Authentication
LEMBARAN DAERAH
PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN 2000 NOMOR 329 SERI D NOMOR 329
_____________________________________
PERATURAN DAERAH
PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR TINGKAT I
NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT)
NOMOR 14 TAHUN 1998 (14/1998)
TENTANG
TANDA PENGHARGAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka lebih mendorong pengabdian aparatur dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka perlu
memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi luar
biasa dan berjasa dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 1979 tentang Tanda Penghargaan
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dengan segala
perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan itu, maka perlu menetapkan peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang
Tanda Penghargaan.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1649);
2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3. Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
undang Nomor 2 Drt. Tahun 1958 tentang Tanda-tanda
Penghargaan Untuk Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda
Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1755);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satya Lencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1795);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satya Lencana Karya Bhakti Sosial (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1797);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satya Lencana Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1964 tentang Penghargaan
Pengalaman Bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2697);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang
Bentuk Perda dan Perda Perubahan;
13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk dan Penggunaan
Lambang Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tengggara Timur
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
TENTANG TANDA PENGHARGAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Timur.
c. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Nusa Tenggara Timur.
d. Tanda Penghargaan adalah Tanda Penghargaan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
e. Prestasi Luar Biasa adalah prestasi seseorang atau badan yang
telah memberikan pengabdian dan kemampuan yang lebih dari
pada kewajaran untuk keberhasilan di bidang pembangunan
daerah sehingga baik ide maupun karyanya dapat menjadi
panutan bagi orang lain.
BAB II
JENIS, BENTUK DAN UKURAN TANDA PENGHARGAAN
Pasal 2
Jenis Tanda Penghargaan adalah berupa Cincin Emas, Plakat dan
Piagam.
Pasal 3
Cincin Emas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini
dibedakan dalam Kelas sebagai berikut:
a. Cincin Emas Kelas I;
b. Cincin Emas Kelas II;
c. Cincin Emas Kelas III;
b. Cincin Emas Kelas IV.
Pasal 4
(1) Bentuk dan Ukuran Cincin Emas sebagaimana dimaksud pada Pasal
3 Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a. Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas I:
- terbuat dari emas 22 karat
- berat 16 gram
- badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
berat cincin
- pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
- pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
b. Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas II:
- terbuat dari Emas 22 karat
- berat 14 gram
- badan dan mata cinin seimbang dengan bentuk dan
berat cincin.
- pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
- pada bagian atas kiri kanan dan muka belakang
terdapat gerigi dengan lekukan yang sama.
c. Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas III:
- terbuat dari Emas 22 karat
- berat 14 gram
- badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
berat cincin
- pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
- pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
d. Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas IV:
- terbuat dari Emas 22 karat
- berat 10 gram
- badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
berat cincin
- pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
- pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
(2) Cincin Emas diberikan kepada perorangan;
(3) Pemberian cincin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan
Daerah ini disertai dengan Piagam Penghargaan;
(4) Bentuk dan ukuran cincin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I
Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1) Bentuk dan ukuran Plakat adalah sebagai berikut:
a. Terbuat dari perak murni dengan berat 150 gram.
b. Berbentuk segi lima dengan ukuran:
- panjang sisi atas kiri kanan dan sisi bawah 10 cm.
- panjang sisi tegak kiri kanan 12 cm.
c. Garis batas tepi plakat berbentuk segi lima mengikuti
bentuk Plakat dengan jarak 1 cm dari tepi luar tiap
sisi.
d. Pada bagian antara sisi tepi luar dengan garis batas
tepi Plakat tertulis:
- relief-relief berbentuk 'S' bersambung berjumlah 12
buah pada sisi-sisi atas masing-masing 6 buah pada
sisi kiri dan kanan 6 buah.
- relief-relief berbentuk bunga bermotifkan pola
tenun ikat NTT sebanyak 58 buah pada sisi bawah.
- relief-relief bermotifkan pola tenun ikat NTT pada
tiap sudut plakat.
e. Pada permukaan plakat bagian atas tertulis timbul
lambang daerah
f. Pada permukaan plakat bagian tengah dan bawah tertulis
Dianugerahkan kepada:
.............................
Demi Pembangunan Nusa Tenggara Timur
no reviews yet
Please Login to review.