Authentication
306x Tipe PDF Ukuran file 0.03 MB Source: simdos.unud.ac.id
LAPORAN KEGIATAN SEMINAR NASIONAL
“MENYIKAPI PEMBAHASAN RUU KUHP”
KERJASAMA MAHUPIKI DAN UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG
TANGGAL 1 – 2 MARET 2016
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan Masyarakat Hukum
Pidana (selanjutnya disingkat MAHUPIKI) bekerjasama menyelenggarakan sebuah
Seminar Nasional dengan tema “Menyikapi Pembahasan RUU KUHP”. Seminar
tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa-beberapa persoalan hukum yang
timbul dalam Pembahasan RUU KUHP dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Adapun persoalan-persoalan hukum yang hendak dibahas dalam seminar tersebut
berkaitan dengan eksistensi hukum yang hidup baik secara yuridis maupun non
yuridis, bagaimana memaknai perluasan sumber hukum dalam RUU KUHP, serta
bagaimana memaknai istilah “pidana mati sebagai pidana eksepsional” dan masih
banyak lagi.
Sehubungan dengan itu Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan
MAHUPIKI kemudian mengundang anggota MAHUPIKI yang terdiri dari Dosen
berbagai Fakultas Hukum di Indonesia dan Para Penegak Hukum untuk hadir dalam
seminar tersebut dan berkenan memberikan solusi/penyelesaian terhadap persoalan
hukum yang timbul.
Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai anggota MAHUPIKI yang
terletak di Propinsi Bali juga mendapat undangan untuk mengikuti seminar tersebut.
Berdasarkan Surat Undangan yang dikirimkan oleh Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran dan MAHUPIKI maka Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana
melalui Pembantu Dekan I Bidang Akademik mengajukan disposisi kepada Ketua
Bagian Hukum Pidana untuk menunjuk 2 (dua) orang dosen anggota bagian Hukum
Pidana sebagai perwakilan Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam Seminar
tersebut. Setelah Ketua Bagian Hukum Pidana menunjuk anggotanya maka Pembantu
Dekan I bidang Akademik mengeluarkan Surat Tugas sebagai acuan yang
bersangkutan untuk melaksanakan tugas dinas yang dibiayai oleh Universitas.
Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum
Universitas Udayana maka ditugaskanlah 2 (dua) orang wakil dari Bagian Hukum
Pidana yaitu Sagung Putri M.E Purwani, SH. MH dan I Gusti Agung Ayu Dike
Widhiyaastuti, SH. MH untuk menghadiri seminar yang diselenggarakan pada
tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 2 Maret 2016 bertempat di Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran Bandung.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sagung Putri M.E Purwani, SH. MH
dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH. MH dilakukan pada tanggal 1 Maret
2016 dengan menggunakan Pesawat Udara Citilink keberangkatan Pukul 07.00 Wita.
Perjalanan dinas menuju Bandung dengan pesawat udara tersebut ditempuh dalam
jangka waktu 1 jam 35 menit sehingga kedua utusan Fakultas Hukum Universitas
Udayana ini tiba di Bandung pada Pk. 08.35 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan
dengan menggunakan taksi menuju Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan tiba
Pukul 09.00 WIB sehingga total waktu tempuh untuk tiba di lokasi seminar adalah 2
jam perjalanan.
Setibanya di lokasi seminar, utusan Fakultas Hukum Universitas Udayana
melakukan registrasi peserta di ruang sekretariat kerjasama Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran dan MAHUPIKI. Setelah proses registrasi usai, utusan
diijinkan untuk masuk ke dalam ruang seminar dan mengikuti seminar yang telah
dimulai pada Pk. 08.30 WIB. Dikarenakan tiba terlambat, utusan hanya mengikuti
sebagian dari pemaparan sesi satu oleh Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. Prof.
Dr. TB. Ronny R. Nitibaskara dan Prof. Dr. Muladi, SH yang membahas tentang
Buku I RUU KUHP. Namun demikian secara ringkas dapatlah diceritakan bahwa
ketiga Profesor ini tidak melihat ada permasalahan yuridis terkait sumber hukum
materiil dan juga terkait istilah pidana mati sebagai pidana eksepsional. Justru mereka
menambah wawasan yang memperkuat pentingnya menerima sumber hukum materiil
di masa yang akan datang.
Pada Pk. 09.45-12.00 WIB dilakukan diskusi terhadap pemaparan sesi I
namun juga tidak banyak pertanyaan dan bantahan sehingga diskusi berjalan dengan
sangat mudah. Pk 12.00- 13.00 WIB, peserta seminar diperkenankan untuk
melakukan ISHOMA, dalam kegiatan ini utusan menyempatkan diri untuk check in
ke hotel terdekat dari Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang terletak
di Jalan Dipati Ukur Bandung. Hotel D’Qur menjadi pilihan yang paling
memungkinkan untuk didatangi karena hanya berjarak + 500 meter dari Fakultas
Hukum Universitas Padjajaran. Pukul 13.00-13.45 WIB, panitia Seminar melanjutkan
pemaparan sesi II yang membahas Buku II dan III dengan pemakalah Prof. Dr. Barda
Nawawi Arief, SH dan Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH dengan moderator Dr. Elfin
L. Sahetapy, SH.LLM. Pemaparan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief berlangsung
cukup lama mengingat Beliau adalah pemegang estafet tongkat sutradara
pembentukan RUU KUHP beserta Profesor-Profesor Hukum Pidana Indonesia
lainnya. Sedangkan Prof. Dr. Syaiful Bakhri tidak terlalu banyak menyampaikan
pemaparan karena nampaknya banyak kesamaan dengan pemaparan Prof. Dr. Barda
Nawawi Arief. Pukul 13.45-15.30 WIB dilanjutkan dengan diskusi yang cukup alot
karena penanya nampaknya tertarik dengan pemaparan Prof. Dr. Barda Nawaawi
Arief.
Pk. 15.30-15.45 WIB, panitia melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh
segenap pengurus dan anggota MAHUPIKI termasuk utusan dari Fakultas Hukum
Universitas Udayana dan kemudian kembali dilanjutkan dengan ISHOMA.
Setelah pelaksanaan konferensi pers, Pk. 15.45-16.30 WIB kembali
dilanjutkan dengan pemaparan sesi III yang diisi oleh aparat penegak hukum seperti
Irjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, SH. MHum (Kapolda Jabar) kemudian Komisi III DPR
RI dan Jaja Subagja, SH (Kordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI) yang secara
general membahas tentang Buku I RUU KUHP. Setelah pemaparan sesi III usai
dilanjutkan dengan diskusi yang dilangsungkan dari Pk. 16.30-17.30 WIB. Dan
no reviews yet
Please Login to review.