Authentication
View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE
provided by Journal Universitas PGRI Semarang
Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017
POLITIK HUKUM PERTANAHAN BAGI
WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UU
NOMOR 5 TAHUN 1960
Agus Suprijanto
agussuprijanto@upgris.ac.id
ABSTRAK
Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah
di Indonesia. Politik hukum hak atas tanah bagi warga negara asing dan atau badan
hukum asing baik untuk rumah tempat tinggal maupun keperluan bisnis, diberikan dengan
syarat-syarat dan pernbatasan jangka waktu. Pembatasan tersebut sesuai dengan asas
nasionalisme dalam hokum agraria yaitu hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh warga
negara Indonesia saja. Hak-hak atas tanah bagi warga negara asing antara lain diatur dalam
pasal 42, pasal 45 dan pasal 55 UUPA yaitu mengatur tentang Hak Pakai, Hak Sewa, Hak
Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
Kata-kata Kunci : Hak atas tanah,Warga Negara Asing, UUPA
A. Pendahuluan tetapi tidak berkedudukan sebagai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun warga negara.
2006 tentang Kewarganegaraan RI Dalam era globalisasi kegiatan
menyebutkan pengertian penduduk kepariwisataan tidak hanya menyangkut
adalah sekelompok orang yang wisatawan domestik, tetapi juga
mendiami wilayah tertentu, dalam wisatawan mancanegara, sehingga
jangka waktu tertentu yang ditetapkan bisnis kepariwisataan berpeluang besar
berdasarkan Undang – Undang. melibatkan warga negara asing.
Penduduk suatu negara digolongkan Keterlibatan warga negara asing dalam
menjadi dua yaitu : (a) warga negara kegiatan bisnis pariwisata antara lain
dan (b) warga negara asing. Warga berkaitan dengan aspek pertanahan.
negara adalah orang-orang yang Penggunaan hak-hak atas tanah bagi
memiliki kedudukan resmi sebagai warga negara asing dan atau badan
anggota penuh suatu negara. Mereka hukum asing lebih banyak untuk rumah
memberikan kesetiaannya kepada tempat tinggal maupun untuk keperluan
negara itu, menerima perlindungan penanaman modal.
darinya serta memiliki hak untuk ikut
serta dalam proses politik. Sedangkan B. Permasalahan
warga negara asing adalah orang-orang Permasalahan yang
yang untuk sementara atau tetap untuk dikemukakan adalah bagaimana politik
bertempat tinggal di negara tertentu, hukum pelaksanaan hak-hak atas tanah
Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
30
Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017
bagi warga negara asing berdasarkan makmur, maka masalah pertanahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mendapat perhatian serius dari Para
? pendiri negara. Perhatian tersebut
tertuang dalam ketentuan Pasal 33 UUD
C. Hasil dan Pembahasan 1945 yang menentukan bahwa :
Untuk mengkaji hukum "Bumi, air dan kekayaan alam
pertanahan bagi warga negara asing, yang ada di dalamnya dikuasai
maka dalam tulisan ini akan dibahas oleh negara dan dipergunakan
politik pertanahan, hak-hak atas tanah untuk sebesar-besarnya
berdasarkan UUPA, hak atas tanah kemakmuran rakyat"
bagi warga negara asing dan prosedur
perolehan hak atas tanah bagi warga Dari ketentuan ini terlihat bahwa
negara asing. bumi, air dan kekayaan alam di
dalamnya bukanlah milik negara.
1. Politik Pertanahan Negara hanya di berikan hak menguasai
Tanah merupakan hal sangat untuk mengelolanya agar dapat
penting bagi orang, masyarakat maupun dipergunakan untuk memakmurkan
negara. Bagi orang atau masyarakat, rakyat.
tanah merupakan tempat untuk hidup Hak menguasai negara tersebut
serta sumber penghidupan. Sedangkan selanjutnya dijabarkan dalam pasal 2
bagi negara, tanah merupakan salah ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria
satu persyaratan untuk dapat disebut ( UU No.5 Tahun 1960 ) yang bunyinya
sebagai negara sehingga ia merupakan sebagai berikut : Hak menguasai dari
lambang kedaulatan negara. Di samping negara termaksud dalam ayat ( 1 ) pasal
itu tanah juga dapat dijadikan sumber ini memberi wewenang untuk :
pendapatan negara yaitu dengan a. Mengatur dan menyelenggarakan
mengolah, mengusahakan, menyewakan peruntukan, penggunaan dan
maupun membebaninya dengan pajak- persediaan serta pemeliharaan
pajak pertanahan. bumi, air dan ruang angkasa
Mengingat besarnya peranan tersebut.
tanah tersebut, maka sejak jarnan b. Menentukan dan mengatur
penjajahan telah diterapkan politik hubungan-hubungan hukum antara
pertanahan yaitu menggunakan tanah orang-orang dengan bumi, air, dan
untuk mencari keuntungan atau ruang angkasa.
penghasilan pemerintah Hindia c. Menentukan dan mengatur
Belanda. Politik pertanahan pada jaman hubungan-hubungan hukum antara
penjajahan hanya ditujukan untuk orang orang perbuatan-perbuatan
mengeruk keuntungan bagi penjajah, hukum yang mengenai bumi, air,
tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat. dan ruang angkasa.
Menyadari politik pertanahan
penjajah yang tidak sesuai dengan Ketentuan pasal 2 ayat (2)
tujuan pembangunan Indonesia yaitu UUPA tersebut selanjutnya dipertegas
untuk menciptakan masyarakat adil dan lagi dalam pasal 2 ayat (3) yang
Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
31
Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017
menentukan bahwa kewenangan negara macam-macam hak atas permukaan
di bidang pertanahan tersebut harus burni yang disebut tanah, yang dapat
dipergunakan untuk menciptakan diberikan kepada dan dipunyai orang-
kesejahteraan, kemerdekaan dan orang baik sendiri maupun bersama-
kemakmuran bagi rakyat. sama dengan orang lain serta badan
Berdasarkan materi muatan hukum ".
yang diatur dalam ketentuan-ketentuan Bentuk hak-hak atas tanah yang
di atas jelas terlihat perbedaan tujuan dapat diberikan oleh negara kepada
penguasaan tanah oleh negara Republik perorangan, sebagaimana tercantum
Indonesia dengan penjajah. Dalam dalam ketentuan pasal 16 jo. Pasal 53
politik pertanahan nasional negara UUPA adalah : Hak milik, Hak Guna
Indonesia, negara hanya diberikan hak Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak
menguasai untuk mengelola tanah yang Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah,
pada dasarnya untuk mewujudkan Hak memungut Hasil Hutan, Hak
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak
Dalam sistem pemerintahan Indonesia Menumpang dan Hak sewa tanah
juga diakui adanya hak-hak atas tanah pertanian.
yang dapat diberikan dan dimiliki baik Ciri khas dari hak-hak atas tanah
secara pribadi, secara bersama-sama adalah, siempunya hak mempunyai
dengan orang lain maupun badan wewenang untuk mempergunakan atau
hukum. mengambil manfaat dari tanah yang
dihakinya. Di lain pihak, empat bentuk
2. Bentuk Hak-Hak Atas Tanah hak atas tanah yaitu : hak Gadai, Hak
Menurut UU No.5 Tahun 1960 Usaha Bagi hasil, Hak menumpang dan
Kewenangan untuk mengatur Hak Sewa Tanah Pertanian, disebut
hubungan-hubungan hukum antara sebagai hak yang bersifat sementara
orang-orang dengan tanah diberikan atau suatu saat akan dihapuskan.
kepada negara. Berdasarkan Keempat hak ini juga mempunyai
kewenangan tersebut, negara dapat kelemahan, karena dalam praktek hak-
mengatur pemberian hak-hak atas tanah hak tersebut dapat menimbulkan
kepada masyarakat sehingga pemerasan oleh pihak-pihak yang kuat.
masyarakat dapat mengolah, Dengan demikian, hak-hak atas
memanfaatkan dan menikmatinya tanah dapat dibedakan atas dua
sesuai dengan peraturan dalam rangka kelompok, yaitu :
mewujudkan kemakmuran dan a. Hak atas tanah yang bersifat tetap,
kesejahteraan. Ketentuan yang berupa : Hak milik, Hak Guna
mengatur tentang hak-hak atas tanah Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak
yang dapat dimiliki oleh masyarakat ini pakai, Hak Sewa Tanah Bangunan,
dapat dilihat dalam pasal 4 ayat (1) Hak Pengelolaan.
UUPA yang menentukan sebagai b. Hak atas tanah yang bersifat
berikut : " Atas dasar hak menguasai sementara, yakni : Hak Gadai, Hak
dari negara sebagai yang dimaksud Usaha Bagi Hasil, Hak
dalam pasal 2 ditentukan adanya
Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
32
Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017
menumpang, Hak Sewa Tanah Indonesia akan habis dikuasai warga
Pertanian. negara asing.
Terhadap hak-hak masyarakat Tidak diperkenankannya warga
adat di bidang pertanahan (hak Ulayat) negara asing memiliki hak milik atas
keberadaannya masih diakui oleh tanah bukanlah berarti mengucilkan
UUPA dalam batas-batas tertentu. atau mendiskriminasikan orang asing
Artinya, sepanjang keberadaan hak-hak dalam pemilikan tanah di Indonesia.
tersebut sesuai dengan kepentingan Pembatasan tersebut sesuai dengan asas
nasional dan negara serta tidak nasionalisme dalam agraria. Warga
bertentangan dengan peraturan negara asing dapat memiliki hak atas
perundangan agraria ( pasal 3 UUPA ). tanah, tetapi di luar status hak milik.
Pengaturan yang cukup unik
dalam UUPA adalah adanya ketentuan
bahwa semua hak atas tanah 3. Hak Atas Tanah Bagi Warga
mempunyai fungsi sosial. Pengaturan Negara Asing
fungsi sosial tanah ditujukan untuk Kepariwisataan tidak hanya
membatasi hak milik atas tanah yang menyangkut wisatawan domestik, tetapi
memiliki sifat turun temurun, terkuat juga wisatawan mancanegara, sehingga
dan terpenuh itu dimaksudkan untuk bisnis kepariwisataan berpeluang besar
membedakan hak milik atas tanah melibatkan orang asing. Bagi subyek
dengan hak-hak atas tanah lainnya. bisnis domestik yang menekuni bisnis
Tetapi, walaupun menyandang terkuat pariwisata, bila dalam bisnisnya
dan terpenuh, dalam penggunaannya menyangkut aspek pertanahan,
tidak dibenarkan semata-mata hanya mestinya tidak ada permasalahan.
untuk kepentingan pribadi si empunya, Artinya, bila bisnis tersebut
apalagi dengan merugikan masyarakat. membutuhkan tanah, maka berlaku
Karena itu penggunaan hak milik atas peraturan-peraturan yang sama terhadap
tanah harus mengedepankan semua warga negara Indonesia,
keserasian kepentingan baik pribadi termasuk memegang hak milik atas
maupun masyarakat. tanah. Tetapi untuk pelaku bisnis asing,
Kekhasan lain dari hak milik yang berkeinginan rnempunyai tempat
adalah bahwa hak atas tanah tidak dapat tinggal atau berniat menanamkan
dimiliki oleh warga negara asing, dan modalnya di Indonesia, dapat memilih
pernerintah yang menetapkan badan- kepemilikan hak atas tanah selain hak
badan hukum yang dapat mempunyai milik.
hak milik serta syarat-syaratnya. Hak-hak atas tanah bagi warga
Pembatasan yang ketat terhadap negara asing dan atau badan hukum
pemilikan hak milik atas tanah asing baik untuk rumah tempat tinggal
merupakan suatu hal yang rasional. maupun untuk keperluan bisnis,
Sebab, apabila warga negara asing atau diberikan dengan syarat-syarat dan
badan-badan hukum asing diberikan pembatasan jangka waktu. Hak-hak atas
keleluasaan untuk memiliki hak milik tanah tersebut antara lain dapat dilihat
atas tanah, maka lama kelamaan tanah dalam pasal 42, 45 dan 55 UUPA. Pasal
Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
33
no reviews yet
Please Login to review.