Authentication
Latar Belakang
Bagi civitas akademika maupun masyarakat yang memp
elajari dan mengkaji aspek-aspek kewarganegaraan ma
upun tata negara, wawasan dan pengetahuan mengenai
konstitusi adalah hal yang penting dilakukan yang dimak
sudkan untuk membentuk warga negara yang baik, yang
partisipatif dan responsif terhadap konstitusi. Hal ini seja
lan dengan yang dikemukakan JJ Rousseau (dalam Kae
lan, 2016) “…bentuk ideal dari suatu negara didasarkan
atas dua dukungan, yakni civic virtue warganya dan pem
erintahan. …. Konsep warganegara yang baik menekan
kan pentingnya kewajiban (duty), tanggung jawab (respo
nsibility) dan civic virtue (keutamaan kewarganegaraan)
dari warganegaranya.” Konsep warga negara yang baik j
uga dikemukakan Rousseau dalam teori kewarganegar
aan (dalam Kaelan, 2016) bahwa “Warga negara yang b
aik adalah yang mendahulukan kepentingan umum, jika
ada warganegara yang mendahulukan kepentingan prib
Ubi societas adinya di atas kepentingan umum (publik) berarti dia mel
ibi ius akukan korupsi. Kepentingan umum (publik) itu diformul
asikan melalui apa yang dinamakan general will atau vol
onte generale (kehendak umum).”
Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang memb
atasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas ad
alah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tert
ulis ataupun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek
hukum melainkan juga “non-hukum” (Riyanto, 2000:17).
Menurut James Bryce (Mahfud MD, 2011), konstitusi adalah sebagai kerangka neg
ara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum meneta
pkan : 1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga yang permanen; 2) Fungsi dan
lembaga-lembaga masyarakat; 3) Hak-hak yang ditetapkan.
Menurut CF Strong (2012), konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengat
ur : 1) kekuasaan pemerintahan; 2) hak-hak yang diperintah; 3) hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2009), konstitusi diartikan sebagai hukum dasar yang d
ijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa
hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tid
ak tertulis.
Menurut Sri Soemantri (1992) dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terd
apat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
• Jaminan hak asasi manusia.
• Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
• Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi (Sri Soemantri, 19
92) :
• Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
• Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
• Peradilan yang bebas dan mandiri.
• Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari
asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusio
nal. Namun demikian, indikator suatu Negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah
tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi telah menetapkan suatu aturan dan prinsi
p-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintah
an, ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konsti
tusi demokrasi (Ubaedillah, 2015:110).
Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Fungsi Konstitusi (Rudy, 2013:20) :
1) Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-k
esepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundam
ental yang menjadi tujuan negara;
2) Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Hal ini juga membutuhkan adanya pengakuan masyar
akat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu sikap kepatuhan suatu negara terha
dap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
3) Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu n
egara dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pa
salnya, unifikasi hukum nasional, social control, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga
negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif, ekse
kutif, yudisial.
4) Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan, konstitusi menjadi suatu sarana untuk me
mperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan negara, misalnya simbol demokrasi, keadilan, k
emerdekaan, negara hukum yang menjadikan sandaran untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tuju
an negara.
5) Konstitusi sebagai alat untuk membatasi suatu kekuasaan, konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi k
ekuasaan, mengandalkan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk
menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
6) Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan perlindungan te
rhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan warga negara. Hal ini merupakan pengejawanta
han suatu negara hukum.
Tujuan Konstitusi
C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk me
mbatasi ke sewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperi
ntah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu se
tiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu: 1) Untuk memberikan pembat
asan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; 2) Untuk membebaskan kekua
saan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan
bagi penguasa (Utomo, 2007:12)
Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. T
ujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jala
n membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang
dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada pengua
sa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia b
ertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara (Utomo, 2007:13).
no reviews yet
Please Login to review.