Authentication
482x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB
DOKUMEN LEVEL: KODE:
UNIVERSITAS SUB BAGIAN
PENDIDIKAN AKADEMIK DAN
INDONESIA KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
A. RASIONAL
Surat santunan sakit atau kematian diberikan kepada mahasiswa atau keluarga
mahasiswa yang menderita sakit atau meninggal dunia. Besar santunan akan
disesuaikan dengan dana yang tersedia.
B. CAKUPAN
Prosedur operasi standar surat santunan sakit dan kematian ini berlaku untuk
seluruh mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia.
C. TUJUAN
Prosedur pengoprasian standar ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi mahasiswa
dalam mengajukan surat sakit atau meninggal dunia.
D. ACUAN
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2004 tentang UPI BHMN.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006
4. Renstra UPI 2006-2010
79
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN
AKADEMIK DAN
INDONESIA KEMAHASISWAAN
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
E. PROSEDUR
1. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa mendatangi Kasi Akademik dan
Kemahasiswaan memberikan persyaratan yang harus dipersiapkan.
2. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persyaratan yang harus
dipersiapkan.
3. Mahasiswa atau keluarganya membawa berkas persyaratan untuk mengajukan
dana santunan.
4. Petugas membuat surat pengantar permohonan dana santunan.
5. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan memeriksa dan mendatangani surat
pengantar permohonan dana santunan.
6. Sekretaris menandatangani surat pengantar permohonan dan santunan.
7. Petugas bagian umum dan perlengkapan memberikan nomor dan cap UPI
Kampus Sumedang.
8. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa membawa surat pengantar santunan sakit
atau meninggal ke Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
9. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa mendapat santunan sakit atau
meninggal.
Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini:
80
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
INDONESIA
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
PROSEDUR
UNIT KERJA TERKAIT
Kasi PR Bidang
Akademik Kasubag. Kemahasiswaan Waktu Ket
KEGIATAN Mhs Dan Aset, Fasilitas Sekretaris dan Alumni
Kemahasiswaan dan TIK
Mahasiswa atau keluarga dari
mahasiswa mendatangi Kasi mulai
Kemahasiswaan untuk mengajukan
permohonan dana santunan sakit atau
mahasiswa yang meninggal dunia.
Kasi Kemahasiswaan memberikan 2
persyaratan yang harus dipersiapkan.
Mahasiswa membawa berkas
persyaratan yang harus dipersiapkan. 3
Petugas membuat surat pengantar
permohonan santunan. 4
Kasi Kemahasiswaan memeriksa dan 5
memaraf surat pengantar
permohonan dan santunan.
81
Sekretaris menandatangani surat
pengantar permohonan dan santunan. 6
Petugas bagian umum dan 7
perlengkapan memberikan nomor 8
dan cap UPI Sumedang.
Mahasiswa atau keluarga mahasiswa
membawa surat pengantar santunan
sakit atau meninggal ke Pembantu 9
Rektor Bidang Kemahasiswaan dan
Alumni.
Mahasiswa atau keluarga mahasiswa
mendapat santunan. selesai
82
no reviews yet
Please Login to review.