Authentication
387x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: media.neliti.com
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi
TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN
HUKUM: SUATU PERBANDINGAN DENGAN WANPRESTASI
Sri Redjeki Slamet
Kantor Advokat Sri Redjeki Slamet & Partners
Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85 Jakarta Pusat
lis_jeki113@yahoo.com
Abstract
Conception of tort law is often equated with the concept of bad-faith actions (default). Though both
are very different conceptions of each other, although both are derived from the engagement, the
engagement konpsesi defaulting from the birth of the agreement and the conception of tort comes
from the birth of the engagement of the law. Besides the differences are also apparent from the
compensation charged. Based on this study intended to examine the conception of tort law and
breach of contract in civil law and the claims for compensation due to due to unlawful act or
breach of contract action (default) is. For his research and writing is made and prepared by the
method of juridical normative research that uses qualitative analysis of data derived from primary
legal materials, materials related to kosepsi secondary law tort and breach of contract and demand
compensation. This study approaches the law (Statute approach) is done by reviewing some laws
and other regulations relevant.
Keywords: tort, breach of contract, punitive damages
Abstrak
Konsepsi perbuatan melawan hukum sering kali dipersamakan dengan konsepsi
perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Padahal keduanya merupakan konsepsi yang
sangat berbeda satu dengan lainnya, walaupun keduanya bersumber dari perikatan,
yaitu konpsesi wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan konsepsi
perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang. Selain
itu perbedaan juga tampak dari ganti rugi yang dibebankan. Berdasarkan hal tersebut
penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai konsepsi hukum dari perbuatan
melawan hukum dan wanprestasi dalam hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti
rugi akibat perbuatan melawan hukum maupun akibat perbuatan cidera janji
(wanprestasi) tersebut. Untuk itu penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan
metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif dengan data
yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder terkait dengan
kosepsi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta tuntutan ganti ruginya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang
dilakukan dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi
lainnya yang bersangkut paut
Kata kunci : perbuatan melawan hukum, wanprestasi, ganti rugi
Pendahuluan berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian
Berbicara mengenai perbuatan melawan dan konsepsi perbuatan melawan hukum ber-
hukum merupakan hal yang penting dalam bi- asal dari perikatan yang lahir dari undang-
dang hukum perdata. Penerapan konsepsi undang.
perbuatan melawan hukum sering kali di Dalam asas verbintenissenrecht, manusia
persamakan dengan konsepsi perbuatan ingkar yang satu terlepas dari manusia lain. Dalam
janji (wanprestasi). Padahal keduanya meru- masyarakat ini manusia yang satu meng-
pakan konsepsi yang sangat berbeda satu de- hormati manusia lain karena manusia itu pri-
ngan lainnya, walaupun keduanya bersumber badi. Jika manusia yang satu tidak meng-
dari perikatan, yaitu konpsesi wanprestasi indahkan, maka ia mengganggu tertib
Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 107
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi
masyarakat dan ia dapat ditegor. Perbuatan maupun akibat perbuatan cidera janji
yang mengganggu keseimbangan ini disebut (wanprestasi) tersebut.
dengan perbuatan melawan hukum Tujuan penelitian dan penulisan ini
(onrechtmatige daad). Tertib masyarakatlah yang adalah untuk membahas secara teoritis
menentukan perbuatan mana merupakan mengenai konsepsi hukum dari perbuatan
onrechtmatige daad, juga menentukan batas melawan hukum dan wanprestasi dalam
sempit tidaknya pengertian dari onrechtmatige hukum perdata dan pengesahannya serta
daad. Dalam lapangan perdagangan banyak mengetahui, menganalisa dan menggambarkan
sekali terjadi perbuatan melawan hukum. Pada mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan
prinsipnya onrechtmatige daad ada jika orang melawan hukum maupun akibat perbuatan
berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak cidera janji (wanprestasi) tersebut.
orang lain atau bertentangan dengan kewajiban Penelitian dan tulisan ini dibuat dan
hukum dari orang yang berbuat itu sendiri disusun dengan metode penelitian yuridis
atau pula bertentangan dengan tata susila atau normatif yang menggunakan analisis kualitatif,
sikap kehati-hatian sebagaimana sepatutnya yaitu dengan melakukan studi kepustakaan
dalam pergaulan masyarakat ini terhadap diri untuk mengkaji kualitas dan penetapan suatu
dan orang lain. aturan atau norma hukum yang diambil dari
Oleh karena perbuatan onrechtmatige bahan hukum primer berupa peraturan
daad telah mengakibatkan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku
terhadap hak orang lain tentunya ada sehubungan kosepsi perbuatan melawan
konskuensi yang harus ditanggug akibat hukum dan wanprestasi serta tuntutan ganti
perbuatan onrechtmatige daad tersebut. Dalam ruginya, dan bahan-bahan hukum sekunder
pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa berupa buku-buku, hasil penelitian dan
´VHWLDS SHUEXDWDQ PHODZDQ KXNXP yang oleh pendapat para pakar terkait dengan perbuatan
karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, melawan hukum dan wanprestasi. Penelitian
mewajibkan orang yang karena kesalahannya ini menggunakan pendekatan undang-undang
PHQ\HEDENDQ NHUXJLDQ LWX PHQJJDQWL NHUXJLDQµ. (statute approach) yang dilakukan dengan
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka menelaah beberapa peraturan perundang-
kesalahan akibat perbuatan melawan hukum undangan dan regulasi lainnya yang
menimbulkan kewajiban untuk memberikan bersangkut paut dengan ketentuan dan aturan
ganti rugi akibat perbuatan tersebut. mengenai perbuatan melawan hukum dan
Sementara bila kita berbicara mengenai wanprestasi.
wanprestasi berarti kita tidak bisa terlepas
dari dari permasalahan pernyataan lalai Pembahasan
(ingebrekke stelling) dan kelalaian (verzuim) Perbuatan Melawan Hukum dan wanpres-
(Yahya Harahap, 1986 : 60). Wanprestasi adalah tasi Suatu Pengertian
pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada Bila kita mencari perumusan perbuatan
waktu yang ditentukan atau dalam melawan hukum dari ketentuan Pasal 1365
melaksanakan prestasi perjanjian telah lalai KUHPerdata adalah hal yang sia-sia karena
sehingga terlambat dari jadwal waktu yang ketentua pasal 1365 KUHPerdata tidak
ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi memberikan perumusan dari perbuatan
tidak menurut sepatutnya/selayaknya (Ibid). melawan hukum tetapi hanya mengatur
Seperti halnya perbuatan melawan bilakah seseorang mengalami kerugian karena
hukum, wanprestasi juga membawa akibat, perbuatan melawan hukum. Ketentuan pasal
yaitu akibat dari perbuatan cidera janji yaitu 1365 KUHPerdata menyatakan, setiap perbuatan
suatu keharusan atau kemestian bagi debitur melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan
membayar ganti rugi (schadevergoeding). kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang
Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu
mengenai konsepsi hukum dari perbuatan PHQJJDQWLNHUXJLDQµ
melawan hukum dan wanprestasi dalam Dari ketentuan tersebut, unsur-unsur
hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti untuk mengajukan gugatan atas perbuatan
rugi akibat perbuatan melawan hukum melawan hukum adalah adanya perbuatan
Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 108
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi
melawan hukum, adanya kesalahan, adanya dan Undang Undang pada waktu itu
kerugian yang timbul dan adanya hubungan belum mengharuskan penandatangan
kausal antara perbuatan dan kerugian prosp ectus untuk membacanya atau
(R. Setiawan, 1987 : 75-76). Jadi ketentuan ini memberi jaminan tentang kebenaran segala
hanya mengatur tentang syarat yang harus sesuatunya yang ditentukan dalam
dipenuhi bilamana seseorang menderita prospectus tersebut.
kerugian yang disebabkan oleh karena 3. Keputusan HR tanggal 10 Juni 1910
perbuatan melawan hukum oleh orang lain Dalam sebuah gedung di Zutphen karena
hendak mengajukan tuntutan ganti kerugian iklim yang sangat dinginnya pipa air
di hadapan Pengadian Negeri. Jadi bukan dalam gudang tersebut pecah. Kran
mengatur onrechtmatige daad tetapi syarat-syarat induknya berada dalam rumah di tingkat
untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan atas di atas gudang-gudang tersebut dan
melawan hukum. penghuninya tidak mau memenuhi
Rumusan perbuatan melawan hukum permintaan untuk menutup kran induk
sebelum tahun 1919 merupakan perumusan (mematikan) tersebut, sekalipun
dalam arti sempit, sebagaimana beberapa kepadanya telah dijelaskan bahwa dengan
putusan yang disampaikan oleh Hofmann tidak ditutupnya kran induk tersebut akan
(Hofmann, 1932 : 261), yaitu : timbul kerusakan besar pada barang yang
1. Keputusan H.R. (Hoge Raad) tanggal 6 tersimpan dalam gudang tersebut karena
Januari 1905, dengan kasus : akan tergenang air. Maatschappij
Maatschappij Singer telah mengalami Pertanggungan telah membayar ganti
saingan yang berat dari sebuah kerugian, tetapi kemudian menuntut
maatschappij lainnya yang menjual mesin- penghuni rumah tingkat atas tersebut di
mesin jahit dari lain-lain pabrik, akan muka Pengadilan. Tuntutan ini pun ditolak
tetapi telah berdagang dengan oleh HR dengan alasan bahwa tidak
menggunakan nama Singer Maatschappij terdapat suatu ketentuan Undang Undang
dan karenanya umum telah mengira yang mewajibkan penghuni dari rumah
bahwa maatschappij yang tersebut tingkat atas tersebut untuk kepentingan
belakangan itu benar-benar menjual mesin- pihak ketiga.
mesin jaihit dari Singer Manufacturing Co
yang terkenal itu. Karenanya Singer Dalam rumusan HR tersebut, jelaslah
Maatschappij yang asli menuntut ganti bahwa perumusan perbuatan melawan hukum
kerugian berdasarkan pasal 1401 BW tidak dapat mencakup segala persoalan
Belanda (pasal 1365 KUHPerdata), akan sebagaimana diajukan dan diputuskan oleh
tetapi Hoge Raad telah menolaknya, Pengadilan Negeri. Dalam putusan Raad
karena pada waktu itu tidak terdapat sebelum tahun 1919, perbuatan melawan
ketentuan Undang Undang yang memberi hukum diartikan dalam arti sempit. Melawan
perlindungan terhadap atas hak nama hukum adalah sekedar suatu perbuatan yang
perdagangan. melanggar hak subjektif orang lain yang timbul
2. Keputusan HR tanggal 24 Nopember 1905 karena undang-undang atau yang bertentangan
Seorang perbankan (bankir) telah dengan kewajiban hukum dari si pembuat
mengedarkan prospectus tentang sebuah sendiri (R. Setiawan, Op.Cit. : 76).
Perseroan Terbatas yang akan didirikan Jadi perbuatan tersebut harus
dengan mengajukan fakta-fakta yang melanggar hak subjektif orang lain atau
tidak benar. Pembeli-pembeli saham yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si
karenanya telah mengalami kerugian telah pembuat sendiri yang telah diatur dalam
menuntut ganti kerugian atas dasar undang-undang atau dengan perkataan lain
perbuatan melawan hukum, akan tetapi menurut Pitlo, melawan hukum ditafsirkan sebagai
tuntutan mana juga telah ditolak oleh HR melawan undang undang (onwetmatige) (A. Pitlo, :
karena tidak dibuktikan bahwa bankir 217). Pandangan yang demikian disebabkan
tersebut telah membaca prospectus terlebih pengaruh dari ajaran legisme dimana orang-
dahulu sebelum ia menandatanganinya orang berpendapat tidak ada hukum di luar
Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 109
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi
undang-undang. Sehingga orang tidak dapat dalam pergaulan masyarakat tidaklah selalu
memberi penafsiran di luar kaidah-kaidah terkena saksi daripada undang-undang.
tertulis. Kekhawatiran yang terutama
Suatu perbuatan yang tidak dikemukakan oleh Simons adalah sesuai
bertentangan dengan undang undang menurut dengan pendapat-pendapat para sarjana lainya
ajaran yang sempit ini sama sekali tidak dapat yang menganut ajaran yang luas, tidaklah
dijadikan melawan hukum, sekalipun beralasan karena sebagaimana diketahui dalam
perbuatan tersebut adalah bertentangan hukum perdata, banyaklah yang diserahkan
dengan hal-hal yang diwajibkan oleh moral pada para pendapat para hakim yang
atau hal-hal yang diwajibkan dalam pergaulan memutus, sedang hasil-KDVLO GDULSDGD ´Freies
masyarakat. (UPHVVHQ´ sedemikian itu dapat saja
Beberapa penganut dari ajaran sempit memuaskan bilamana hakim yang bersang-
ini adalah Simons dan Land. Alasan yang kutan akan menggunakan wewenangnya
dikemukakan oleh Land adalah : secara baik.
1. Pengundangan undang-undang kita Selanjutnya pendapat Hoge Raad
(Belanda) dengan sengaja mula kalanya sebagaimana dituangkannya dalam keputusan-
dengan berdasarkan pada ketentuan pasal nya tanggal 2 Mei 1930 dengan pertimba-
1382 Code Civil (1401 BW Belanda = 1365 ngannya antara lain sebagai berikut:
KUHPerdata) menambahakan istilah ´8QWXN NHSHQWLQJDQ RUDQJ ODLQ WLGDN
wederrechtelijk yang kemudian diubah perlulah seseorang melakukan sesuatu
menjadi onrechmatig untuk menyatakan perbuatan agar tidak menimbulkan kerugian
bahwa tiap perbuatan yang menyebabkan bagi orang lain tersebut, bilamana perbuatan
kerugian bagi orang lain adalah melawan tersebut bagi orang tersebut yang harus
hukum (onrechtmatig). melakukannya akan menimbulkan kerugian
2. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata baginya dan orang lain tersebut tidak bersedia
didasarkan pada Domat. Land mengira untuk membayar ganti kerugiannya
bahwa ia menjadikan paragrap yang (Hofmaann, Op.Cit : 260).
bersangkutan dari Domat yang hanya Bilamana pengertiannya yang luas
memperhatikan masalah khusus saja mengenai onrechtmatig dapat diterapkan, maka
menjadi peraturan umum, akan tetapi akan terjadi bahwa banyak perbuatan yang
sekalipun demikian tidaklah ia bermaksud oleh tiap orang dirasakan sebagai perbuatan
mengadakan perobahan dalam pengertian melawan hukum akan dapat diputuskan oleh
onrechtmatig sebagai bertentangan dengan Hakim Perdata, sekalipun perbuatan itu
undang-undang. tidaklah bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan daripada undang-undang.
Sementara argumentasi dari Simons Penganut ajaran luas ini yang sekaligus
adalah khawatir kalau-kalau kepastian hukum merupakan pelopornya adalah Molengraaf.
akan terganggu bilamana onrechtmatig Menurutnya seseorang akan melakukan
diartikan sebagai bertentangan dengan moral perbuatan melawan hukum bilamana ia
atau pergaulan hidup masyarakat, karena bertindak secara lain daripada yang diharuskan
menurut hematnya akan terlalu banyak dalam pergaulan masyarakat mengenai
diserahkan pada penglihatan pribadi (subjektif seseorang atau benda lain.
inzicht) daripada para Hakim. Akan dengan Atas dasar keinginan akan pemikiran
mudah timbul perbedaan pandangan tentang dalam arti luas tersebut, maka pada tahun
kepatutan dan kesopanan yang harus tanggal 11 Januari 1911, Pemerintah
diindahkan dalam pergaulan masyarakat. Lagi mengajukan rancangan undang-undang pada
pula dikhawatirkannya kalau-kalau dengan Parlemen Belanda (Tweede Kamer) dengan
perumusan yang luas itu akan terjadi tujuan perubahan penafsiran yang luas dari
percampuran-bauran tentang hukum dan pengertian perbuatan melawan hukum dan
kesopanan, terlebih-lebih bilamana mengenai pada tahun 1913 rancangan undang-undang
perbuatan mengabaikan (nalaren). Apa yang mengalami perubahan. Dalam rancangan yang
diharuskan oleh kesopanan dan kepatutan telah mengalami perubahan tersebut,
Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 110
no reviews yet
Please Login to review.