Authentication
KETENAGAKERJAAN
POKOK BAHASAN
1.Pengertian Ketenagakerjaan
2.Dasar Hukum Ketenagakerjaan
3.Hubungan Kerja
4.Hubungan Industrial
5.Analisis Arus Kerja
1. Pengertian Ketenagakerjaan
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia
kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2
disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
2. DASAR HUKUM
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan ”
( Payung Hukum Utama )
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
( Secara Umum )
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
( Undang – Undang Ketenagakerjaan )
DASAR HUKUM
Custom
Traktat
Perjanjian
Keputusan
Penetapan
Per-UU-an
no reviews yet
Please Login to review.