Authentication
373x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: simdos.unud.ac.id
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
ATASPERBUATAN MELAWAN HUKUM
OLEH PENGUASADALAM PERSPEKTIF HUKUM
PERDATA
OLEH
DR. I KETUT WESTRA,SH.MH.
DISAMPAIKAN DALAM SEMINAR NASIONAL APHK
DENPASAR 16-17 DESEMBER 2015
PERBUATAN MELAWAN HUKU ( PASAL 1365 KUH PERDATA)
PERIODE PERBUATAN MELAWAN HUKUM:
TAHUN 1838
TAHUN 1838-1919.
SETELAH 1919
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( SEMPIT DAN LUAS)
FAHAM SEMPIT HANYA UU DAN KEBIASAAN SAJA
FAHAM LUAS
Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri yang
diberikan oleh undang-undang
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
masyarakat.
Dari ketentuan pasal 1365 KUH Perdata dapat dipahami bahwa
suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi
unsur-unsur sebagai beriukut :
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige)
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian,
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan,kelalaian
Antara perbuatandan kerugian yang timbul harus ada hubungan
kausal.
suatu gugatan onrechtmatige daad akan berhasil dengan baik
bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama-tama tindakan/perbuatan harus melawan hukum
Harus ada kerugian (schade) yang ditimbulkan (diderita), disini berarti
bahwa antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebaba
akibat (causaliteit verband)
Harus ada kesalahan (schuld)
Perbuatan melawan hukum dibidang hukum perdata dapat
dilakukan oleh :
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh diri pribadi (orang)
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan hukum baik
badan hukum privat maupun badan hukum publik.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Pemerintah/penguasa.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa
atau onrechtmatige overheidsdaad terjadi apabila pemerintah turut
serta dalam lalu lintas keperdataan ( jual-beli, sewa-menyewa,
perjanjian pengadaan barang dan jasa dan lainnya), lalu pemerintah
melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata, maka baginya berlaku pula
tiap-tiap ketentuan yang berlaku bagi badan hukum. Sebab
pemerintah adalah badan hukum, baik dalam lapangan hukum
ketatanegaraan maupun dalam lapangan hukum perdata.
no reviews yet
Please Login to review.