Authentication
409x Tipe PPT Ukuran file 0.50 MB Source: www.kopertis3.or.id
Landasan Hukum
UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No.60/1999 Tentang Pendidikan Tinggi
PP No.37/2009 Tentang Dosen
Permendiknas RI No.42/2007 Tentang
Sertifikasi Dosen
Surat Putusan Menkowasbangpan No.38/1999
Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai
Angka Kreditnya
UU Nomor 14/2005 Tentang
Guru dan Dosen
Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
(Bab I Pasal 1 ayat 2)
Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk
kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan
Menkowasbangpan Nomor 38/1999 merupakan salah
satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di
suatu jenjang pendidikan, di samping penguasaan
kompetensi.
Kompetensi Dosen
Kompetensi dosen menentukan kualitas
Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana
yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional
dosen.
Dosen yang kompeten untuk melaksanakan
tugasnya secara profesional adalah dosen yang
memiliki kompetensi pedagogk, profesional,
kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam
praktek pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. (Buku III
Manajemen Pelaksanaan Serdos).
Tujuan Sertifikasi Dosen
Adalah untuk menilai
profesionalisme dosen, guna
meningkatkan mutu pendidikan
dalam sistem pendidikan tinggi.
Pengakuan profesionalisme
dinyatakan dalam bentuk
pemberian sertifikat pendidik.
Tugas Pokok Dosen
Dosen berkedudukan sebagai pejabat
fungsional dengan tugas utama
mengajar pada perguruan tinggi
Tugas pokok dosen adalah melaksanakan
pendidikan dan pengajaran pada
perguruan tinggi, penelitian serta
pengabdian kepada masyarakat
no reviews yet
Please Login to review.