Authentication
410x Tipe PPTX Ukuran file 4.46 MB Source: bpsdm.pu.go.id
Tujuan Penyusunan Rancangan Kontrak/Perjanjian KPBU
Komprehensi
f
Jelas Memberikan
Kepastian
Kontrak/
Perjanjian
Tujuan dari penyusunan rancangan kontrak /Perjanjian KPBU adalah memberikan
kepastian apabila mungkin, dan mengikat fleksibilitas bila diperlukan dengan demikian
mempertahankan kejelasan dan membatasi ketidakpastian bagi kedua belah pihak
2
Tahapan Penyusunan Rancangan Kontrak KPBU
PERSYARATAN KINERJA
MEKANISME PEMBAYARAN
MEKANISME PENYESUAIAN
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKHIRAN
3
Persyaratan Kinerja
Didalam sebuah kontrak KPBU harus menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Target Kinerja (Output) yang jelas
Menekankan bahwa target kinerja harus SMART (Spesific, Measurable,
Achievable, Realistic, Timely atau Spesifik).
2. Bagaimana pemantauan kinerja akan dilaksanakan
3. Konsekuensi kegagalan mencapai target kinerja yang dipersyaratkan, yang
ditetapkan dengan jelas dan dapat dilaksanakan
4. Menjalankan sistem peringatan kinerja formal, serta menetapkan bahwa
kinerja tidak memuaskan yang terus menerus terjadi pada akhirnya dapat
mengakibatkan pengakhiran karena wanprestasi.
5. Hak turut campur bagi pihak pemerintah, untuk mengambil alih konsesi (pada
umumnya bersifat sementara) berdasarkan situasi tertentu yang dinyatakan
dengan tegas di dalam perjanjian
4
Mekanisme Pembayaran
• Melalui Peraturan Undang-undang
Penetapan Tarif • Ditetapkan formula tarif dalam kontrak KPBU
Pengguna
BOT
• Implikasi alokasi risiko yang timbul dari mekanisme pembayaran pemerintah yang berbeda
• Keterkaitan dengan spesifikasi keluaran dan standar kinerja yang jelas
Penetapan • Penyusunan indeks formula pembayaran seperti penetapan tarif, pembayaran, baik
Pembayaran sebagian atau seluruhnya, dapat dikaitkan dengan indeks faktor risiko tertentu
Pemerintah
KPBU Hybrid - AP
• Berdasarkan KPBU yang dibiayai pemerintah, bonus dan penalti pada
umumnya diterapkan sebagai penyesuaian terhadap pembayaran berkala (AP).
• Pemerintah juga dapat memberikan bonus atau mengenakan penalti
Penetapan bonus berdasarkan kontrak yang dibiayai pengguna.
dan Penalt
5
Mekanisme Penyesuaian (Negosiasi Ulang Perjanjian)
• Ketentuan Keuntungan tetap memberikan hak kepada Investor untuk
mengubah persyaratan keuangan utama dalam perjanjian sebagai
Klausul Keuntungan Tetap kompensasi dari kejadian yang timbul dari faktor eksternal investor
(sesuai alokasi risiko), yang akan berdampak pada pengembalian
investasi
• Mengantisipasi kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah untuk
Perubahan persyaratan mengantisipasi persyaratan layanan secara akurat sepanjang jangka
layanan waktu perjanjian
• Klausul mengenai mekanisme peninjauan ulang formula pembayaran –
Perubahan formula apakah secara berkala, atau perubahan sekali saja dalam situasi luar
pembayaran biasa (dengan faktor-faktor pemicu yang telah ditetapkan).
• tujuan pendekatan ini adalah harga yang dikenakan untuk layanan lunak
Pengujian pasar dan
penentuan tolak ukur harus dijaga agar sesuai dengan kondisi pasar, melalui pengujian atau
biaya operasional penentuan tolak ukur secara berkala.
• Investor/perusahaan KPBU dapat mengganti atau menegosiasi ulang
Restruktur Pembiayaan utang/pinjaman awal mereka dengan persyaratan harus lebih
menguntungkan
6
no reviews yet
Please Login to review.