Authentication
434x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Terdapat progress dalam peradaban manusia terutama dalam
bidang pajak termasuk dalam hal perolehan hak atas tanah dan
pembangunan. Lahirnya otonomi daerah merupakan salah satu
pemicu perkembangan dalam perolehan hak atas tanah dan
pembangunan. Berawal dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
(UU No. 22 Tahun 1999) Tentang Pemerintahan Daerah hingga
lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (UU No. 32 Tahun
2004) Tentang Pemerintahan Daerah. Menciptakan perubahan
sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
Pembangunan selalu menjadi agenda utama program dari
pemerintah daerah demi mencapai perkembangan daerah. Namun
untuk mencapai pembangunan tersebut dibutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Untuk pembangunan daerah tidak semua pembiayaan
diberikan kepada daerah. Sehingga daerah harus mencari sumber
lain yang tidak menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan
yang berlaku. Sumber lain yang menjadi sumber pendapatan daerah
antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah,
dan sumber pendapatan lainya. Usaha yang lain yang ditempuh oleh
pemerintah daerah untuk mengatur pendapatan daerah untuk
menjalankan pembangunan daerah adalah membenahi kebijakan
fiskal dan moneter daerah. Kebijakan fiskal ditempuh oleh
pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dan juga sebagai langkah
untuk menstabilkan perekonomian. Hal ini dapat terwujud apabila
peraturan dan kebijakan fiskal disusun sesuai kebutuhan masing-
masing. Tanpa mengesampingkan asas-asas yang berlaku dalam
pemungutan penerimaan negara yang salah satunya adalah Pajak.
KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN
2
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka
penyelengaraan negara demi kepentingan umum.
Pajak daerah yang ditangani oleh pemerintah daerah propinsi
terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di
atas air, pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air
permukaan, yang ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan
dan pajak parkir, sedangkan yang termasuk pajak pusat adalah pajak
bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
Biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan atau yang
disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada
setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk memperoleh pendapatan
BPHTB seperti yang diharapkan, maka perlu merencanakan terlebih
dahulu Anggaran BPHTB sebagai pedoman pelaksanaan
operasional yang digunakan dalam jangka waktu tertentu yang akan
datang. Bertujuan agar dapat dengan mudah merealisasikan
pemungutan BPHTB sesuai dengan yang diharapkan. Dengan
demikian, akan diketahui dengan jelas sisi perbedaan antara target
yang dianggarkan dengan hasil realisasi yang diperoleh dalam
jangka waktu tertentu.
Namun dalam mewujudkan pengembangan daerah melalui
pembangunan daerah tersebut. Saat ini lahir masalah yang menuntut
KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN
3
pemerintah daerah untuk bertindak lebih dalam mendapatkan
pendapatan daerah yang lebih. Hal ini disebabkan bantuan
pemerintah pusat yang semakin kecil kepada pemerintah daerah.
Untuk maka perlu dikaji lebih dalam faktor yang menyebabkan
bantuan tersebut menjadi semakin kecil, serta dicari problem solving
sebagai solusi atas permasalahan yang ada.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan
tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat
ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimanakah proses dalam pemungutan biaya perolehan hak
atas tanah dan pembangunan ?
2. Mengapa bantuan pemerintah pusat kepada daerah bisa semakin
kecil ?
3. Bagaimanakah problem solving untuk menyelesaikan
pembangunan daerah dengan bantuan pemerintah pusat kepada
daerah yang semakin kecil ?
1.3. Maksud dan Tujuan Pembuatan Makalah
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui
Kebijakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan
didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sedangkan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk :
1. Sebagai tugas terstruktur Mata Hukum Fiskal pada Pasca
Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Suryakencana Cianjur
Semester 2 (dua) Tahun 2015.
2. Untuk mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 20
Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN
4
BAB II
KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN PEMBANGUNAN
2.1. Tinjauan Pustaka
Berbicara mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak”.
Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang No. 20 Tahun 2000, disebutkan “Hak atas tanah dan atau
bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan,
beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya”.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disebut pajak. Terdapat beberapa pengertian menurut
ahli mengenai pajak yaitu :
Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-
KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN
no reviews yet
Please Login to review.