Authentication
381x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: dinkes.jombangkab.go.id
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
UNIT PELAYANAN : PELAYANAN IMUNISASI
PELAKSANA KEGIATAN : JURIYAH
NO KOMPONEN URAIAN
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat
- Permenkes Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
1 Dasar Hukum Kesehatan Bidang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Imunisasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Ijin dan
penyelenggaraan Praktek Bidan
- Peraturan Daerah Kab. Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan Administrasi:
2 Persyaratan - Pasien datang membawa Kartu Berobat/KK/Kartu Asuransi
Pelayanan - Pasien registrasi di bagian pendaftaran
- Pasien Membawa buku kesehatan ibu dan anak
3 Sistem mekanisme
dan prosedur
4 Jangka waktu 5 – 10 menit
penyelesaian
5 Biaya / tarif Rp. 10.000 ,-
- Pelayanan Imunisasi bayi dan balita
- Pelayanan imunisasi Catin (Calon Pengantin)
6 Produk Pelayanan - Resep dokter
- Konsultasi
- Surat Rujukan antar poli/unit
- Surat Rujukan ke RS
- Stetoskop
- Termometer
- Timbangan Badan
7 Sarana, prasarana - Meja
dan atau fasilitas - 1 Set komputer
- Tempat tidur pasien
- Alamari penyimpanan arsip
- Kursi
- ATK
- Cool Chain yang berisi Vaksin
- Kapas
- Air DTT
- Spuit
- Kohort Bayi
- Poster Kesehatan
Kompetensi - Dokter Umum
8 Pelaksana - Bidan berpendidikan minimal D-3 kebidanan
- Perawat berpendidikan minimal D-3 keperawatan
9 Pengawasan Kepala Puskesmas
Internal
Kompensasi Pasien jika berobat lagi tidak perlu antri di bagian registrasi dan di
10 pelayanan tidak tempat pelayanan
sesuai
no reviews yet
Please Login to review.