Authentication
258x Tipe PPT Ukuran file 1.14 MB
Tujuan
Tujuan
• Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan mata ajar
Kriminalisasi Dalam Pelayanan Kesehatan : Perspektif
Hukum Pidana
• Mahasiswa dapat menguraikan topik- topik dan jadwal
mata ajar Kriminalisasi Dalam Pelayanan Kesehatan :
Perspektif Hukum Pidana
• Mahasiswa dapat menggambarkan sistem evaluasi
pembelajaran dan buku wajib
• Mahasiswa mampu memahami kompetensi yang
diharapkan dari mata ajar
NORMA DOKTER
NORMA DOKTER
ATURAN PENERAPAN
KEILMUAN
KEDOKTERAN
DISIPLIN (PROFESSIONAL
CONDUCT) DALAM
PRAKTIK.
ATURAN
PENERAPAN ETIKA HUKUM
ETIKA KEDOK
(ETHICAL ATURAN
CONDUCT)
HUKUM
Ruang Lingkup dan Kedudukan
Ruang Lingkup dan Kedudukan
Hukum Hukum
Rumah Sakit Keperawatan
Hukum Hukum
Keselamatan Kedokteran Hukum
Kerja Farmasi klinik
Hukum Hukum
Kesehatan Kes. Masykt
Lingkungan
HK. KESEHATAN
PELAYANAN KESEHATAN (1)
PELAYANAN KESEHATAN (1)
KESEHATAN :
keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomis.
UPAYA (PELAYANAN) KESEHATAN :
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit,
dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah
dan/atau masyarakat”.
PELAYANAN KESEHATAN (2)
PELAYANAN KESEHATAN (2)
LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN :
Pelayanan Kesehatan Promotif.
Pelayanan Kesehatan Preventif.
Pelayanan Kesehatan Kuratif.
Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif.
PELAKU PELAYANAN (UPAYA) KESEHATAN :
Tenaga Kesehatan.
TENAGA KESEHATAN :
setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
no reviews yet
Please Login to review.