Authentication
525x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: media.neliti.com
PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
TAMI RUSLI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Jl. ZA Pagar Alam No 26 Labuhan
Ratu Bandar Lampung
ABSTRACT
To perform a marriage must meet the requirements defined religion as well as those
determined by the law of marriage. If marriages already performed but do not meet
the requirements that have been determined, it can be proposed cancellation.The
problem in this study is how the legal consequences of annulment of marriage that has
been decided by the Religious The research method used in this thesis is a normative
approach legal research done by literature study with an assessment of secondary
legal materials. Analysis of the data used is the juridical qualitative then the
conclusion-is-deductively. From the results of this study concluded that annulment of a
marriage that began after court ruling has binding legal force and effect from the time
of the marriage, the decision annulment of marriage does not apply retroactively to
children born of the marriage and community-property.
Keywords: Application for annulment of marriage, Act No. 1 of 1974.
I. PENDAHULUAN menghiasi kehidupan keluarga dan
Perkawinan merupakan salah satu sekaligus merupakan kelangsungan hidup
hal penting dalam kehidupan manusia, manusia secara bersih dan berkehormatan.
baik perseorangan maupun kelompok. Perkawin an merupakan awal dari proses
Melalui perkawinan yang dilakukan perwujudan dari suatu bentuk kehidupan
menurut aturan hukum yang mengatur manusia.
mengenai perkawinan ataupun menurut Oleh karena itu, perkawinan bukan
hukum agama masing-masing sehingga sekedar pemenuhan kebutuhan biologis
suatu perkawinan dapat dikatakan sah, semata, tetapi lebih dari sekedar itu.
maka pergaulan laki-laki dan perempuan Dengan adanya perkawinan, diharapkan
terjadi secara terhormat sesuai kedudukan dapat ter capainya tujuan perkawinan
manusia sebagai mahluk yang sebagaimana yang diatur dalam Undang-
berkehormatan. Dengan terciptanya suatu undang atau aturan hukum dan juga sesuai
perkawin an yang sah antara laki-laki dan dengan ajaran agama yang dianut.
perempuan, diharapkan dapat menciptakan Mengenai perkawinan diatur dalam
pergaulan hidup rumah tangga yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
damai, tentram, dan mewujudkan rasa (untuk selanjutnya disebut dengan UU
kasih sayang diantara suami istri. Perkawinan).
Suatu kehidupan rumah tangga yang Sebelum adanya Undang-Undang
tercipta dari adanya perkawinan akan Perkawinan di Indonesia berlaku berbagai
terasa menjadi lebih sempurna dengan hukum perkawinan bagi berbagai
hadirnya buah hati atau anak keturunan golongan warga negara dan berbagai
dari hasil perkawinan yang sah. Anak daerah. Oleh karena itu, untuk mengatasi
tersebut dapat pluralisme di bidang hukum perkawinan,
maka dibentuklah Undang-undang yang Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
mengatur mengenai perkawinan secara (1) UU Perkawinan, maka bagi Warga
nasional, yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia yang beragama Islam
negara Indonesia. yang hendak melaksanakan perkawinan
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
66 UU Perkawinan yang menyatakan, tentang perkawinan yang telah diatur
bahwa : ”Untuk per kawinan dan segala dalam hukum perkawinan Islam. Demikian
sesuatu yang berhubungan dengan juga bagi Warga Negara Indonesia yang
perkawinan berdasarkan atas Undang- beragama selain Islam yang hendak
Undang ini, maka dengan berlakunya melaksanakan perkawinan, maka yang
Undang-Undang ini ketentuan-ketentuan menjadi dasar pelaksanaan perkawinan
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang adalah ketentuan-ketentuan tentang per
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), kawinan yang telah diatur menurut hukum
Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen agama dan kepercayaannya masing-
(Huwelijks Ordonnantie Christen masing.
Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Oleh karena itu dapat dikata kan,
Perkawinan Campuran (Regeling op de bahwa pada dasarnya ketentuan-ketentuan
gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), mengenai perkawinan yang terkandung
dan peraturan-peraturan lain yang dalam Undang-Undang Perkawinan
mengatur tentang perkawinan sejauh telah tersebut adalah mendasarkan pada ajaran-
diatur dalam Undang-Undang ini, ajaran agama. Sehingga sah atau tidaknya
dinyatakan tidak berlaku”. perkawinan, ditentukan menurut hukum
Untuk kelancaran pelaksanaan UU masing-masing agamanya. Apabila dalam
Perkawinan tersebut, pemerintah melaksanakan perkawinan tidak memenuhi
mengeluarkan Peraturan Pemerintah syarat-syarat sahnya perkawinan, maka
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 perkawinan tersebut dapat di batalkan.
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pembatalan perkawinan, berarti
Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai menganggap perkawinan yang telah
pengertian perkawinan tertuang dalam dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun atau dianggap tidak pernah ada. Menurut
1974 yang menyatakan, bahwa perkawinan Undang-Undang Perkawinan, pengaturan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria secara menyeluruh me ngenai pembatalan
dengan seorang wanita sebagai suami isteri perkawinan terdapat dalam Pasal 22
dengan tujuan membentuk keluarga sampai dengan Pasal 28, dan peraturan
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal pelaksanaannya hanya menentukan tentang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. pembatalan perkawinan seperti tersebut
Selanjutnya dalam Pasal 2 Undang- dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Undang Nomor 1 Tahun 1974 di nyatakan, Pembatalan perkawinan, selain
bahwa perkawinan adalah sah apabila dikarenakan perkawinan yang tidak
dilakukan menurut hukum masing-masing memenuhi syarat-syarat perkawinan, dapat
agamanya dan kepercayaannya itu. disebabkan pula karena perkawinan
Oleh karena itu, dapat dikatakan dilangsungkan dengan menggunakan wali
bahwa unsur religius atau keagamaan nikah yang tidak sah sebagaimana yang
merupakan salah satu hal yang sangat telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU
mendasar dalam suatu perkawinan karena Perkawinan yang menyatakan bahwa
sah atau tidaknya suatu perkawinan perkawinan yang dilangsungkan dimuka
ditentukan ber dasarkan hukum agama dan pegawai pencatat per kawinan yang tidak
kepercayaan masing-masing pihak. berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau
yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2
Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli ) 157
(dua) orang saksi dapat dimintakan memutuskan perkara pem batalan
pembatalannya oleh para keluarga dalam perkawinan yang ditangani nya.
garis keturunan lurus keatas dari suami Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
atau istri, jaksa dan suami atau istri. penulis tertarik untuk meneliti masalah
Jika para pihak yang me langsungkan pembatalan perkawinan dengan judul
perkawinan ber agama Islam, maka :Permohonan Pembatalan Per kawinan
ketentuan mengenai wali nikah tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
juga diatur dalam Kompilasi Hukum Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Islam, yaitu Pasal 20 ayat (1) yang II. PEMBAHASAN
menyatakan bahwa ”Yang bertindak
sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki Pengertian Pembatalan Perkawin an
yang memenuhi syarat hukum Islam yakni
Muslim, Aqil dan Baligh” Selain itu di Dalam Undang-Undang Nomor 1
dalam Pasal 20 ayat (2) Kompilasi Hukum Tahun 1974 tidak mengatur mengenai
Islam juga menyebutkan bahwa wali nikah pengertian pembatalan perkawinan, begitu
tersebut terdiri dari Wali Nasab dan Wali juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
Hakim. 1975 yang merupakan pelaksana dari
Pembatalan perkawinan hanya dapat Undang-undang tersebut, sehingga tidak
dilakukan dengan putusan Pengadilan. ada satupun peraturan yang mengatur
Dengan adanya putusan Pengadilan yang mengenai pengertian pembatalan
membatalkan perkawinan, maka perkawinan. (Ahmad Azhar Basyir,
perkawinan yang telah terjadi dianggap Op.Cit, hlm. 45).
tidak pernah ada. Meskipun perkawinan Dalam Pasal 22 Undang-Undang
tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan
serta merta menghilangkan akibat hukum ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para
dalam perkawinan yang pernah pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
dilaksanakan. melangsungkan perkawinan”.
Selain daripada yang telah Selanjutnya dalam penjelasan nya
dikemukakan di atas, pembatalan disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada
perkawinan juga mempunyai arti yang pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak
sangat penting, hal tersebut dikarenakan batal, bilamana ketentuan hukum
dari perkawinan yang dibatalkan akan agamanya masing-masing tidak
berdampak bukan hanya bagi pasangan menentukan lain. Dengan demikian
perkawinan saja namun juga berdampak menurut pasal tersebut, perkawinan yang
bagi pihak-pihak yang berhubungan tidak memenuhi syarat perkawinan itu
dengan perkawinan tersebut, seperti harta dapat batal atau dapat tidak batal.
benda dalam perkawinan sebagaimana Kemudian dalam Pasal 37 Peraturan
yang diatur dalam Pasal 35 UU Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Perkawinan. Apabila pembatalan dijelaskan bahwa ”batalnya suatu
dilakukan setelah mempunyai keturunan perkawinan hanya dapat diputuskan oleh
atau anak maka berdampak pula pada anak pengadilan”. Hal ini disebabkan mengingat
yang dilahirkan dari suatu perkawinan pembatalan perkawinan dapat membawa
yang dibatalkan sebagaimana yang diatur akibat hukum, baik terhadap suami istri itu
dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat sendiri, anak-anak yang dilahirkan maupun
(1) UU Perkawinan. terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan
Dalam hal mengambil suatu perkawinan tidak diperkenankan terjadi
keputusan, Hakim Pengadilan Agama oleh instansi di luar pengadilan.
sudah seharusnya mem punyai Demikian juga dalam Pasal 85 KUH
pertimbangan-pertimbangan dalam Perdata yang menyatakan bahwa
158
PRANATA HUKUM Volume 8 No 2 Juli 2013
”Pembatalan perkawinan hanya dapat Jadi pengertian pembatalan
dinyatakan oleh pengadilan”. Walaupun perkawinan menurut kamus hukum adalah
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun : suatu tindakan pembatalan suatu
1974 maupun peraturan-peraturan lain perkawinan yang tidak mempunyai akibat
yang mengatur tentang perkawinan tidak hukum yang dikehendaki karena tidak
menjelaskan akan pengertian pembatalan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
perkawinan, namun pengertian pembatalan oleh hukum atau Undang-undang.
perkawinan tersebut dapat diambil dari Dari beberapa pengertian pembatalan
beberapa pendapat para sarjana. perkawinan tersebut di atas, dapat ditarik
Pengertian pembatalan perkawinan kesimpulan sebagai berikut :
menurut Bakri A.Rahman dan Ahmad 1. Bahwa dalam pembatalan perkawinan,
Sukardja adalah Pembatalan perkawinan suatu perkawinan tersebut sudah
ialah suatu perkawinan yang sudah terjadi terjadi;
dapat dibatalkan, apabila pihak tidak 2. Perkawinan tersebut dilakukan dengan
memenuhi syarat-syarat untuk tidak memenuhi syarat-syarat
melangsungkan perkawinan, dan perkawinan;
pembatalan suatu perkawinan tersebut 3. Pembatalan perkawinan hanya dapat
hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. dilakukan oleh pengadilan;
(Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja, Dalam ilmu hukum dapat ditemukan
Hukum menurut Islam, UUP dan Hukum adanya perkawinan yang batal demi
Perdata/BW, PT. Hidakarya Agung, hukum, hal ini dapat dilihat dari
Jakarta, 1981, hlm. 36). pandangan Wibowo Reksopradoto, yang
Pengertian pembatalan per kawinan menyatakan bahwa dalam pembatalan
menurut Riduan Syahrani menyebutkan perkawinan selalu harus ada keputus an
bahwa pembatalan perkawinan ialah pengadilan yang menyatakan bahwa
bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan perkawinan dianggap tidak ada atau batal.
apabila perkawinan itu dilangsungkan oleh Jadi tiap-tiap pembatalan harus ada
para pihak (suami istri) atau salah satu keputusan pengadilan, tidak dengan
pihak (suami istri) terbukti tidak sendirinya demi hukum batal, hanya dalam
memenuhi syarat-syarat untuk satu hal yaitu perkawinan yang
berlangsungnya perkawinan. (Riduan dilangsungkan dengan perantaraan seorang
Syahrani, Abdurrahman, Masalah- kuasa, jika sebelum perkawinan
masalah hukum perkawinan di Indonesia, dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa
PT. Media Sarana Press, Jakarta, 1986, dengan sah telah kawin dengan orang lain.
hlm. 36). Dalam hal oleh Undang-undang
Sementara itu dalam kamus dianggap tidak pernah berlangsung
hukum, pengertian pembatalan perkawinan perkawinan, sehingga batal demi hukum.
berasal dari dua kata, yaitu ”batal” dan Demikian juga perkawinan pria dengan
”kawin”. ”Batal” artinya tidak berlaku, pria atau wanita dengan wanita, dianggap
tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum tidak pernah ada sehingga batal demi
yang dikehendaki karena tidak memenuhi hukum. (Wibowo Reksopradoto, Hukum
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang
atau UU. (Andi Hamzah, Kamus Hukum, Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad
hlm. 68) Baik, Semarang, 1978, hlm. 107).
Sedangkan ”kawin” artinya: suatu Perkawinan yang batal demi hukum
hubungan resmi antara seorang pria dan seperti dimaksud tersebut, di dalam
seorang wanita sebagai suami istri. (Andi Undang-undang Perkawinan tidak
Hamzah, Kamus Hukum, hlm. 315). mengaturnya. Lain halnya dengan KUH
Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli ) 159
no reviews yet
Please Login to review.