Authentication
447x Tipe PPT Ukuran file 0.15 MB
Hukum Keluarga
Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
• Perkawinan
• Perceraian
• Kekuasaan orang tua
• Kedudukan anak
• Perwalian (voogdij)
• Pengampuan (curatele)
PERKAWINAN
Syarat perkawinan
• Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74.
Usia kawin
• pasal 7 UU No.1 tahun 74
Larangan perkawinan
• Pasal 8 UU No. 1 tahun 74
KEKUASAAN ORANG TUA:
• Pasal 45 –49 UU no. 1 Tahun 74
PERWALIAN
• Pasal 50 –54 UU no. 1 Th 74
• 3 Macam perwalian:
1. Perwalian menurut UU
2. Perwalian dengan wasiat
3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan
• 3. Hukum HARTA KEKAYAAN
Terdiri dari:
• 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW)
• 2.Hukum perikatan (Buku III BW
Hukum Kebendaan
• Adalah aturan-aturan yang mengatur
hubungan antara orang dengan kebendaan
• Diatur dalam Buku II BW
• Bersifat Tertutup, artinya orang tidak
diperkenankan menciptakan hak kebendaan
diluar yang diatur dalam buku II BW
• Pasal 499 :
“Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-
tiap hak yang dikuasai oleh hak milik”
no reviews yet
Please Login to review.