259x Filetype PPTX File size 0.90 MB Source: ekohadiprabowo.files.wordpress.com
REFERENSI :
• Building Maintenance Management by Barrie Chanter and Peter Swallow http://
www.scribd.com/doc/50069953/BUILDING-Maintenance-Management-Second-Edition-Barrie-Chanter-Peter-com
• Lee’s Building Maintenance Management by Paul Wordworths
• Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No. 28 tahun 2002
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
• Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Bangunan Gedung
Asset Life Cycle
“SUSTAINING ASSETS” Planning Acquisition
• Identifikasi kebutuhan • Non assets alternatives
• Review pilihan • Evaluasi resiko
• Cost/benefit • Core –aset milik
• Aset sewa
• Kerjasama
Monitoring and
SUSTAINABLE Performance management
DEVELOPMENT • Continous monitoring
• Pengukuran
• Pencapaian hasil
• Optimalisasi kinerja
• Program maintenance
• Habis ekonomis • Penilaian aset
• Replacement • Kondisi dan penggunaan
• Renewel Operation &
• Redeployment
Disposal Maintenace
4
Fase yang dilalui aset selama siklus hidupnya adalah:
Identifikasi kebutuhan (Fase perencanaan), yaitu ketika
permintaan atas aset direncanakan dan dibuat;
Fase pengadaan, yaitu ketika aset dibeli, dibangun atau
dibuat;
Fase pengoperasian dan pemeliharaan, yaitu ketika
aset digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan.
Fase ini mungkin diselingi dengan pembaruan atau
perbaikan besar-besaran secara periodik, penggantian
atas aset yang rusak dalam periode penggunaan, dan
Fase penghapusan (disposal), yaitu ketika umur
ekonomis suatu aset telah habis atau ketika kebutuhan
atas pelayanan yang disediakan aset tersebut telah
hilang.
5
Definisi Menurut Perundang-Undangan
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
selalu laik fungsi.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial,budaya, maupun kegiatan khusus.
no reviews yet
Please Login to review.