Authentication
373x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: www.kja-pnc.com
A
Jasa-jasa Lainnya
Sesuai Kebutuhan Klien
Antara Kantor Jasa Akuntan (KJA) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Pencatatan akuntansi dan keuangan yang baik memerlukan jasa akuntansi dari pihak yang
berkompeten dan legal, yaitu Kantor Jasa Akuntan (KJA) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ada dua jenis jasa akuntansi yang diberikan Akuntan, yaitu jasa akuntansi asurans (assurance)
serta non-asurans (non-assurance). Jasa akuntansi asurans terutama terkait dengan pemberian
pendapat/opini khususnya tentang kewajaran laporan keuangan yang diberikan oleh Akuntan
Publik (audit opinion), sesuai UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Sedangkan untuk jasa-jasa non-asurans adalah kompetensi dari Kantor Jasa Akuntan (KJA), seperti
diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.: 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan
Beregister (sebagai pengganti PMK No.: 25/PMK.01/2014).
PMK tersebut mengatur mulai dari persyaratan ijin Akuntan Beregister mendirikan KJA (yang harus
memiliki Ijin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan), hingga kepada jasa-jasa yang bisa
diberikan (yang meliputi paling sedikit jasa-jasa: pembukuan, kompilasi laporan keuangan,
manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, perpajakan, prosedur yang disepakati
atas informasi keuangan, pendampingan laporan keuangan, penyusunan laporan tata kelola
perusahaan yang baik, dan/atau jasa sistem teknologi informasi).
Jasa-jasa yang tersedia
Kami menyediakan jasa-jasa lainnya sesuai kebutuhan Klien, yang bisa dibicarakan dan disepakati
terlebih dahulu, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk ketentuan
seperti tersebut di atas).
Untuk keterangan/informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Kantor Jasa Akuntan (KJA) Pudji Notodisuryo Consulting
(Izin Menteri Keuangan No: 144/KM.1PPPK/2019)
E-mail: info@kja-pnc.com atau HP: 0812-1056-308 (mobile & WhatsApp)
Website: www.kja-pnc.com
no reviews yet
Please Login to review.