SAP yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penelitian yang menerapkan
PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap pada DPPKAD Kota Tarakan
sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai basis akrual dengan
menyusun standar akuntansi dalam PP No. 71 Tahun 2010 yang menyatakan
penyusunan standar keuangan pemerintah berbasis akrual sebagai pedoman
dalam penyajian informasi keuangan.
B. Rumusan Masalah
no reviews yet
Please Login to review.