Authentication
GAMBARAN UMUM INSTITUSI
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di
bidang Obat dan Makanan di wilayah propinsi DKI Jakarta mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
“Melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya”
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Jakarta adalah sebagai
berikut:
1. Penyusunan rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan
2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk
terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk
komplimen, pangan dan bahan berbahaya.
3. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk secara
mikrobiologi
4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana
produksi dan distribusi
5. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum
6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan
oleh Kepala Badan POM
7. Pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi konsumen
8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian Obat dan Makanan
9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah propinsi, maka
Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi Badan POM RI
dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan POM RI. sehingga
visi Balai Besar POM di Jakarta mengikuti visi dari Badan POM sebagai berikut:
Sedangkan untuk mencapai visi tersebut maka misi Balai Besar POM di Jakarta mengacu
pada misi Badan POM RI adalah sebagai berikut :
Meningkatkan
sistem pengawasan Meningkatkan
Obat dan Makanan kapasitas
berbasis risiko kelembagaan BPOM
untuk melindungi
masyarakat
Mendorong
kemandirian pelaku
usaha dalam
memberikan jaminan
keamanan Obat dan
Makanan serta
memperkuat
kemitraan dengan
pemangku
kepentingan.
Dalam rangka membangun organisasi yang efisien dan efektif, Balai Besar POM di
Jakarta mengembangkan budaya / nilai–nilai dasar organisasi. Nilai–nilai dasar tersebut
merupakan pedoman yang harus dipahami dan dicermati oleh seluruh jajaran Balai Besar
POM di Jakarta dalam melaksanakan tugas. Budaya organisasi yang dirumuskan oleh Badan
POM untuk dijadikan pegangan olehseluruh anggota Balai Besar POM di Jakarta dalam
mewujudkan karyanya adalah sebagai berikut :
Profesional
Responsif Integritas
Inovatif Kredibilitas
Kerja Sama
Tim
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kegiatan utama Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan di Jakarta pada tahun 2018 sesuai Rencana Strategis Balai Besar POM di
Jakarta 2015-2019 adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, napza,
Prekursor, Makanan dan Bahan Berbahaya
2. Audit Sarana dalam Rangka Sertifikasi, Labelisasi halal, Surveilan
3. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di bidang
pengawasan Obat dan Makanan
4. Peningkatan Kompetensi Petugas Inspektur
5. Pengujian Laboratorium Sampel Obat dan Makanan
6. Peningkatan Kemampuan Fungsi/Kapasitas/Teknis Laboratorium
7. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang
Pengujian Laboratorium
8. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Pengujian Laboratorium
9. Penyidikan dan Penyelidikan
10. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang
Penyidikan
11. Pengadaan Sarana dan Prasarana yang Terkait Pengawasan Obat dan Makanan
12. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang
Manajerial
13. Penyusunan Dokumen Perencanaan, Dokumen Penganggaran dan Dokumen Evaluasi
14. Perencanaan/ Pembinaan/ Pengembangan/ Pengelolaan & Penyusunan Kebijakan Teknis
Kepegawaian
15. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Manajerial
16. Evaluasi/Konsultasi/Koordinasi Untuk Pengelolaan Dan Peningkatan Kinerja di Bidang
Layanan Informasi dan Pengaduan
17. Penyelenggaraan Sosialisasi/ Workshop/ Diseminasi/ Seminar/ Publikasi/ Penyuluhan
18. Peningkatan Kompetensi Petugas di Bidang Layanan Informasi dan Pengaduan
19. Pembayaran Gaji dan Tunjangan
20. Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran
Dalam rangka pencapaian visi dan misi pengawasan Obat dan Makanan, maka tujuan yang
akan dicapai dalam kurun waktu 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya jaminan Obat dan Makanan aman, bermanfaat dan bermutu dalam rangka
meningkatkan kesehatan masyarakat;
2. Meningkatnya daya saing Obat dan Makanan di pasar lokal dan global dengan menjamin
mutu dan mendukung inovasi.
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis BPOM periode 2015-
2019, adalah:
1. Penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi
masyarakat
2. Peningkatan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha
dalam memberikan jaminan keamanan dan daya saing produk Obat dan Makanan
3. Peningkatan Kerjasama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi publik melalui kemitraan
pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan
4. Penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan Obat dan Makanan melalui penataan
struktur yang kaya dengan fungsi, proses bisnis yang tertata dan efektif, budaya kerja yang
sesuai dengan nilai organisasi serta pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pengawasan Obat dan
Makanan tersebut, BPOM menetapkan program-programnya sesuai RPJMN periode 2015-2019,
yaitu program utama (teknis) dan program pendukung (generik), sebagai berikut:
no reviews yet
Please Login to review.