Authentication
374x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: eprints.umm.ac.id
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga untuk
modal pembangunan. Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah tercatat sudah
mengeluarkan 4 (empat) undang-undang yang berkaitan dengan pajak daerah,
yaitu:
1. UU Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan adanya undang-undang diatas, membuktikan bahwa pemerintah pusat
sejak dulu memang ingin memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada
pemerintah daerah untuk mengelola serta mengatur pajak daerahnya sendiri.
Pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintah
daerah serta dapat memberikan potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah
itu sendiri.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berperan penting dalam rangka
pembiayaan pembangunan suatu daerah, dan Pajak Daerah merupakan salah satu
sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri. Jadi, agar Pemerintah
Daerah tetap dapat melakukan kegiatan pembangunan, maka mereka harus
2
mampu memaksimalkan sumber-sumber dari penerimaan daerah tersebut salah
satunya adalah dari pajak daerah.
Kota kediri merupakan salah satu Pemerintah Kota yang ada di wilayah
Provinsi Jawa Timur yang terletak di wilayah selatan bagian barat Jawa Timur.
Kota Kediri juga merupakan salah satu kota yang diberi wewenang oleh
Pemerintah Pusat dalam mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri.
Pemerintah Kota diharapkan mampu mengelola dan mengoptimalkan potensi
sumber daya yang ada demi kemajuan daerahnya. Salah satu potensi sumber daya
tersebut adalah dari Pajak Daerah.
Kota Kediri merupakan kota terbesar ketiga di Jawa Timur setelah
Surabaya dan Malang. Kota Kediri juga memiliki segudang potensi yang luar
biasa mulai dari industri, UMKM, perdagangan, hingga pariwisata. Di Kota
Kediri terdapat beberapa industri-industri besar yang mendukung perekonomian
di Kota Kediri antara lain, Pabrik Gula Pesantren Baru dan PT. Gudang Garam
Tbk., dan juga terdapat banyak UMKM seperti Tenun Ikat Medali Mas sebagai
sentra tenun ikat, Getuk Pisang Raja Manis sebagai makanan khas Kota Kediri,
UD. Mitra Creation bergerak dalam pembuatan kaca hias, dll. Luas Kota Kediri
sendiri adalah 63,40 KM2, memiliki tiga kecamatan yaitu, kecamatan Mojoroto,
kecamatan Kota, dan kecamatan Pesantren. (Sumber: kedirikota.go.id).
Dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terbaru yaitu UU No. 28 Tahun 2009 maka akan memberikan peluang yang lebih
besar lagi bagi pemerintah daerah Kota Kediri untuk memungut pajak daerah
yang lain, hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang tersebut terdapat
3
beberapa jenis pajak baru yang harus dikelola oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 182 Ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2009
mulai 1 Januari 2011 BPHTB menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota dan mulai
1 Januari 2014 PBB-P2 menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota. Dengan adanya
peraturan tersebut, maka Kota Kediri mempunyai potensi untuk menambah
pendapatan daerahnya melalui Pajak Daerah.
Penelitian tentang Pajak Daerah ini sudah pernah dilakukan salah satunya
oleh Hakim (2013). Dalam penelitian tersebut dilakukan perhitungan mengenai
efektivitas dan efisiensi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan
asli daerah Kota Tasikmalaya, dan yang dijadikan lokasi penelitian adalah pada
Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya. Penelitian tersebut hanya menggunakan
perhitungan efektivitas dan efisiensi untuk menganalisis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Berdasarkan penelitian tersebut, maka penulis melakukan penelitian ini
dengan tujuan untuk melengkapi penelitian sebelumnya, yaitu menganilisis Pajak
Daerah dengan menggunakan perhitungan efektivitas, kontribusi, laju
pertumbuhan, dan juga mengidentifaksi faktor-faktor yang mempengaruhi proses
pemungutan pajak daerah. Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian
yang dilakukan Hakim (2013) yaitu pada lokasi penelitian, dimana penelitian ini
dilakukan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Kediri, sedangkan penelitian sebelumnya dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota
Tasikmalaya. Kemudian ada perbedaan perhitungan dalam menganalisis Pajak
Daerah, dimana pada penelitian ini menggunakan perhitungan efektivitas,
4
kontribusi, laju pertumbuhan, dan juga mengidentifikasi faktor-faktor kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman, sedangkan dalam penelitian sebelumnya
menggunakan perhitungan efektivitas dan efisiensi.
Pajak Daerah merupakan objek penelitian yang cukup menarik untuk
diteliti, karena pajak daerah tersebut merupakan salah sumber pendapatan daerah
yang nantinya digunakan untuk menyelenggarakan program pemerintahan. Oleh
karena itu, perlu dilakukannya analisis terkait dengan tingkat keberhasilan Kota
Kediri dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah. Penulis menggunakan Kota
Kediri sebagai lokasi penelitian adalah karena Kota Kediri memiliki potensi yang
tinggi mulai dari perdagangan, banyaknya UMKM serta didukung dengan sektor
industri-industri besar yang berada di Kota Kediri seperti Industri gula dan
Industri rokok. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis melakukan
penelitian dengan judul “Analisis Tingkat Keberhasilan Pemungutan Pajak
Daerah di Kota Kediri”.
B. Rumusan Masalah
Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang didalamnya terdapat Pajak Daerah. Keberhasilan dalam pemungutan
pajak daerah daerah akan berdampak juga pada peningkatan pendapatan daerah
itu sendiri, dengan melihat hal tersebut maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana tingkat keberhasilan pemungutan Pajak Daerah dilihat dari
efektivitas, kontribusi, dan laju pertumbuhan selama tahun 2009-2013?
no reviews yet
Please Login to review.