Authentication
View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE
provided by STKIP PGRI Bandar Lampung: Open Journal System
http://jurnal.stkippgribl.ac.id/index.php/pedagogia | e-ISSN 2715-6125 | p-ISSN 2715-6133
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING DAN LURING
DENGAN METODE BIMBINGAN BERKELANJUTAN PADA GURU
SEKOLAH DASAR DI TELUK BETUNG UTARA BANDAR LAMPUNG
Andasia Malyana
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung
andasiamalyana@gmail.com
Abstract: The problem raised in the study was the low competence of teachers in
implementing online and offline learning according to standard processes during the
Covid-19 outbreak. Meanwhile, one of the teacher's duties is to carry out meaningful
learning in order to achieve maximum learning objectives. The purpose of this study was
to improve competence in implementing online and offline learning through guidance
with the consultation method for elementary school teachers in Teluk Betung Utara
Bandar Lampung in 2020. The results showed that in cycle I teacher competence
reached a score of 37 or reached 52% and cycle II reached a score of 68 or reaching
95%, which is increasing from cycle I to cycle II and achieving indicators of research
success. Based on the results of this study, it is concluded that the competence of
implementing online and offline learning can be improved through guidance with the
consultation method for elementary school teachers in Teluk Betung Utara, Bandar
Lampung.
Keywords: teacher competence, online and offline learning, continuous guidance.
Abstrak: Masalah yang dikemukakan dalam penelitian adalah rendahnya kompetensi
guru dalam melaksanakan pembelajaran daring dan luring yang sesuai standard
proses pada masa mewabahnya Covid-19. Sedangkan tugas guru salah satunya adalah
melaksanakan pembelajaran bermakna agar tercapai tujuan pembelajaran secara
maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam
melaksanakan pembelajaran daring dan luring melalui bimbingan dengan metode
konsultasi pada Guru SD di Teluk Betung Utara Bandar Lampung Tahun 2020. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pada siklus I kompetensi guru mencapai skor 37 atau
mencapai 52% dan siklus II mencapai skor 68 atau mencapai 95%, yaitu meningkat
dari siklus I ke siklus II dan mencapai indikator keberhasilan penelitian. Berdasarkan
hasil penelitian ini diperoleh simpulan bahwa kompetensi melaksanakan
pembelajaran daring dan luring dapat ditingkatkan melalui bimbingan dengan
metode konsultasi pada guru SD di Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Kata Kunci: kompetensi guru, pembelajaran daring dan luring, bimbingan
berkelanjutan.
PENDAHULUAN memiliki kinerja yang baik dalam
Usaha-usaha untuk mempersiap- melaksanakan tugasnya. Hal itu
kan guru menjadi profesional telah ditunjukkan dengan kenyataan (1) guru
banyak dilakukan. Kenyataan sering mengeluh kurikulum yang
menunjukkan bahwa tidak semua guru berubah-ubah, (2) guru sering
67
Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring dengan Metode Bimbingan Berkelanjutan pada
Guru Sekolah Dasar di Teluk Betung Utara Bandar Lampung
mengeluhkan kurikulum yang syarat Peraturan Pemerintah Nomor 13
dengan beban, (3) seringnya siswa Tahun 2015 tentang 8 Standar Nasional
mengeluh dengan cara mengajar guru Pendidikan menyatakan standar proses
yang kurang menarik, (4) masih belum merupakan salah satu SNP untuk
dapat dijaminnya kualitas pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah
sebagai mana mestinya (Imron, yang mencakup: 1) Perencanaan proses
2000:5). pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses
Berdasarkan kenyataan begitu pembelajaran, 3) Penilaian hasil
berat dan kompleksnya tugas serta pembelajaran, 4) dan pengawas proses
peran guru tersebut, perlu diadakan pembelajaran. Perencanaan
supervisi atau pembinaan terhadap pembelajaran meliputi Silabus dan
guru secara terus menerus untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru (RPP).
perlu ditingkatkan agar usaha Tupoksi peneliti sebagai
membimbing siswa untuk belajar dapat pengawas sekolah berdasarkan
berkembang. Proses pengembangan Permendiknas No.12 Tahun 2007 dan
kinerja guru terbentuk dan terjadi No. 143 Tahun 2014, tentang enam
dalam kegiatan belajar mengajar di standar kompetensi pengawas sekolah
tempat mereka bekerja. Selain itu yang salah satunya adalah supervisi
kinerja guru dipengaruhi oleh hasil akademik, yaitu membina guru.
pembinaan dan supervisi kepala Berangkat dari permasalahan di
sekolah (Pidarta, 1992:3). atas, masalah yang teridentifikasi di
Guru harus mampu berperan antaranya: 1) Guru sebagian besar
sebagai desainer (perencana), belum paham dan belum termotivasi
implementor (pelaksana), dan dalam Pelaksanaan Pembelajaran yang
evaluator (penilai) kegiatan menyenangkan; 2) Sebagian besar guru
pembelajaran. Guru merupakan faktor belum memahamai pembelajaran aktif
yang paling dominan karena di tangan bermakna; 3) Sebagian guru belum
gurulah keberhasilan pembelajaran melaksanakan pembelajaran sebagai
dapat dicapai. Kualitas mengajar guru fasilitator dengan berbagai alasan; 4)
secara langsung maupun tidak Pembelajaran yang dilakukan guru
langsung dapat mempengaruhi kualitas konvensional sehingga menjenuhkan
pembelajaran pada umumnya. Seorang siswa; 5) Penilaian yang dilakukan guru
guru dikatakan profesional apabila, (1) terfokus pada pengetahuan saja.
serius melaksanakan tugas profesinya, Selanjutnya, tujuan dari penelitian
(2) bangga dengan tugas profesinya, (3) tindakan sekolah (PTS) ini adalah
selalu menjaga dan berupaya untuk meningkatkan kompetensi dalam
meningkatkan kompetensinya, (4) melaksanakan pembelajaran daring
bekerja dengan sungguh tanpa harus dan luring yang bermakna melalui
diawasi, (5) menjaga nama baik bimbingan pada Guru SD Binaan di
profesinya, (6) bersyukur atas imbalan .Bandar Lampung Tahun 2020 .
yang diperoleh dari profesinya.
68
Andasia Malyana
Pedagogia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Indonesia, Vol. 2, No. 1 (2020), 67-76
KAJIAN TEORI No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2
Hakikat Guru tentang sistem pendidikan nasional
Secara etimologi (asal usul kata), menyatakan, ”pendidik merupakan
istilah guru berasal dari bahasa India tenaga profesional yang bertugas
yang artinya ‘orang yang mengajarkan merencanakan dan melaksanakan
tentang kelepasan dari sengsara’ proses pembelajaran, menilai hasil
(Shambuan dalam Suparlan 2005:11). pembelajaran, melakukan
Dalam pandangan tradisional, guru pembimbingan dan pelatihan, serta
adalah orang yang berdiri di depan melakukan penelitian dan pengabdian
kelas untuk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, terutama bagi
pengetahuan (transfer of knowledge). pendidik pada perguruan tinggi.”
Guru adalah seorang yang mempunyai Dari uraian tersebut, dapat
gagasan yang harus diwujudkan untuk ditangkap bahwa tujuan pembentukan
kepentingan anak didik sehingga undang-undang tentang guru dan
menunjang hubungan sebaik-baiknya dosen adalah agar orang-orang yang
dengan anak didik, sehingga menjadi guru dan dosen di Indonesia
menjunjung tinggi, mengembangkan adalah insan-insan berkarakter unggul
dan menerapkan keutamaan yang yang menjunjung tinggi nilai-nilai
menyangkut agama, kebudayaan, luhur, dan bukannya manusia
keilmuan (Wicaksono, 2017). pragmatis, yang mudah terseret pada
Poerwadarminta (dalam Suparlan arus hedonisme, konsumerisme, dan
2005:13) menyatakan, guru adalah sebagainya.
orang yang kerjanya mengajar. Dengan
definisi ini, guru disamakan dengan Standar Kompetensi Guru
pengajar. Pengertian guru ini hanya Menurut Suprihatiningrum
menyebutkan satu sisi, yaitu sebagai (2014:97), pengertian dasar
pengajar, tidak termasuk pengertian kompetensi (competency) yaitu
guru sebagai pendidik dan pelatih. kemampuan atau kecakapan.
Selanjutnya, Zakiyah Daradjat (1980) Kompetensi merupakan kebulatan
menyatakan guru adalah pendidik penguasaan pengetahuan, ketrampilan,
profesional karena guru telah dan sikap yang ditampilkan melalui
menerima dan memikul beban dari unjuk kerja yang dicapai setelah
orang tua untuk ikut mendidik anak- menyelesaikan suatu program
anak. pendidikan. Kompetensi dapat
UU Guru dan Dosen Republik diartikan sebagai pengetahuan,
Indonesia No.14 Tahun 2005 ”Guru keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
adalah pendidik profesional dengan direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
tugas utama mendidik, mengajar, dan bertindak. Kompetensi merupakan
membimbing, mengarahkan, melatih, kebulatan penguasaan pengetahuan,
menilai, dan mengevaluasi peserta ketrampilan, dan sikap yang
didik pada pendidikan anak usia dini ditampilkan melalui unjuk kerja yang
jalur pendidikan formal, pendidikan dicapai setelah menyelesaikan suatu
dasar, dan pendidikan menengah”. UU program pendidikan (Situmorang dan
69
Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring dengan Metode Bimbingan Berkelanjutan pada
Guru Sekolah Dasar di Teluk Betung Utara Bandar Lampung
Winarno, 2008:17). Nurhadi (2004:15) menyesuaikan apa yang dibutuhkan
menyatakan kompetensi merupakan masyarakat dan jaman dalam hal ini
pengetahuan, keterampilan, dan nilai- yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan
nilai dasar yang direfleksikan dalam teknologi yang terus berkembang.
kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi guru adalah pengetahuan,
Secara sederhana, kompetensi keterampilan dan kemampuan yang
diartikan seperangkat kompetensi yang sebaiknya dapat dilakukan seorang
meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan guru dalam melaksanakan
keterampilan yang harus dikuasai dan pekerjaannya.
dimiliki seseorang dalam rangka Kompetensi yang harus dikuasai
melaksanakan tugas pokok, fungsi dan dan diterapkan oleh guru profesional
tanggung jawab pekerjaan dan/atau dalam membelajarkan siswa atau
jabatan yang disandangnya (Nana peserta didik di kelas menurut Sudjana
Sudjana, 2009:1). (dalam Hadis dan Nurhayati, 2012:19-
Seseorang disebut kompeten 20) ialah mencakup: menguasai bahan
dalam bidangnya jika pengetahuan, atau materi pelajaran, mengelola
ketrampilan dan sikapnya, serta hasil program belajar mengajar, mengelola
kerjanya sesuai standar (ukuran) yang kelas, menggunakan media atau
ditetapkan dan/atau diakui oleh sumber belajar, menguasai landasan
lembanganya/ pemerintah (Musfah, pendidikan, mengelola interaksi belajar
2012:28). Dalam Undang-undang mengajar, menilai prestasi belajar
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun siswa, mengenal fungsi dan layanan
2005 tentang Guru dan Dosen, bimbingan dan konseling, mengenal
dijelaskan bahwa kompetensi adalah dan menyelenggarakan administrasi
seperangkat pengetahuan, sekolah, serta memahami dan
keterampilan, dan perilaku yang harus menafsirkan hasil penelitian guna
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh keperluan pengajaran.
guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Pembelajaran Daring dan Luring
Menurut Mulyasa (Mulyasa, Masa Covid-19 menuntut guru
2013:17), pada hakikatnya standar sebagai tenaga pendidik, tetap dituntut
kompetensi guru adalah untuk menjalakan pendidikan di sekolah.
mendapatkan guru yang baik dan Pembelajaran diharuskan tetap
profesional, yang memiliki kompetensi berlangsung agar pendidikan terjamin.
untuk melaksanakan fungsi dan tujuan Tugas pokok dan fungsi guru yang
sekolah khususnya, serta tujuan melekat tetap akan dilaksanakan,
pendidikan pada umumnya, sesuai karena guru diharapkan menjalankan
kebutuhan masyarakat dan tuntutan pendidikan dan pembelajarannya,
zaman. maka guru dituntut kreativitasnya
Berdasarkan penjelasan di atas sebagai fasilitator dalam pembelajaran.
guru dituntut untuk profesional dalam Pembelajaran daring itu biasanya
menjalankan perannya sebagai merupakan pembelajaran yang selama
pengajar dimana guru harus bisa ini dilakukan oleh guru secara
70
no reviews yet
Please Login to review.