Authentication
439x Tipe DOC Ukuran file 0.19 MB
NOTA KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
TENTANG
KERJASAMA PEMBANGUNAN ANTAR DAERAH
Nomor: 181/ /MoU/II/2016
Nomor: / / /2016
Pada hari ini ........, tanggal..................., bulan................, tahun Dua Ribu Enam Belas
........-.........-2016), bertempat di Tanjungpandan, kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
1. H. SAHANI SALEH, S.Sos. : Bupati Belitung, dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Belitung,
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor: 131.19-7270 Tahun 2013
tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Belitung Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berkedudukan di Jalan
Jenderal Ahmad Yani Nomor 001
Tanjungpandan 33412, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. YUSLIH IHZA, S.E. : Bupati Belitung Timur, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur, berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.19-523
Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016
tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berkedudukan di
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah
Kabupaten Belitung, Jalan Raya Manggar-
Gantung selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA;
Hlm. 1 dari 5 PIHAK I
PIHAK II
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai PARA PIHAK, sepakat untuk melakukan Kesepakatan Bersama tentang Kerja sama
Pembangunan Antar Daerah.
Bahwa sebelumnya PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu telah menandatangani
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Belitung dengan Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur tentang Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Isu-Isu Strategis Yang
Berhubungan Dengan Pelayanan Publik Lintas Wilayah Nomor: 181/003/NK/II/2011 dan
Nomor: 003/BT/MoU/II/2011, tanggal 5 April 2011, dan dipandang perlu untuk diperluas
sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk
melakukan Kesepakatan Bersama tentang Kerja sama Pembangunan Antar Daerah,
selanjutnya Nota Kesepakatan Bersama ini diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Nota Kesepakatan Bersama adalah untuk menciptakan keterpaduan
pembangunan antar Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur dan
mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum
kepada masyarakat dan pelestarian alam di kedua kabupaten.
(2) Tujuan Nota Kesepakatan Bersama adalah untuk mempercepat pertumbuhan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Belitong.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan;
b. penataan ruang antar kabupaten;
c. promosi dan pengembangan pariwisata;
d. pelestarian seni dan budaya khas Belitong;
e. pengembangan perkebunan rakyat dan pertanian;
f. pengembangan dan penyediaan tenaga kerja trampil untuk mendukung program
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN);
g. pengembangan Geosite dan Pembentukan Geopark Pulau Belitong;
h. pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. pengembangan Perdagangan, Industri, dan Koperasi /UMKM;
j. pembentukan produk hukum daerah;
k. kebersihan dan pertamanan; dan
Hlm. 2 dari 5 PIHAK I
PIHAK II
l. bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Nota Kesepakatan
Bersama ini;
b. menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Nota
Kesepakatan Bersama ini;
c. menyusun kegiatan-kegiatan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan PARA PIHAK;
dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 4
PELAKSANAAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) PARA PIHAK sepakat akan menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama ini secara
teknis dengan Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilakukan oleh PARA PIHAK
atau Kuasa PARA PIHAK/ pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Sebagai tindak lanjut dalam rangka merealisasikan Perjanjian Kerja Sama, masing-
masing PIHAK dapat membentuk tim atau pihak ketiga baik secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama.
(3) PARA PIHAK secara bersama-sama dapat menunjuk Badan Hukum atau pihak ketiga
dalam menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini.
(4) Dalam hal pelaksanaan kesepakatan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 membutuhkan keahlian khusus atau perumusan yang lebih rinci PARA PIHAK
dapat membuat kesepakatan dengan pihak lain yang mempunyai keahlian tertentu.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Naskah Kesepakatan Bersama ini
diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing PIHAK serta
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
PASAL 6
Hlm. 3 dari 5 PIHAK I
PIHAK II
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum masa berlaku yang dinyatakan
pada ayat (1) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang Nota
Kesepakatan Bersama ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis
kepada PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang dimaksud.
(3) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila
ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak
memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan dan/atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan dan/atau sebagai akibat
dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini harus diselesaikan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari melalui musyawarah diantara PARA PIHAK.
(2) Apabila setelah jangka waktu tiga puluh 30 (tiga puluh) hari, PARA PIHAK belum
dapat menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan
tersebut kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar dapat diberikan
penyelesaian perselisihan tersebut dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari.
(3) Penyelesaian perselisihan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dibuat dalam bentuk Keputusan Gubernur yang bersifat final dan mengikat.
PASAL 8
KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI
Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat
berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama ini harus disampaikan secara tertulis dan
disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut:
PIHAK KESATU : BUPATI BELITUNG
Alamat : Jl. Jenderal A. Yani No. 001 Tanjungpandan Belitung,
33412
Telp : (0719) 22650
Faksimili : (0719) 22650
Email : tapem_belitong@yahoo.com
PIHAK KEDUA : BUPATI BELITUNG TIMUR
Hlm. 4 dari 5 PIHAK I
PIHAK II
no reviews yet
Please Login to review.