Authentication
309x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: repository.uksw.edu
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Organisasi regional Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) berdiri pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 ketika situasi regional
dan internasional mengalami perubahan. ASEAN terbentuk sebagai
response dari negara–negara di Asia Tenggara terhadap dua kekuatan besar
yang mendominasi politik dunia saat itu, yakni Uni Soviet (komunis) dan
Amerika Serikat (liberal). Awal mula berdirinya ASEAN diprakarsai oleh
lima negara, yakni: Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan
Philipina. ASEAN terbentuk melalui berbagai upaya pembentukan
organisasi regional yang terbatas dalam ruang lingkup pemilihan
anggotanya. Sebagai tanda berdirinya ASEAN, kelima perwakilan negara
tersebut menandatangani lima artikel yang saat ini kita kenal sebagai
Deklarasi ASEAN.
Bagi negara yg memprakarsainya ASEAN awalnya dibentuk dengan
tujuan untuk meredam konflik yang terjadi diantara negara–negara baru
merdeka di kawasan Asia Tenggara (peningkatan keamanan), lalu seiring
dengan berjalannya waktu tujuan ASEAN semakin berkembang hingga
merambah pada bidang politik dan ekonomi. Para anggota ASEAN
bersepakat untuk menciptakan suatu wilayah yang damai dengan adanya
kerja sama ekonomi, dengan harapan bahwa masing–masing negara dapat
mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, aspek politik–keamanan,
ekonomi, dan sosial budaya yang menjadi 3 (tiga) pilar ASEAN harus
berjalan bersamaan (Alagappa, Muthiah, 1998).
Melalui isi dari Deklarasi Bangkok, ASEAN memperkenalkan diri
sebagai asosiasi yang terbuka untuk menerima partisipasi negara–negara
Asia Tenggara selama negara tersebut memiliki komitmen yang sama untuk
membangun kerja sama dalam ASEAN. Waktu terus berjalan, bermula dari
1
hanya beranggotakan 5 (lima) negara, pada tahun 2019 ini ASEAN sudah
beranggotakan 10 negara; diantaranya Indonesia, Singapura, Malaysia,
Thailand, Philipina, Laos, Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Brunei
Darussalam. Dengan melihat kinerja organisasi kawasan di Asia Tenggara
ini, posisi tawar ASEAN di mata dunia kemudian menjadi penting. Faktor
utama yang menjadikan ASEAN penting adalah jika jumlah total
populasinya digabungkan maka organisasi kawasan ASEAN sudah
mewakili 10 persen dari total populasi secara global. Faktor pendorong
berikutnya adalah demografi, dengan karakteristik demografi yang
didukung oleh jumlah populasi produktif yang besar. Organisasi kawasan
ASEAN memiliki potensi yang besar pula untuk mendapatkan keuntungan
dari sektor ekonomi dan jasa. Dengan adanya kelebihan tersebut, ASEAN
digadang–gadang akan menduduki peringkat ke-7 ekonomi terbesar di
dunia. Pencapaian tersebut diproyeksikan akan naik ke peringkat 4 pada
tahun 2050 (Kadarisman, S. Sayoga, 2016).
Meski ASEAN memperkenalkan diri sebagai organisasi kawasan
yang terbuka untuk menerima kehadiran negara baru dalam kerangka
kerjasama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara
agar dapat diterima sebagai anggota dalam ASEAN. Sebagai mana diatur
dalam Piagam ASEAN yang disahkan pada tanggal 11 Oktober 2015,
prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur oleh
Dewan Koordinasi ASEAN. Syarat berikutnya adalah dipenuhinya kriteria–
kriteria yang tercantum dalam ayat 2 (dua) pasal 6 (enam) piagam ASEAN.
Adapun kriteria yang tercantum dalam ayat 2 pasal 6 tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Letak geografis negara yang mengajukan diri berada di kawasan Asia
Tenggara.
2. Diakui oleh seluruh negara anggota ASEAN.
3. Bersepakat untuk terikut dan tunduk pada Piagam.
2
4. Sanggup dan berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban
keanggotaan.
Langkah awal yang dapat ditempuh oleh suatu negara yang
berkeinginan untuk bergabung dalam organisasi ASEAN adalah bertindak
sebagai observer. Hal ini penting dan sifatnya wajib, dengan tujuan supaya
negara tersebut dapat mengetahui mekanisme, prinsip, dan aturan main
dalam ASEAN (Frost, Frank, 1997).
Setelah melalui tahapan tersebut, putusan akan dilakukan secara
konsensus melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berdasarkan
rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN dengan disertai upacara peresmian
secara khusus. Pada tahap akhir negara pemohon wajib diterima oleh
seluruh anggota ASEAN pada saat penandatangan Instrumen Aksesi
Piagam (ASEAN Charter, 2015).
Timor Leste “benar–benar” muncul sebagai negara baru di kawasan
Asia Tenggara pada tanggal 20 Mei tahun 2002. Layaknya negara baru
merdeka, Timor Leste banyak melakukan upaya–upaya agar eksistensinya
diakui secara de jure dan de facto oleh negara–negara di dunia. Secara
umum Timor Leste adalah negara humanis dan demokratis. Tentu bukan hal
yang sulit untuk melakukan diplomasi pada negara–negara anggota ASEAN
yang berada dalam satu lingkup kawasan Asia Tenggara. Terhitung sejak
tahun 2002 negara tersebut sudah melakukan berbagai macam upaya untuk
melancarkan pendekatannya ke ASEAN dalam rangka beradaptasi
sekaligus berpartisipasi dalam agenda dan kegiatan yang diadakan oleh
ASEAN.
Hal–hal yang coba ditawarkan oleh Timor Leste kepada ASEAN
sangat beragam. Adapun upaya pertama yang dilakukan oleh Timor Leste
adalah melakukan diplomasi terbuka. Tendensi diplomasi terbuka Timor
Leste diwujudkan melalui pembentukan kerjasama dalam berbagai bidang.
Wujud nyata yang sudah dilakukan adalah pembukaan kedutaan besar di
3
negara–negara anggota ASEAN, lengkap dengan kunjungan rutin yang
dilakukan oleh pihak Timor Leste. Bentuk diplomasi lain adalah hadirnya
Timor Leste dalam berbagai pertemuan umum dan konferensi khusus yang
diadakan oleh ASEAN (Sukawarsini, Djelantik, 2008). Upaya lain yang
dilakukan terjadi pada tahun 2005 ketika Timor Leste bergabung dalam
ARF (ASEAN Regional Forum) dan ikut menandatangani TAC (Treaty of
Amity and Cooperation). Puncaknya pada tahun 2011 Timor Leste
mengajukan permohonan status keanggotaan penuh kepada ASEAN pada
tanggal 4 Maret.
Pada dasarnya permintaan Timor Leste untuk masuk ke dalam
ASEAN sudah disetujui oleh Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand,
Kamboja, Filipina, Myanmar, dan Indonesia; tetapi Singapura menentang
agenda tersebut. Menurut kacamata Singapura, Timor Leste dinilai belum
siap untuk menjadi negara anggota ASEAN yang ke-11. Hal tersebut
didukung dengan pernyataan–pernyataan Singapura yang melihat berbagai
macam keadaan domestik Timor Leste. Singapura mengatakan bahwa
Timor Leste “belum siap untuk menyesuaikan diri dengan berbagai macam
tantangan dan kompleksitas keanggotaan ASEAN”. Pernyataan tersebut
adalah cara lain untuk menjelaskan dengan sopan bahwa Timor Leste tidak
dapat bergabung dengan ASEAN karena “keadaan yang buruk dan rapuh”
dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan organisasi regional (The
Diplomat, 2011).
Melalui pemaparan diatas, penulis tertarik meneliti dinamika
masuknya Timor Leste untuk mendapatkan status keanggotaan penuh dalam
ASEAN. Apakah kehadiran Timor Leste sebagai anggota ASEAN yang
baru nanti akan mengancam regionalisme yang sudah tercipta dalam suatu
organisasi kawasan?
4
no reviews yet
Please Login to review.