305x Filetype PDF File size 0.39 MB Source: law.uii.ac.id
MEKANISME PASAR SEKUNDER DAN
FUNGSI LEMBAGA NYA DALAM PASAR MODAL INDONESIA
Oleh : Ali Husein Mubarok
Abstract
Secondary market is the market for securities which have been listed on the Stock
Exchange, which means that the secondary market is a market where investors can
buy and sell securities after It has been successfully passed over the Primary Market
by means of Initial Public Offering (IPOs) mechanism. There are some differences
between the Secondary Market and the Primary Market (IPOs, but the most
fundamental difference between the secondary market to the primary market that
is, in the secondary market securities that being sold is securities that has been
successfully traded after the primary market and has been listed on The Securities
Exchange, while in Primary Market, the Stock that being sold, it was first listed on
the stock exchange and have not been sold before. This journal has the aim to
determine the mechanism of exchange sales transactions in the secondary market,
and to know the functions of the agency that is enclosed to it. The parties that
include in Secondary Market is as follows; Investors, securities company, , CGC
(Clearing and Guarantee) / KPEI, CSD (Central Securities Depository) / KSEI..
Key Words: Secondary Market, Institution’s Function, Capital Market.
A. Latar Belakang bisnisnya. Untuk dapat masuk ke
Dalam kegiatan ekonomi pada dalam pasar modal Perusahaan dalam
masa modern, pasar modal menjadi bentuk Persero harus mendaftar
kebutuhan utama sebagai sarana dahulu di Bursa Efek dengan bantuan
berinvestasi untuk masyarakat serta Perusahaan penjamin Efek,
menjadi sarana pencarian modal sebelumnya Perusahaan tersebut
untuk Perusahaan dalam bentuk harus merubah bentuk dari
1
Persero. Dengan adanya Pasar modal perusahaan tertutup manjdi
kegiatan ekonomi dalam suatu negara perusahaan terbuka. Dengan
akan terus berkembang dengan baik, mendaftarkan perusahaannya di
karena dengan adanya pasar modal Bursa dengan bantuan perusahaan
kegiatan ekonomi akan terus berjalan penjamin efek, Perusahaan tersebut
karena Perusahaan dapat dapat menjual efeknya/saham ke
mengembangkan ushanya serta akan Investor dalam Pasar Perdana (IPO).2
terciptannya lapangan pekerjaan yang Setelah Saham/efeknya terjual di
luas seiring dengan peningkatan julah Pasar Perdana Perusahaan tersebut
berusahaan yang mengembangkan (Emiten) telah mendapatkan modal
1 M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar 2 Hamud M. Balfas, Pasar Modal Indonesia,
Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Tatanusa, Jakarta, 2012, Hlm 17
2004, hlm 15
47
untuk mengembangkan usahanya dari cenderung berubah-ubah atau
penjuala efek/sahamnya tersebut. naik turun mengikuti
Selain mendapatkan modal dari permintaan dan kebutuhan
penjualan efek, Perusahaan tersebut masyarakat/ berfluktuatif.
(emiten), juga memiliki kewajiban 2. Dalam Pasar Pedana Investor
untuk memberikan deviden kepada tidak dibebankan biaya
Investor yang telah membeli komisi untuk Broker/Pialang.
sahamnya tersebut, dengan begitulah Sedangkan di Pasar Sekunder
invetor bisa mendapatkan keuntungan Investor dikanakan biaya
di pasar modal. Bila Investor tidak bis komisi untuk Broker/Pialang
membeli efek di Pasar Perdana, sebagai upah mewakili
Investor dapat membeli efek di Pasar Investor untuk melakukan
Sekunder. transaksi jual-beli saham.
Berasarkan latar belakang yang 3. Subyek/ pelaku yang
telah diuraikan tersebut, rumusan memiliki kepentingan dalam
masalah dalam Jurnal ini adalah Pasar Perdana adalah Investor
sebagai berikut: dengan Emiten (Issuer),
a. Apa definisi Pasar Sekunder sedangkan pelaku dalam
(Secondary Market)? Pasar Sekunder yang
b. Bagaimana mekanisme memiliki kepentinagan adalah
transaksi dalam Pasar Investor dengan Investor.
Sekunder? 4. Kegiatan dalam Pasar Perdana
c. Siapa saja pihak atau lembaga hanya berlangsung dalam
yang terdapat dalam pasar waktu yang sebentar atau
sekunder? hanya dalam waktu yang
d. Bagaimana fungsi lembaga- terbatas. Dibandingkan Pasar
lembaga yang terdapat dalam Perdana, pelaksanaan Pasar
pasar sekunder? Sekunder cenderung berjalan
lebih lama dan meiliki waktu
B. Pembahasan yang tidak terbatas.
a. Pengertian Pasar Sekunder 5. Di Dalam transaksi Pasar
Pasar Sekunder (Secondary Market) Perdana hanya dapat
adalah pasar bagi efek yang telah berlangsung transaksi
dicatatkan di bursa, yang berarti Pasar pembelian Saham yang dapat
Sekunder merupakan pasar tempat dilakukan oleh Investor.
investor dapat melakukan jual-beli Sedangkan dalam transaksi
efek setelah efek tersebut tercatat di Pasar Sekunder terdapat
bursa atau efek yang telah diterbitkan transaksi jual-beli Saham
di Pasar Perdana (IPO). Terdapat yang dapat dilakukan oleh
beberapa perbedaan antara pasar para Investor.
perdana dan pasar sekunder, antara
lain; b. Syarat untuk melakukan
1. Harga saham atau bursa Pasar jual dan beli di Pasar
Perdana cenderung tetap atau Sekunder
tidak berubah-ubah. Investor tidak dapat melakukan
Sedangkan di Pasasr transaksi di Bursa Efek secara
Sekunder harga saham langsung, melainkan perantara
48
pedagang Efek atau yang lebih umum yang ada di LKP dan LPP
dikenal sebagai broker atau pialang.3 untuk memasuki tahap
Sebelum dapat memanfaatkan jasa penyelesaian transaksi
pialang, maka terlebih dahulu (settlement).
investor terdaftar sebagai nasabah 4. Netting merupakan proses
pada salah satu perusahaan pialang yang ada di sistem komputer
atau Perusahaan Efek. Perusahaan LKP yang bertujuan untuk
Efek tersebut harus merupakan mengetahui hak dan
anggota dari Bursa Efek. Anggota kewajiban masing-masing
Bursa adalah Perusahaan Efek yang Perusahaan Efek. Misalnya,
memiliki fungsi sebagai perantara Perusahaan Efek A memiliki
pedagang efek atau Perusahaan Efek kewajiban untuk membayar
yang memiliki ijin untuk beroperasi sejumlah rupiah atas transaksi
sebagai pialang atau broker. yang dilakukannya,
Perusahaan Efek B memiliki
c. Skema Transaksi Pasar hak atas sejumlah saham atas
Modal transaksi beli yang dilakukan,
Adapun mekanisme transaksi jual- dan seterusnya.
beli saham dalam pasar sekunder 5. Sistem komputer di LPP akan
adalah sebagai berikut: menyelesaikan transaksi yaitu
1. Investor menghubungi dengan cara melakukan
Perusahaan Efek baik untuk pemindah bukuan antar
beli atau jual saham. rekening.
2. Order beli atau jual saham 6. Hasil penyelesaian transaksi
yang disampaikan investor, selanjutnya disampaikan
diteruskan petugas di kepada masing-masing
Perusahaan Efek (dealer) ke Perusahaan Efek, yang
pialang yang ada di lantai selanjutnya akan
bursa. Pialang di lantai bursa menyerahkan hak dan
akan memasukkan order kewajiban para nasabahnya.
tersebut ke sistem komputer
BEI. Jadi tugas pialang di d. Fungsi Lembaga di Pasar
lantai bursa pada dasarnya Sekunder
adalah menerima dan 1. Perusahaan Sekuritas (Efek)
memasukkan order ke dalam Perusahaan Sekuritas/efek adalah
sistem komputer. Jika order pihak yang melakukan kegiatan
terpenuhi, pialang/broker usaha sebagai penjamin efek,
akan memberitahukan ke perantara perdagangan efek, dan
dealer untuk selanjutnya manajer investasi. Artinya
disampaikan kepada investor. perusahaan efek dapat melakukan
3. Semua transaksi yang terjadi salah satu, dua, atau tiga kegiatan
di sistem IATS selanjutnya usaha tersebut. Tapi untuk
dikirim ke sistem komputer melakukan tugas-tugas tersebut,
3 Tjiptono Darmadji, Pasar Modal DI
Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011,
Hlm 49
49
Perusahaan Sekuritas harus LKP (lembaga Kliringdan
berbentuk Perseroan Terbatas dan Penjaminan) adalah lembaga
sudah mendapatkan izin dari pedukung terselenggaranya
BAPEPAM/OJK. kegiatan Pasar modal secara
2. Bank Kustodian lengkap. LKP memiliki fungsi
Bank Kustodian atau Kustodian untuk menyelenggarakan kliring
memiliki fungsi penyimpanan atau dan penjaminan penyelesaian
penitipan efek dan harta lainnya transaksi bursa di pasar sekunder.
terkait dengan efek (ex: Kegiatan LKP saat ini
obligasi,dll), menerima bunga, diselenggarakan oleh PT. KPEI
deviden, dan hak-hak lainnya, (Kliring Penjaminan Efek
menyelesaikan transaksi efek, dan Indonsia). Sebagai lembaga yang
mewakili pemegang rekening yang berfungsi sebagai fasilitator kliring
menjadi nasabahnya. Pihak yang dan penjaminan, KPEI
memiliki fungsi kustodian adalah menyediakan jasa:
KSEI (LKP) Perusahaan a. Kliring & Penyelesaian
efek/sekuritas, dan Bank Umum transaksi
yang mendapat izin dan persetujuan b. Penjaminan Penyelesaian
BAPEPAM. Jasa yang diberikan transaksi bursa. Hal ini berarti
kustodian antara lain: KPEI berfungsi untuk
a. Menyediakan tempat memberikan kepastian
penitipan harta yang dipenuhinya hak dan kewajiban
aman untuk surat investor yang timbul dari
berharga/efek transaksi bursa.
b. Mencatat dan c. Pinjam-meminjam efek
mebukukan semua d. LPP/KSEI
penitipan efek secara LPP (Lembaga Penyimpanan
cermat dan Penyelesaian) adalah lembaga
c. Mengamankan semua yang menyelenggarakan kegiatan
penerimaan dan kustodian sentral (Penyimpanan
penyerahan efek untuk Pusat) bagi Bank Kustodian.
kepentingan pihak yang Kegiatan LPP saat ini
diwakilinya/nasabahnya diselenggarakan oleh PT. KSEI
d. Mengamankan (Kustodian Sentral Efek
pemindah-tanganan efek Indonesia). Secara garis besar
e. Menagih deviden saham, KSEI menyediakan jasa sebagai
bunga obligasi dan hak- berikut;
hak lainya yang a. Pengelolaan rekening &
berkaitan dengan efek Pendaftaran pemegang
yang dititipkan tersebut. rekening
f. Efek yang dititipkan b. Deposit efek, yaitu
tersebut harus dicatatkan menkonversikan
secara tersendiri dan sertifikat efek menjadi
terpisan dari harta bentuk catatan elektronik
Kustodian. (C-BEST)
3. LKP/KPEI c. Penarikan efek dan dana,
merupakan jasa untuk
50
no reviews yet
Please Login to review.